Wates - Ratusan teguran dan puluhan surat klarifikasi telah dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY sejak tahun 2015 kepada lembaga penyiaran baik televisi maupun radio terkait penyiaran yang melanggar aturan. Sedangkan aduan masyarakat ke KPID kecenderungannya saat ini menurun.
"Tahun 2015 ada 93 surat teguran dan 11 surat klarifikasi, dan tahun 2016 ada 76 teguran," ujar Ketua KPID DIY Sapardiyono ketika dikonfirmasi Minggu (20/08/2017). Sebelumnya, KPID DIY juga telah melakukan sosialisasi kepada anggota Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kulonprogo terkait Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran pada Rabu (16/08/2017).
Sapardiyono menjelaskan, hal-hal yang dikenai sanksi adalah unsur kekerasan (semua TV); iklan obat tradisional yang tidak ada izinnya (TV dan radio); iklan mulai dari rokok, adegan yang mengesankan ciuman (semua TV); mars sebuah parpol (3 TV); iklan komersial tidak melebihi 20 persen dari durasi siaran (6 TV); tidak menampilkan iklan layanan masyarakat (ILM) sebesar 10 persen dari durasi iklan (banyak TV). "Serta tidak memenuhi progran lokal 10 persen dari durasi iklan," paparnya.
Menurutnya, teguran tersebut selain menindaklanjuti aduan dari masyarakat juga dari pengamatan kita. Aduan yang masuk tahun 2015 sekitar 100-an dan tahun 2016 sebanyak 150. "Meski dari jumlah aduan masyarakat yang masuk ke KPID DIY meningkat, namun kecenderungannya saat ini menurun. Kami tidak tahu apakah karena masyarakat sudah pintar ataukah karena apatis. Saat ini terbanyak adalah dari pengamatan kami," ujarnya. Red dari KRJOGJA.com
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta lembaga penyiaran bersikap proporsional dalam menjaga kepentingan publik dan penghormatan terhadap hak privasi dalam setiap program siaran yang hadir di tengah masyarakat. Hal ini disampaikan Komisioner bidang pengawasan isi siaran, Dewi Setyarini, usai pembinaan program siaran Rumah Uya dan Katakan Putus di kantor KPI Pusat, (15/8).
Dewi menilai, reality show di televisi seperti dua program tersebut harus tunduk pada aturan yang telah ditetapkan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS), terkait penghormatan terhadap hak privasi. Berdasarkan catatan tim pengaduan KPI, masyarakat telah menyampaikan aduan terkait dua program ini. Dari Januari hingga pertengahan Agustus tahun 2017, ada 59 aduan terhadap Rumah Uya (Trans 7) dan 46 aduan untuk Katakan Putus (Trans TV).
Keluhan masyarakat atas keduanya adalah banyak mengumbar aib dan konflik pribadi, serta dramatisasi adegan yang cenderung meragukan keasliannya. Dewi sendiri mengaku kesulitan menangkap pesan-pesan moral yang disampaikan dalam program seperti ini.
Namun demikian, KPI berkewajiban untuk memberikan arahan kepada stasiun televisi yang menyiarkan Rumah Uya dan Katakan Putus. “Kami berharap stasiun televisi memberikan pemberitahuan, atau disclaimer kepada publik jika memang terdapat episode yang merupakan reka ulang adegan yang berdasarkan kisah nyata”, ujar Dewi. Sehingga masyarakat paham, bahwa tidak semua cerita yang muncul pada program tersebut diperankan oleh pelaku aslinya.
Pasal 13 dan 14 SPS KPI tahun 2012 telah mengatur dengan rinci mengenai penghormatan terhadap hak privasi. Diantaranya, tidak merusak reputasi obyek yang disiarkan, tidak menimbulkan dampak buruk terhadap keluarga terutama anak dan remaja, tidak dilakukan tanpa dasar fakta dan data yang akurat, dan tidak menjadikan kehidupan pribadi sebagai bahan tertawaan adan bahan cercaan.
