Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan mengumumkan hasil Survei Indeks Kualitas Program Siaran Televisi Periode 1 (Pertama) tahun 2018, Rabu (25/7/2018) di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat. Survei terhadap isi siaran televisi isi ini merupakan kerjasama KPI dengan 12 Perguruan Tinggi di 12 Kota di Tanah Air.
Ada 8 (delapan) kategori program yang dinilai KPI dalam survey periode pertama ini antara lain kategori berita, kategori talkshow, kategori infotainment, kategori anak, kategori religi, kategori wisata budaya, kategori sinetron, dan kategori variety show.
Dari ke 8 kategori tersebut, KPI akan menyampaikan program-program yang sudah mencapai nilai standar indeks yang ditetapkan dan yang masih di bawah standar. Dalam ekspose kali ini, akan disampaikan pemaparan dari para ahli berbagai latar belakang disiplin ilmu terhadap hasil survey yang dilakukan KPI. ***
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berharap peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2018 menjadi momentum bagi lembaga penyiaran kualitas dan kuantitas program siaran anak di lembaga penyiaran. Hal itu disampaikan Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, dalam rangka menyambut Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada Senin, 23 Juli 2018.
Menurut Yuliandre, KPI menaruh perhatian besar terhadap perlindungan anak-anak terutama dalam penyiaran. Karenanya, upaya perbaikan kualitas isi siaran terutama untuk program siaran anak menjadi prioritas dari waktu ke waktu.
“KPI bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sudah mengeluarkan imbauan dan disampaikan ke seluruh lembaga penyiaran dan juga masyarakat terkait Hari Anak Nasional 2018 untuk ikut berpartisipasi. Ini bagian upaya kita mewujudkan hak anak dalam penyiaran melalui GESAMANAK,” jelas Andre, panggilan akrabnya.
Gerakan Satu Jam Bersama Anak (GESAMANAK), merupakan permintaan KPI dan KPPPA kepada lembaga penyiaran untuk menyiarkan program siaran anak minimal selama 1 (satu) jam pada saat Hari Anak Nasional pada tanggal 23 Juli 2018 dan dapat dilanjutkan setelahnya.
“Kami berharap perhatian lembaga penyiaran untuk mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap program siaran, terutama dalam siaran dengan menyiarkan program siaran yang memuat pesan moral, mengandung manfaat dan menggambarkan dunia mereka,” lanjut Ketua KPI Pusat.
Adapun imbauan lainnya yakni meningkatkan peran orangtua terhadap tumbuh kembang anak dengan terlibat dalam melakukan pendampingan terhadap anak pada saat anak mengakses program siaran di lembaga penyiaran.
“KPI dan KPPPA meminta semua pihak mendukung sosialisasi pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak dalam keluarga melalui berbagai program siaran di lembaga penyiaran,” tandasnya.
Selain mengimbau, KPI dan KPPPA memberikan apresiasi kepada lembaga penyiaran dan program acara anak yang berkualitas dan memiliki perhatian besar terhadap perlindungan dan pendidikan anak dalam siaran. Apresiasi tersebut akan diberikan KPI dan KPPPA dalam acara puncak Apresiasi Penyiaran Ramah Anak 2018 yang akan berlangsung pada Senin siang mendatang, (30/7/2018), di Auditorium Gedung Perpustakaan Nasional. ***
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengimbau masyarakat dan seluruh lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, untuk berpartisipasi dalam Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) pada 23 Juli mendatang. Imbauan bersama tersebut ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise , Selasa (17/7/2018).
Bentuk partisipasi tersebut yakni Pertama, mendukung Gerakan Satu Jam Bersama Anak (GESAMANAK) dengan menyiarkan program siaran anak di setiap lembaga penyiaran minimal selama 1 (satu) jam pada tanggal 23 Juli 2018 dan dapat dilanjutkan setelahnya.
Kedua, meminta perhatian lembaga penyiaran untuk mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap program siaran, terutama dalam siaran dengan menyiarkan program siaran yang memuat pesan moral, mengandung manfaat dan menggambarkan dunia mereka.
Ketiga, meningkatkan peran orangtua terhadap tumbuh kembang anak dengan terlibat dalam melakukan pendampingan terhadap anak pada saat anak mengakses program siaran di lembaga penyiaran.
Keempat, meminta semua pihak mendukung sosialisasi pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak dalam keluarga melalui berbagai program siaran di lembaga penyiaran.
Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini mengatakan, inti gerakan ini adalah memberikan yang terbaik bagi anak selain perlindungan juga siaran yang memang baik untuk mereka. Siaran yang baik, penuh edukasi dan mudah dipahami anak-anak akan memberi pengaruh baik bagi perkembangan mereka di masa mendatang.
