Jayapura - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Papua resmi melaunching gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu 2019.
Launching gugus tugas ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh ketiga lembaga itu di salah satu Hotel di Kota Jayapura, Papua, Senin (28/1/2019).
Anggota Bawaslu Papua, Tjipto Wibowo dalam sambutannya mengatakan, pembentukan gugus tugas ini penting sebab bawaslu tak dapat bekerja sendiri dalam melakukan pengawasan.
"Kampanye akan dilakukan dengan metode iklan di media massa baik itu cetak maupun elektronik, sehingga kami perlu membentuk gugus tugas yang melibatkan tiga unsur, yaitu Bawaslu, KPU dan KPID," jelas Wibowo.
Ia menambahkan, gugus tugas nantinya akan bertugas sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Contohnya, kata Wibowo, penegakan hukum terhadap peserta pemilu akan dilakukan oleh Bawaslu dan KPU, sedangkan penegakan hukum terhadap lembaga penyiaran dilakukan oleh KPI.
"Gugus tugas ini dibentuk hanya di tingkat pusat dan di tingkat provinsi. Gugus tugas tersebut bertugas melakukan kajian laporan dugaan pelanggaran, mengambil keputusan terhadap pelanggaran dan mengawal penegakan hukum atas rekomendasi yang telah dikeluarkan," tuturnya.
Sebelum kegiatan launching gugus tugas, Bawaslu Papua, KPU dan KPID setempat memberikan sosialisasi kepada peserta yang terdiri dari perwakilan partai politik, tim pemenangan capres, media dan lainnya.
Sosialisasi dimaksudkan untuk mempersiapkan stategi pencegahan dan pengawasan guna meminimalisir terjadinya pelanggaran dan konflik antar massa pendukung calon pada pemilu 2019 di wilayah setempat. Red dari KBRN