Selain itu, Dewi juga mengingatkan bahwa dua program ini dinyatakan berklasifikasi Remaja (R). Dengan demikian syarat-syarat yang telah ditetapkan P3 & SPS tentang program siaran berklasifikasi R, harus dipenuhi.
Dalam kesempatan tersebut, pihak pengelola program siaran hadir memberikan penjelasan, termasuk Uya Kuya yang menyampaikan tentang nilai-nilai yang diusung dari acara yang dikelolanya. Uya mengakui perlu ada perbaikan internal agar program Rumah Uya dapat hadir lebih baik, dan memberikan nilai-nilai yang inspiratif kepada publik.
Bandung – “Di sini Bandung, siaran Radio Republik Indonesia…” Tak pernah menyangka kalau kalimat yang sangat ikonik bagi Radio Republik Indonesia (RRI) itu pertama kali mengudara di tempat ini. Di kawasan yang dikenal sebagai salah satu pusat industri di Kota Bandung, kawasan Tegallega. Penuh dengan hilir mudik truk-truk berukuran besar yang mengantar pesanan paket ekspedisi.
Kalimat itu digaungkan pertama kali pada 17 Agustus 1945 oleh salah seorang pemuda radio Bandung sekaligus pimpinan siaran Radio Hoso Kyoku (cikal bakal RRI Bandung), R. A Darja. Tepat diucapkan sebelum pemuda radio lainnya, Sakti Alamsyah, membacakan teks proklamasi untuk disiarkan ke penjuru dunia.
“Inilah pertama kalinya istilah ‘Radio Republik Indonesia’ diperdengarkan menggantikan Radio Hoso Kyoku. Kemudian istilah itu menjadi semacam call sign yang sampai sekarang masih dipakai oleh RRI sebelum mengudara,” ujar Pegiat Komunitas Aleut, Irfan Teguh pada AyoBandung.
Seperti diceritakan sebelumnya, sejumlah pemuda Bandung pada 72 tahun silam berjuang untuk menyiarkan kabar kemerdekaan Indonesia melalui radio. Pergerakan ini dimulai sejak Mei 1945 dalam Kongres Pemuda Seluruh Jawa di Kota Bandung dengan agenda membahas upaya persiapan Proklamasi Kemerdekaan.
Sederet rencana diputuskan, meski beberapa di antaranya tercatat gagal. Namun upaya terus berjalan hingga akhirnya teks proklamasi itu didapatkan dari Mohammad Adam – wartawan sekaligus kurir kepercayaan Adam Malik, pimpinan ANTARA kala itu. Dan Sakti Alamsyah didapuk sebagai penyiar pertama di Bandung yang membacakan teks proklamasi itu, di Studio Radio Hoso Kyoku, Bandung di Jalan Lapangan Tegallega Timur (atau sekarang Jalan Moch Toha Dalam II).
Kini, setelah 72 tahun momen heroik itu terjadi, studio itu kini telah menjelma sebuah gudang. Jauh dari bayangan sebelumnya.
Cukup mengejutkan memang, ketika salah satu lokasi bersejarah di Kota Bandung malah terlihat lengang dan minim aktivitas warga, bahkan di momentum hari kemerdekaan. Hanya terlihat truk-truk berukuran besar yang hilir mudik mengantarkan paket ekspedisi.
Jangan kaget, sebab studio Radio Hoso Kyoku itu kini telah beralih fungsi menjadi salah satu sudut industri Kota Bandung.
Seorang warga, Zaenab (74), malah menyebut bahwa lokasi studio Radio Hoso Kyoku ini juga beralih fungsi menjadi gudang tempat penyimpanan keju dari sebuah pabrik keju di Bandung. Sejak kepindahan dirinya pada tahun 1978 silam, mengaku pernah mendengar cerita soal perjuangan yang dilakukan para pemuda radio Bandung di kawasan yang ia tinggali. “Gudang itu (gudang penyimpanan keju) dulunya adalah stasiun radio Jepang,” ujarnya ketika dikunjungi AyoBandung.
