Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, saat menjadi salah satu narasumber Konferensi Nasional Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) 2019 di Surabaya, 7 Februari 2019. 

Surabaya - Konferensi Nasional Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) 2019 digelar dalam rangka peringatan Hari Penyiaran Nasional (HPN) 2019 yang berlangsung di Surabaya, 8 hingga 9 Februari 2019. 

Ketua Asosiasi LPPL Jawa Timur  Ahmad  Eko Basuki mengatakan, konferensi ini mengangkat tema “Membangun LPPL yang Kuat untuk Mewujudkan Penyiaran Nasional yang Sehat”.  “Tak heran sepanjang acara, yang mengemuka adalah seputar penyiaran yang sehat untuk masyarakat,” ujarnya. 

Siaran yang sehat itu, kata Eko, berarti mengedepankan kode etik jurnalistik, tidak asal menyebarkan informasi hoax. Menurutnya, hal itu penting untuk dipahami pengelola LPPL mengingat tahun ini tengah berlangsung hajatan politik bangsa. 

“Konferensi ini juga digelar dalam rangka membangun jejaring yang lebih intens antar pengelola LPPL guna mendapatkan konten siaran yang lebih kaya dan beragam,” ujarnya.

Wakil Gubernur Jawa Timur Syaifullah Yusuf yang hadir memberi apresiasi tinggi atas peran LPPL yang menjadikan provinsi Jawa Timur sebagai provinsi terbaik saat ini. Dirinya berharap keberadaan LPPL, khususnya radio terus dioptimalkan. Hal ini dikarenakan radio memiliki keungggulan dalam penyebaran informasi dan dapat menjangkau daerah yang tidak terjamah media lain. 

“Ini penting agar program dan kebijakan pemerintah dapat tersampaikan pada masyarakat,” ujar Gus Ipul, panggilan akrabnya.  

Di tempat yang sama, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan keberadaan LPPL merupakan kekuatan yang harus di dukung dengan aspek legalitas yakni peraturan daerah (Perda).

Dia mengatakan, kehadiran LPPL harus dapat berinteraksi dengan publik sehingga keterikatan tersebut terjalin erat. " Radio Republik Indonesia sebagai saudara tua LPPL juga dapat bersinergi dengan baik demi penguatan konten siaran hingga ke pelosok negeri," kata Andre.

Ketua KPI Pusat ini berharap, LPPL menjadi lokomotif dan juga motivator lembaga penyiaran swasta lain, sehingga setiap pelaku penyiaran ini dapat berpacu dan berkontribusi dalam mengedukasi masyarakat.

Disela-sela acara itu, KPI Daerah Jatim menyerahkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) kepada dua LPPL radio yang ada di Jawa Timur. Penyerahan dilakukan langsunjg Ketua KPID Jatim Afif Amrullah kepada Radio Ralita FM Pamekasan dan Suara Trenggalek FM.  

IPP  untuk radio Suara Trenggalek FM diserahkan langsung kepada Bupati Trenggalek Emil Dardak, yang hadir dalam Konferensi Nasional LPPL tersebut. Dengan diserahkannya izin kedua radio publik di wilayah Pamekasan dan Trenggalek, total terdapat 20 LPPL di Jatim yang memiliki izin tetap.

Konferensi Nasional ini dihadiri oleh Prof Ramli (Dirjen PPI Kemenkominfo RI), Satya Widya Yudha (Wakil Ketua Komisi I DPR RI), dan Mistam Abz (Ketua Dewan Pengawas LPP RRI). *

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengharapkan mahasiswa dapat meningkatkan kemampuan dan kualitasnya dirinya di bidang penyiaran. Hal itu dikatakan Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini, saat menerima kunjungan puluhan mahasiswa Program Studi Penyiaran Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) di Kantor KPI Pusat, Rabu (6/2/2019). 

“Harapan besar kami dari kalangan kampus dapat melahirkan mahasiswa-mahasiswa berkualitas yang nanti akan mengembangkan penyiaran kita dan juga konten dengan ide-ide baru dan berkualitas,” katanya.

