Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memutuskan memberi sanksi teguran untuk program siaran jurnalistik “Lensa Indonesia Malam” yang tayang di RTV. Program siaran jurnalistik tersebut kedapatan menampilkan adegan beberapa pasangan yang berciuman bibir.

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat menemukan pelanggaran tersebut pada tayangan “Lensa Indonesia Malam” RTV pada tanggal 19 September 2017 pukul 00.31 WIB.

“Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan ciuman bibir pada program siaran,” kata Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin, dalam surat teguran KPI Pusat untuk RTV, Kamis (28/9/2017).

Menurut Rahmat, program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 16 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 18 huruf g.

“Kami meminta RTV segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Kami juga minta RTV wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran,” papar Rahmat dalam surat teguran tersebut. ***

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) melayangkan surat peringatan untuk tiga program acara yakni “Series Komedi Keluarga: Warkop DKI The Series” di Global TV, “Jodoh Wasiat Bapak” di ANTV dan “Rezeki 7 Turunan” di Trans TV. Surat peringatan itu dikeluarkan KPI Pusat, Kamis (28/9/2017), pekan lalu.

Dalam surat peringatan untuk Global TV dijelaskan bahwa program siaran “Series Komedi Keluarga: Warkop DKI The Series” yang tayangan tanggal 19 September 2017 mulai pukul 12.00 WIB dinilai tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak, pembatasan program siaran horor, dan klasifikasi program siaran sebagaimana diatur dalam P3 dan SPS KPI tahun 2012.

Program tersebut tersebut menampilkan beberapa adegan saat sesosok hantu wanita muncul dan meneror orang-orang di sekitarnya hingga ketakutan. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 15 Ayat (1), Pasal 32, dan Pasal 37 Ayat (4) huruf c SPS KPI Tahun 2012 tentang perlindungan anak-anak dan remaja, pembatasan program siaran horor, dan larangan program siaran klasifikasi R menampilkan materi yang mengganggu perkembangan kesehatan fisik dan psikis remaja, seperti horor.

Adapun isi surat peringatan untuk ANTV menjelaskan bahwa program siaran “Jodoh Wasiat Bapak” yang ditayangkan pada tanggal 3 September 2017 mulai pukul 10.27 WIB dan 18 September 2017 mulai pukul 18.52 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta pembatasan program siaran mistik, horor dan supranatural sebagaimana telah diatur dalam P3 dan SPS KPI tahun 2012.

Program siaran tersebut menampilkan cukup banyak muatan horor (hantu) yang dapat menimbulkan kengerian khalayak. KPI Pusat menilai program siaran yang menampilkan muatan mistik, horor dan/atau supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak dikategorikan sebagai program siaran klasifikasi D (Dewasa) dan hanya dapat ditayangkan pada pukul 22.00-03.00 waktu setempat, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 SPS KPI Tahun 2017.

Sedangkan dalam surat peringatan untuk Trans TV dijelaskan bahwa program siaran “Rezeki 7 Turunan” yang ditayangkan pada tanggal 12 September 2017 pukul 19.31 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan remaja serta pembatasan program siaran mistik, horor dan supranatural sebagaimana telah diatur dalam P3 dan SPS KPI tahun 2012.

Program siaran tersebut menampilkan cukup banyak muatan horor (hantu) yang dapat menimbulkan kengerian khalayak. Selain itu, muatan horor serupa juga kami temukan pada tayangan “Rezeki 7 Turunan” tanggal 13, 14, 15, 18, 19 dan 20 September 2017. KPI Pusat menilai program siaran yang menampilkan muatan mistik, horor dan/atau supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak dikategorikan sebagai program siaran klasifikasi D (Dewasa) dan hanya dapat ditayangkan pada pukul 22.00-03.00 waktu setempat, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 SPS KPI Tahun 2017.

Wakit Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin, yang menandatangani surat peringatan itu meminta ketiga stasiun televisi untuk lebih memperhatikan dan menjadikan P3 dan SPS KPI sebagai pedoman dalam penayangan program siaran. ***

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, menjadi pembicara di UIN Jakarta.

Jakarta – Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) Nuning Rodiyah menilai dunia kampus memiliki peran yang strategis dalam pengembangan dunia penyiaran di Indonesia. Karena itu, kampus diharapkan dapat berperan luas dalam kemajuan dunia penyiaran di tanah air.

Menurut Nuning, peran kampus dapat dimulai dari perumasan-perumusan kebijakan dunia penyiaran. kebijakan. “Kami meminta kepada para akademisi dan mahasiswa untuk ikut berperan aktif, baik pikiran maupun tenaga, demi kemajuan dunia penyiaran kita,” katanya dihadapan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Selasa (26/9/2017).

Selain itu, kampus dapat berperan sebagai pendorong untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilih tayangan yang baik. Upaya itu dapat dilakukan kampus melalui sosialisasi dan juga literasi kepada masyarakat.

“Terkait literasi media, kampus dapat mendorong pemerintah agar mengeluarkan kebijakan mengenai pentingnya literasi media bagi masyarakat. Literasi media ini sangat penting agar masyarakat memiliki pemahaman bagaimana cara memilih informasi yang baik dan memang bermanfaat bagi mereka,” jelas Nuning Rodiyah.

