- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 85990
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memutuskan memberi sanksi teguran untuk program siaran jurnalistik “Lensa Indonesia Malam” yang tayang di RTV. Program siaran jurnalistik tersebut kedapatan menampilkan adegan beberapa pasangan yang berciuman bibir.
Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat menemukan pelanggaran tersebut pada tayangan “Lensa Indonesia Malam” RTV pada tanggal 19 September 2017 pukul 00.31 WIB.
“Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan ciuman bibir pada program siaran,” kata Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin, dalam surat teguran KPI Pusat untuk RTV, Kamis (28/9/2017).
Menurut Rahmat, program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 16 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 18 huruf g.
“Kami meminta RTV segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Kami juga minta RTV wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran,” papar Rahmat dalam surat teguran tersebut. ***