Bahkan, menurut pengakuan Zaenab, gedung studio itu sempat berpindah-pindah tangan dari orang Belanda ke orang Cina hingga akhirnya dijadikan gudang keju. Wajar, jarak antara tahun 1945 dan 2017 bukanlah waktu yang sebentar. Alhasil, Zaenab pun mengaku tak bisa menghitung telah berapa kali mantan gedung eks-studio Radio Hoso Kyoku itu dipugar. “Gedung stasiun radionya sekarang sudah direnovasi, sudah banyak berubah. Bukan kaya gini dulu mah,” akunya.
Kendati demikian, meski gedung studio Radio Hoso Kyoku itu telah berganti wajah, penghargaan terhadap momen bersejarah di lokasi itu tetap eksis. Terbukti dengan adanya stilasi atau tugu berbentuk pilar pemancar radio sebagai petanda bahwa di sanalah Hoso Kyoku sempat berdiri dan mengudara.
Stilasi itu didirikan di salah satu pelataran Gereja Kristem Immanuel Jemaat Gloria, yang konon dulunya merupakan halaman depan kantor Radio Hoso Kyoku. Berdiri kokoh dengan ketinggian sekitar 25-30 meter. Ditambah dengan penempelan benda yang mirip seperti pemancar khas stasiun radio berwarna merah di bagian puncak tugu. Red dari AYOBANDUNG.COM
Jakarta - Empat orang telah ditangkap di India karena telah membocorkan sebuah episode Game Of Thrones sebelum disiarkan di negara tersebut.
Pihak berwenang menerima sebuah pengaduan sebuah perusahaan yang dirugikan atas tindakan tersebut, sehingga polisi dengan segera menahan empat orang yang telah mempublikasikan episode keempat yang tidak sah dari serial TV itu.
Keempat tersangka yang tidak dikenal tersebut dikabarkan pekerja dari sebuah perusahaan yang berbasis di Mumbai yang bertanggung jawab untuk menyimpan dan memproses episode acara TV tersebut.
Prime Focus Technology, perusahaan yang memproduksi serial itu menerima laporan dari kantor mereka, dan mengajukan keluhan ke polisi.
"Ini adalah pertama kalinya dalam sejarah Star India. Kami sangat berterima kasih kepada polisi atas tindakan cepat. Kami percaya bahwa kekayaan intelektual adalah bagian penting dari pengembangan industri kreatif dan penegakan hukum yang ketat sangat penting untuk melindunginya," tulis perusahaan tersebut dalam website resminya.
Dilansir Sky News, tautan episode keempat season 7 muncul di Reddit pada 4 Agustus, dua hari sebelum pemutaran perdana episode tersebut, dan kemudian dihapus. Namun file video beresolusi rendah diupload ke sebuah situs, sehingga banyak orang telah menyaksikannya.
Keempatnya telah dituduh melakukan pelanggaran atas hak milik penyiaran dan pembajakan film. Mereka akan ditahan sampai 21 Agustus sembari menunggu penyelidikan.
Game Of Thrones telah menjadi target beberapa hacks akhir-akhir ini. Pasalnya serial tersebut paling banyak ditonton oleh masyarakat, sehingga tiap episode selanjutnya sangat dinantikan. Red dari berbagai sumber/jurnas.com
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memutuskan memberi sanksi administrasi teguran untuk program siaran “Shaun The Sheep” MNC TV. Program tersebut kedapatan menampilkan adegan ciuman bibir antara pria dan wanita. KPI Pusat menilai muatan demikian tidak pantas untuk ditayangkan.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin, dalam surat teguran untuk MNC TV, Senin (7/8/2017).
Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat menemukan pelanggaran tersebut pada Program Siaran “Shaun The Sheep” yang ditayangkan MNC TV pada tanggal 21 Juli 2017 pukul 09.02 WIB.