Peran lain yang dapat dilakukan kampus terutama dalam meningkatkan kualitas konten siaran adalah melakukan kajian dan penelitian tentang kualitas program siaran. Kajian dan penelitian itu dapat menjadi referensi lembaga penyiaran ketika memproduksi program.

Pada saat presentasi, Nuning menyampaikan tugas dan kewajiban KPI selain sebagai pengawas isi siaran yakni ikut mendorong terwujudnya industri penyiaran yang sehat. “Hadirnya KPI untuk menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Nuning juga menyampaikan beberapa contoh program acara yang berpotensi melakukan pelanggaran terhadap aturan penyiaran atau Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012. ***

Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio.

 

Jakarta – Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio, mengusulkan Undang-undang Penyiaran yang baru mengatur secara tegas pasal soal kepemilikan lembaga penyiaran dan pemanfaatan frekuensi milik publik oleh lembaga penyiaran. Penegasan itu diperlukan untuk menghapus adanya praktek monopoli atau kepemilikan tunggal serta penyalahgunaan frekuensi publik untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Menurut Agung, aturan soal kepemilikan lembaga penyiaran dapat mengadopsi aturan kepemilikan saham dalam regulasi Bank Indonesia (BI). Dalam aturan BI itu dijelaskan kepemilikan Bank umum tidak boleh dikuasai oleh satu orang atau dimonopoli.

“Aturan BI mengenai kepemilikan sangat jelas dan tegas dan itu saya kira bisa diterapkan dalam aturan di UU Penyiaran,” kata Agung di depan peserta fokus grup diskusi (FGD) dengan tema “"Frekuensi Publik dalam Perspektif Fiqh", yang berlangsung di kantor Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), Senin (2/10/2017).

UU Penyiaran yang baru harus tegas menjelaskan bahwa frekuensi publik tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Frekuensi ini merupakan sumber daya terbatas dan karena itu harus dimanfaatkan dengan benar dan tepat untuk kepentingan masyarakat.

“Di dalam UU Penyiaran tahun 2002 pengaturan mengenai kepemilikan dan pemanfaatan frekuensi tidak tegas dan itu menjadi kelemahan UU Penyiaran sekarang,” jelas Agung yang diamini Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah, yang hadir dalam diskusi tersebut.

Agung juga mengusulkan supaya UU Penyiaran baru dapat memasukan pasal soal sanksi denda terhadap pelanggar aturan P3 dan SPS. “Pasal soal denda akan memberi efek jera bagi lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran karena secara finansial mereka akan mengalami kerugian. Jika ini diterapkan besar kemungkinan kualitas konten di lembaga penyiaran akan membaik,” jelasnya.

Adapun soal pengawasan konten, lanjut Agung, hal itu merupakan kewenangan mutlak yang harus dimiliki KPI dalam UU Penyiaran baru. Karena itu, pengawasan konten ini harus selaras dengan adanya penguatan pada sanksi terhadap pelanggaran, kelembagaan serta anggaran.

Diskusi yang berlangsung dinamis dan hangat di ruang rapat lantai 4 Gedung PB NU itu juga dihadiri Dirjen Dirjen PPI Kemenkominfo, Ahmad M. Ramli, dan Dirjen SDPPI Kemenkominfo, Ismail. ***

Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah dan Mayong Suryo Laksono saat menerim kunjungan Komisi A DPRD Provinsi Kalsel di Kantor KPI Pusat, Selasa (26/9/2017).

 

Jakarta – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bertandang ke Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) membahas rencana rekruitmen calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan (Kalsel) Periode 2017-2020. Rencananya, dalam waktu dekat, Komisi A DPRD Kalsel akan membentuk tim seleksi (Timsel) penerimaan calon Anggota KPID.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD Provinsi Kalsel, Suritno, kepada Komisioner KPI Pusat Ubaidillah dan Mayong Suryo Laksono serta Kabag Hukum dan Perencanaan Sekretariat KPI Pusat, Umri, di Kantor KPI Pusat, Selasa (26/9/2017).

“Tujuan kedatangan kami datang ke KPI Pusat salah satunya ingin mendapatkan informasi yang lengkap dan jelas mengenai aturan dan tatacara pemilihan calon Anggota KPID. Kami juga minta masukannya bagaimana sebaiknya proses tersebut berjalan,” kata Suritno.

Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah mengatakan, sebaiknya DPRD segera membentuk tim seleksi. Tim seleksi beranggotakan orang-orang pilihan dari berbagai kalangan seperti akademisi, tokoh masyarakat atau perwakilan KPID.

“Kebijakan pembentukan Timsel sepenuhnya menjadi kewenangan dari Komisi I DPRD. Adapun KPID hanya dapat mengusulkan saja,” kata Ubed, panggilan akrab Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan ini.

Selain membahas rekruimen, pertemuan tersebut menyinggung soal surat edaran dari Menteri Dalam Negeri mengenai penganggaran KPID. Menurut Umri, terbitnya surat edaran tersebut sepenuhnya sudah menjawab keraguan daerah terkait penganggaran KPID. “Jadi selama revisi UU Penyiaran masih berjalan, surat edaran tersebut yang berlaku,” jelas Umri. ***

Ketua Komisi I DPRD Kalsel.
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.