“Gerakan ini bentuk perhatian bersama kita pada anak-anak saat peringatan Hari Anak Nasional 2018 yang merupakan hari spesial mereka,” kata Komisioner bidang Isi Siaran sekaligus PIC kegiatan Anugerah Penyiaran Ramah Anak 2018 mengomentari surat imbauan tersebut.
“Pendampingan terhadap anak menjadi hal yang mutlak dilakukan orangtua. Upaya ini untuk membatasi akses mereka saat sudah berlebihan dan memberi arahan saat terjadi hal yang tidak sesuai,” pungkas Dewi. ***
Jakarta – Rapat final Juri Anugerah Penyiaran Ramah Anak 2018 yang berlangsung di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, awal pekan ini, akhirnya memutuskan nama-nama program acara anak dan lembaga penyiaran sebagai nomine Anugerah Penyiaran Ramah Anak 2018. Namun, sejumlah catatan juri perlu menjadi perhatian lembaga penyiaran untuk perbaikan di masa mendatang.
Seperti yang disampaikan Guntarto, salah satu Juri, tentang pencantuman klasifikasi acara di televisi. Beberapa stasiun televisi tidak mencantumkan klasifikasi acara. Bahkan, berdasarkan penilaian juri, ditemukan klasifikasi acara yang tidak sesuai, misalnya program untuk anak, tapi klasifikasinya R (Remaja).
“Klasifikasi acara adalah hal penting karena menjadi pedoman bagi para orangtua untuk menentukan apakah anak bisa menonton acara tersebut atau tidak,” kata Pria yang berkecimpung sebagai pemerhati anak.
Secara umum, Guntarto menyatakan acara anak yang diproduksi Indonesia masih sangat sedikit. Bahkan terdapat persoalan berupa value dan kemasan. “Kami sangat berharap, acara anak selain mengandung nilai dan manfaat, dapat digambarkan dengan sederhana, serta disukai oleh anak-anak,” katanya.
Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini menambahkan, anak adalah khalayak khusus yang semestinya mendapat perlindungan khusus. Anak adalah mereka yang berusia sebelum 18 tahun. “Jadi usia remaja masih kategori anak,” katanya terkait persoalan tersebut.
Sementara, Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Margaret Aliyatul menilai, sebaiknya sinetron dengan klasifikasi R harus mengandung value dan pesan moral yang sesuai dengan perkembangan psikologi remaja.
Adapun Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, memandang program acara sinetron yang dibuat dengan klasifikasi R lebih banyak menggambarkan dunia remaja dari sisi kisah percintaan. Sangat sedikit disampaikan pesan-pesan penting bagi usia remaja seperti misalnya nilai persahabatan, saling menghargai, hormat kepada orangtua dan guru, serta pesan baik lainnya.
Secara umum, Nuning menilai ada acara yang memang diproduksi khusus untuk anak dan dilakukan oleh anak, seperti pada beberapa program variety show. Namun ada juga acara untuk anak tapi dibuat oleh orang dewasa seperti halnya animasi dan feature. “Keduanya tetap harus menggunakan perspektif anak dan menggambarkan secara real dunia anak,” paparnya.
Adapun para Juri Anugerah Penyiaran Ramah Anak 2018 terdiri atas perwakilan KPI, KPAI, KPPPA, dan tokoh pemerhati anak.
Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, saat memberi materi di Lokakarya Media Massa bertemakan “Etika Jurnalistik dan Ranjau Hukum Pers Konvergensi” yang diselenggarkan Lembaga Pers DR. Soetomo di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Senin lalu (16/7/2018).
Jakarta – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis menegaskan, kewenangan melakukan sensor dan pembluran bukan menjadi ranah lembaganya. Kewenangan itu ada pada lembaga lain yang secara regulasi dan aturan berbeda dengan KPI yang bermuara pada UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
“Ada penafsiran yang salah soal KPI terkait kewenangan pembluran dan sensor siaran. Setiap film atau drama sinetron harus melalui penyaringan di lembaga sensor film. Karena memang itu menjadi kewenangan LSF,” jelasnya pada peserta Lokakarya Media Massa bertemakan “Etika Jurnalistik dan Ranjau Hukum Pers Konvergensi” yang diselenggarkan Lembaga Pers DR. Soetomo di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Senin lalu (16/7/2018).
Menurut Andre, aturan yang terdapat dalam P3SPS KPI sudah sangat jelas mengatur apa yang boleh dan tidak disiarkan di lembaga penyiaran. Aturan ini menjadi patokan lembaga penyiaran untuk menentukan kebijakan mereka dalam melakukan editing terhadap siarannya.