Menurut Dewi, sumber daya manusia yang berkualitas akan mendorong tumbuhnya produk-produk konten yang mumpuni. “Konten yang menarik, mendidik, berkualitas dan menghibur nanti akan banyak ditonton orang. Kami mendung anak muda yang membawa perubahan khususnya di bidang penyiaran,” tambahnya.  

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono mengingatkan pengaruh besar televisi di tengah penetrasi kemajuan teknologi. Menurutnya, mahasiswa harus jadi penonton yang cerdas dan menularkan kecerdasan memilah-milih tayangan yang baik dan pas kepada masyarakat.

Dalam kesempatan itu, sejumlah mahasiswa mempertanyakan posisi KPI yang sering disalahkan karena persoalan sensor di lembaga penyiaran, padahal wewenang penyensoran bukan menjadi ranah KPI.

“Kenapa KPI dianggap sebagai penyensor sebuah acara dan kenapa KPI yang disalahkan oleh masyarakat,” tanya Arya, salah satu Mahasiswa UMY kepada Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono dan Dewi Setyarini, yang menerima langsung kunjungan rombongan mahasiswa UMY di Kantor KPI Pusat.

Selain itu, mereka juga menanyakan hambatan yang dihadapi KPI selama menjalankan tugas dan fungsi dalam mengatur penyiaran di tanah air. ***

 

Manado - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diminta melakukan sosialisasi atas kode klasifikasi program siaran yang tertera di layar televisi. “Agar masyarakat memahami makna dari simbol dan makna tersebut, dan tujuan KPI melakukan klasifikasi program siaran dapat tercapai,” ujar Jerry anggota Komisi I DPR RI dalam acara Literasi Media yang digelar KPI di Manado, (1/2).

Menurut Jerry, siaran televisi memang memiliki batasan dari regulasi. Namun bukan berarti dengan batasan tersebut, tampilan di televisi menjadi sangat kaku dan tidak menarik untuk dinikmati. Orang tua harus ikut memperhatikan kode dan simbol yang muncul di layar televisi. “Kode klasifikasi program  yang muncul itu bukan tanpa arti,” ujar Jerry. Hal itu adalah sebuah peringatan awal atau early warning buat keluarga, agar hati-hati terhadap konten tayangan yang mungkin tidak sesuai untuk seluruh anggota.  “Untuk itulah, KPI harus luaskan sosialisasi makna kode klasifikasi program kepada publik,” tegas Jerry.

Literasi Media kembali digelar KPI Pusat di sepuluh kota sepanjang tahun 2019. Hal ini bertujuan untuk memberikan penyadaran kembali pada masyarakat akan pentingnya keterampilan dan kecerdasan bermedia, terutama media penyiaran. Dari data terbaru, meskipun media mainstream saat ini semakin tergerus dengan kehadiran media baru, tingkat kepercayaan publik terhadap media mainstream yang termasuk di dalamnya televisi dan radio, masihlah tinggi. Untuk itu, sebagai wujud implementasi dari perintah Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, Literasi Media terus digalakkan oleh KPI yang juga mengikutsertakan berbagai kelompok masyarakat.

Pada kesempatan tersebut Jerry Sambuaga mengingatkan KPI agar mengarahkan televisi untuk lebih mengeksplorasi kekayaan budaya Indonesia. “Kearifan lokal kita harus tampil di media, agar masyarakat juga hadir dalam bingkai kemajemikan yang menjadi cii kas Indonesia,” ujar politisi dari Fraksi Partai Golkar itu.

Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Ubaidillah, yang hadir sebagai pembicara dalam Literasi Media sepakat dengan yang disampaikan Jerry. Menurut Ubaidillah, kearifan Indonesia Timur harus lebih sering muncul di layar kaca. Dirinya juga menyampaikan tentang kewajiban televisi swasta yang berjaringan nasional untuk menghadirkan program siaran lokal di masing-masing wilayah siaran. “Dalam evauasi tahunan KPI di tahun 2019, pelaksanaan siaran program lokal sebagai bagian implementasi Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) sudah mulai dievaluasi,”ujarnya.