Menurut S. Rahmat Arifin, tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 16 serta Standar Program Siaran KPI tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 18 huruf g. “Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis,” tambahnya.
Dalam suratnya, Rahmat meminta MNC TV segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. “Kami minta MNC TV menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran,” tandasnya. ***
Kepada Yth:
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis
PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA
Nomor 01/P/KPI/03/2012
TENTANG PEDOMAN PRILAKU PENYIARAN
PESBUKERS INI MEMANG RAJANYA PELANGGARAN P3-SPS MOHON HENTIKAN DARI TAHUN 2007-2017 LUAR BIASA KPI PUSAT
TIDAK BERDAYA
Setiap tayang pasti ada pelanggaran dan norma-norma kesopanan terhadap "PESBUKERS"
BAB V
PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN
Pasal 8
(1) Lembaga penyiaran harus berhati-hati agar tidak merugikan dan
menimbulkan efek negatif terhadap keberagaman khalayak baik dalam
agama, suku, budaya, usia, gender dan/atau latar belakang ekonomi.
(2) Lembaga penyiaran wajib menghormati norma kesopanan dan kesusilaan
yang berlaku dalam masyarakat.
Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012
Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
Hal lain yang membuat sanksi KPI tidak menimbulkan efek jera bagi industri pertelevisian adalah mekanisme sanksi yang tidak bertingkat.
Draft SPS tahun 2015 hanya mengatur sanksi bertingkat bagi lembaga penyiaran yang tidak menjalankan sanksi yang ia terima.
Lebih dari itu, SPS pasal 79 poin 4 menyatakan bahwa:
“Apabila masih ditemukan pelanggaran pada program yang sama dalam kurun waktu 7 hari kalender dan tidak melaksanakan teguran tertulis kedua
maka lembaga penyiaran dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara.”
Kami menilai pasal ini memberi peluang bagi pada penyelenggara penyiaran untuk melakukan pelanggaran secara berulang dan hanya diganjar dengan teguran.
Pembatasan kurun 7 hari mestinya tidak diperlukan dalam konteks penegakan hukum. Demi mencegah pelanggaran berulang, idealnya,
setiap pelanggaran untuk yang kedua kalinya mestinya diganjar dengan sanksi yang lebih berat,
tidak peduli apakah pelanggaran tersebut dilakukan dalam kurun 7 hari atau lebih.
Selain itu, P3SPS perlu menegaskan persoalan subjek yang dikenai sanksi. Sebab seperti pernah terjadi,
sebuah tayangan yang sama bisa mengubah namanya (pada momen spesial seperti ramadhan, misalnya)
dan dengan demikian terhindar dari sanksi bertingkat karena dinilai sebagai tayangan berbeda.
Pada 19 Febuari 2014 Misalnya, “PESBUKERS” yang tayang di ANTV mendapatkan sanksi teguran tertulis.
Pada tahun yang sama, persisnya pada 22 Juli, “Pesbukers Ramadhan” kembali mendapat sanksi teguran tertulis.
KPI tidak menjatuhkan sanksi bertingkat karena menilai bahwa “Pesbukers” dan “Pesbukers Ramadhan” adalah dua tayangan berbeda.
Padahal keduanya adalah tayangan yang sama dan diproduksi oleh tim yang sama.
Kami menilai definisi demikian tidak lagi ideal bagi perkembang dinamika industri penyiaran yang berkembang cepat.
Perlu regulasi yang adaptif atas hal ini.
program ANTV "PESBUKERS" ternyata sudah 10 tahun lamanya, kenapa program yang sarat akan cacian VERBAL maupun NON VERBAL
ditambah lagi goyangan EROTIS DEWI PERSIK, mesum. makin lengkaplah pelanggaran yang di buat
KENAPA TIDAK DI HENTIKAN "PESBUKERS" 10 tahun waktu yang lama MOHON KPI PUSAT HENTIKANLAH PESBUKERS