“Terkadang ketika sumber daya manusia di lembaga penyiaran berganti, mereka harus membaca ulang aturan kami dan ini menjadi masalah karena pemahaman mereka belum penuh terhadap aturan penyiaran karena mengulang dari awal,” jelasnya.
Persoalan lainnya, UU Penyiaran dan UU Perfilman memiliki pandangan berbeda ketika melihat sebuah tayangan seperti film. Menurutnya, film yang diperuntukan tayang di bioskop tidak sama dengan film yang siarkan di lembaga penyiaran televisi. “Fleksibelitasnya tidak sama karena aturan televisi sangat ketat dan menggunakan frekuensi yang merupakan ranah publik karenanya pemahaman regulasi penyiaran dan perfilman sering berbenturan,” kata Andre, panggilan akrabnya.
Terkait penerapan etika jurnalistik, Ketua KPI Pusat meminta kalangan media khususnya jurnalis televisi agar mengunakan etika pada saat menjalankan proses pewartaan. Selain itu, jurnalis harus mengedepankan kecerdasan jurnalistiknya melihat kondisi saat ini seperti kasus terorisme. ***
Kepada Yth:
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis
PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA
Nomor 01/P/KPI/03/2012
TENTANG PEDOMAN PRILAKU PENYIARAN
PESBUKERS INI MEMANG RAJANYA PELANGGARAN P3-SPS MOHON HENTIKAN DARI TAHUN 2007-2017 LUAR BIASA KPI PUSAT
TIDAK BERDAYA
Setiap tayang pasti ada pelanggaran dan norma-norma kesopanan terhadap "PESBUKERS"
BAB V
PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN
Pasal 8
(1) Lembaga penyiaran harus berhati-hati agar tidak merugikan dan
menimbulkan efek negatif terhadap keberagaman khalayak baik dalam
agama, suku, budaya, usia, gender dan/atau latar belakang ekonomi.
(2) Lembaga penyiaran wajib menghormati norma kesopanan dan kesusilaan
yang berlaku dalam masyarakat.
Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012
Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
Hal lain yang membuat sanksi KPI tidak menimbulkan efek jera bagi industri pertelevisian adalah mekanisme sanksi yang tidak bertingkat.
Draft SPS tahun 2015 hanya mengatur sanksi bertingkat bagi lembaga penyiaran yang tidak menjalankan sanksi yang ia terima.
Lebih dari itu, SPS pasal 79 poin 4 menyatakan bahwa:
“Apabila masih ditemukan pelanggaran pada program yang sama dalam kurun waktu 7 hari kalender dan tidak melaksanakan teguran tertulis kedua
maka lembaga penyiaran dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara.”
Kami menilai pasal ini memberi peluang bagi pada penyelenggara penyiaran untuk melakukan pelanggaran secara berulang dan hanya diganjar dengan teguran.
Pembatasan kurun 7 hari mestinya tidak diperlukan dalam konteks penegakan hukum. Demi mencegah pelanggaran berulang, idealnya,
setiap pelanggaran untuk yang kedua kalinya mestinya diganjar dengan sanksi yang lebih berat,
tidak peduli apakah pelanggaran tersebut dilakukan dalam kurun 7 hari atau lebih.
Selain itu, P3SPS perlu menegaskan persoalan subjek yang dikenai sanksi. Sebab seperti pernah terjadi,
sebuah tayangan yang sama bisa mengubah namanya (pada momen spesial seperti ramadhan, misalnya)
dan dengan demikian terhindar dari sanksi bertingkat karena dinilai sebagai tayangan berbeda.
Pada 19 Febuari 2014 Misalnya, “PESBUKERS” yang tayang di ANTV mendapatkan sanksi teguran tertulis.
Pada tahun yang sama, persisnya pada 22 Juli, “Pesbukers Ramadhan” kembali mendapat sanksi teguran tertulis.
KPI tidak menjatuhkan sanksi bertingkat karena menilai bahwa “Pesbukers” dan “Pesbukers Ramadhan” adalah dua tayangan berbeda.
Padahal keduanya adalah tayangan yang sama dan diproduksi oleh tim yang sama.
Kami menilai definisi demikian tidak lagi ideal bagi perkembang dinamika industri penyiaran yang berkembang cepat.
Perlu regulasi yang adaptif atas hal ini.
program ANTV "PESBUKERS" ternyata sudah 10 tahun lamanya, kenapa program yang sarat akan cacian VERBAL maupun NON VERBAL
ditambah lagi goyangan EROTIS DEWI PERSIK, mesum. makin lengkaplah pelanggaran yang di buat
KENAPA TIDAK DI HENTIKAN "PESBUKERS" 10 tahun waktu yang lama MOHON KPI PUSAT HENTIKANLAH PESBUKERS