Siaran program lokal menjadi salah satu elemen penilaian evaluasi tahunan KPI selain aspek sanksi dan apresiasi. Dirinya berharap, penegakan aturan tentang program siaran lokal dapat segera dipenuhi seluruh lembaga penyiaran sebagai wujud komitmen atas demokratisasi penyiaran dalam bentuk keberagaman konten siaran.

 

Surabaya -  Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)Prov Jatim bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim menjalin sinergitas dalam penyiaran daerah. 

Kadiskominfo Jatim, Ardo Sahak, saat menerima kunjungan audiensi KPID Jatim, Jumat (1/2/2019), menyatakan akan membantu program KPID sebagai bentuk penguatan program membangun peningkatan pelayanan bagi masyarakat.

Ketika berdialog tentang perkembangan televisi dan radio di Jatim, dirinya mempertanyakan pengawasan penyiaran oleh KPID dan kesulitan yang dihadapi saat di lapangan.

Ketua KPID Jatim, Afif Ammurullah, memaparkan tentang lembaga penyiaran, proses perizinan televisi dan radio, serta bagaimana KPID mengawasi penyiaran televisi dan radio di Jatim.

Dia menyampaikan bahwa terdapat 85 saluran  televisi dan 314 saluran radio yang memiliki izin tetap. Afif juga menjelaskan kemajuan anggaran KPID yang mengalami kenaikan signifikan dari tahun 2018 ke 2019.

Terkait kesulitan di lapangan, Afif mengungkap penyebabnya karena kurangnya dana. Hal ini menurutnya bisa menghambat kinerja KPID, sehingga pada akhirnya memotong beberapa tenaga kerja. Karena itu, Dia berharap Diskominfo dapat membantu kinerja dan program kerja dari KPID agar bisa berjalan sesuai harapan.  

Sementara bagian Komisioner KPID bidang Isi Siaran, Yoshua, menjelaskan terkait pengawasan pada lapangan dan berbagai titik yang masih belum maksimal dalam pengawasan. Penyebabnya karena tim lapangan sangat kurang Tapi sekarang lebih mudah dengan adanya jaringan telekomunikasi yang dapat merekam saluran televisi dan bisa diputar ulang. Red dari Jatim Newsroom

 

 

Jayapura -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Papua resmi melaunching gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu 2019.

Launching gugus tugas ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh ketiga lembaga itu di salah satu Hotel di Kota Jayapura, Papua, Senin (28/1/2019).

Anggota Bawaslu Papua, Tjipto Wibowo dalam sambutannya mengatakan, pembentukan gugus tugas ini penting sebab bawaslu tak dapat bekerja sendiri dalam melakukan pengawasan.

"Kampanye akan dilakukan dengan metode iklan di media massa baik itu cetak maupun elektronik, sehingga kami perlu membentuk gugus tugas yang melibatkan tiga unsur, yaitu Bawaslu, KPU dan KPID," jelas Wibowo.

Ia menambahkan, gugus tugas nantinya akan bertugas sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Contohnya, kata Wibowo, penegakan hukum terhadap peserta pemilu akan dilakukan oleh Bawaslu dan KPU, sedangkan penegakan hukum terhadap lembaga penyiaran dilakukan oleh KPI.

"Gugus tugas ini dibentuk hanya di tingkat pusat dan di tingkat provinsi. Gugus tugas tersebut bertugas melakukan kajian laporan dugaan pelanggaran, mengambil keputusan terhadap pelanggaran dan mengawal penegakan hukum atas rekomendasi yang telah dikeluarkan," tuturnya.

Sebelum kegiatan launching gugus tugas, Bawaslu Papua, KPU dan KPID setempat memberikan sosialisasi kepada peserta yang terdiri dari perwakilan partai politik, tim pemenangan capres, media dan lainnya.

Sosialisasi dimaksudkan untuk mempersiapkan stategi pencegahan dan pengawasan guna meminimalisir terjadinya pelanggaran dan konflik antar massa pendukung calon pada pemilu 2019 di wilayah setempat. Red dari KBRN 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.