Jakarta - Tim seleksi calon anggota KPID DKI Jakarta telah melaksanakan uji kompetensi terhadap calon anggota KPID DKI Jakarta hari Rabu 23 Juli 2014. Sebanyak 14 orang calon anggota KPID DKI Jakarta masa jabatan 2014-2017 dinyatakan lolos uji kompetensi yang dilakukan oleh Tim seleksi.
Calon anggota yang lolos berhak mengikuti tahap selanjutnya yaitu uji publik dan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Jakarta – Melalui kuasa hukumnya, Afdal Zikri, artis Marshanda atau yang biasa disapa Caca, melaporkan sejumlah tayangan infotainment ke KPI Pusat, Rabu, 23 Juli 2014. Tayangan tersebut dinilai membuat tidak nyaman kliennya dengan pemberitaan yang mengkaitkan keputusannya membuka jilbab dengan beberapa hal seperti perceraian, hak asuh anak, perselingkuhan, dan gangguan kejiawaan yang membuatnya tidak nyaman.
Menurut Afdal, pemberitaan tersebut sangat mengganggu kliennya apalagi ditambah adanya tayangan atau kutipan tentang komentar menghujat oleh orang-orang di media sosial dan tidak pantas yang ditayangkan di beberapa infotainmen.
“Kami mengadukan pemberitaan infotainmen dalam satu dua hari ini. Keputusan membuka jilbab adalah hal yang sangat pribadi dan merupakan hak asasi setiap orang,” katanya.
Sementara itu, Ketua bidang Isi Siaran yang juga Komisioner KPI Pusat, S. Rahmat Arifin , yang menerima langsung laporan pengaduan menyatakan pihaknya akan segera melakukan analisis terhadap tayangan yang diadukan. “Jika ternyata terdapat pelanggaran dalam tayangan itu, KPI Pusat akan melakukan tindakan secepatnya,” kata Rahmat yang diamini Komisioner KPI Pusat, Agatha Lily.
Rencananya, siang ini Marshanda akan datang langsung ke KPI Pusat untuk menyampaikan pengaduan. Sayangnya, karena hal yang mendesak Marshanda urung datang dan pengaduannya diwakilkan ke kuasa hukumnya. Red
Bogor - KPI menyambut baik Menteri Komunikasi dan Informatika RI akan segera mengeluarkan revisi master plan untuk TV dan Radio, mengingat antusiasme masyarakat cukup besar untuk mengajukan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), demikian disampaikan Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran, Azimah Subagijo pada Forum Rapat Bersama (FRB) dengan tim FRB dari Kemenkominfo RI dan perwakilan KPID provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Maluku Utara dan Sulawesi Tengah, di Hotel Salak, Bogor. (17/7)
Menurut Azimah, banyak keuntungan dan kemudahan yang diperoleh masyarakat atau pemohon dan KPID dengan hadirnya revisi rencana induk untuk penyiaran TV dan Radio ini. Pertama, akan memudahkan masyarakat untuk memutuskan mengajukan IPP atau tidak. “Bila memang dari revisi tersebut dinyatakan dibuka kanal frekuensinya, maka mereka dapat segera mengajukan. Namun jika ternyata sudah tidak dibuka, tentu mereka tidak perlu mengajukan IPP," imbuh azimah.
Kedua, revisi tersebut ditunggu-tunggu karena pada saat pengumuman peluang usaha radio beberapa waktu lalu dirasa terlalu singkat, yaitu tiga bulan bagi masyarakat untuk ajukan permohonan. Sehingga banyak yang belum sempat mengajukan, namun sudah tertutup peluang usahanya. Dan ketiga, pengumuman revisi master plan ini pun nantinya akan memudahkan pelayanan perizinan yang dilakukan KPID. Mengingat semua pelayanan proses perizinan penyiaran melalui KPID. Sehingga adanya pengumuman revisi dapat menjadi panduan bagi KPI untuk menerima permohonan IPP dari pemohon (masyarakat) untuk selanjutnya mengeluarkan Rekomendsi Kelayakan (RK) atau tidak.
Dalam kesempatan terpisah, Bidang Penataan Alokasi Dinas Penyiaran, Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo RI, Sugeng Budi Prasetyo menjelaskan, “Ini merupakan rencana kerja kami sejak tahun 2013, karena memang salah satu tugas pokok dan fungsi kami adalah untuk selalu menyempurnakan master plan penyiaran, baik itu master plan penyiaran radio AM, FM maupun penyiaran TV. Penyempurnaan rencana induk ini membutuhkan kehati-hatian, mengingat master plan merupakan pedoman pengkanalan frekuensi radio bagi industri penyiaran. Oleh karenanya penyusunan master plan membutuhkan waktu yang relatif lama. Harapannya master plan ini cepat selesai sesuai niat kami,” jelas Sugeng.
Menurut sumber lain dari SDPPI, Peraturan Menteri Kemenkominfo RI yang berlaku saat ini dan tengah berproses direvisi adalah Permen Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 15 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Radio Siaran FM (Frequency Modulation).
Kemudian revisi pada Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan, rencana induk frekuensi radio yang: Kepmen Nomor: Km. 76 Tahun 2003 Tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Televisi Siaran Analog Pada Pita Ultra High Frequency (UHF) dan Kepmen Nomor: Km. 15 Tahun 2003 Tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Radio Siaran FM (Frequency Modulation). Kedua Kepmen ini berisi pengaturan pengkanalan frekuensi radio agar tertib, efektif dan efisien bagi TV siaran analog pada pita UHF, dan meningkatkan kualitas penerimaan pancaran siaran radio bagi radio siaran FM. Sehingga akan proporsional di setiap wilayah sesuai dengan ketentuan Internasional. (Int)
Jakarta - Lima hari menjelang berakhirnya bulan Ramadhan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai masih terdapat sejumlah tayangan tidak pantas di lacar kaca. Muatan-muatan tak pantas bukan hanya di program rutin, tapi juga pada program yang dikhususkan tayang pada bulan Ramadhan. KPI menyayangkan masih ada makian, kata-kata kasar dan candaan tidak pantas yang diperankan oleh anak-anak dan orang dewasa, eksploitasi dan objektivikasi wanita, serta pria berpakaian dan berperilaku wanita.
Kekerasan non verbal yang nampak jelas pada program-program variety show seperti melumuri mulut orang dengan balsam, mengoleskan deodoran ke wajah, melumuri tinta hitam ke wajah, mengoleskan tepung ke wajah, menakut-nakuti orang dengan hewan liar, goyangan pinggul erotis serta perbincangan yang berkonotasi seksual. Sedangkan dalam program sinetron muncul adegan kekerasan pada anak dan perempuan, perselingkuhan, menganjurkan untuk mengugurkan kandungan, mendiskreditkan anak-anak yang berkebutuhan khusus, bunuh diri dan menyetrum. Muatan-muatan tersebut tentunya mengganggu ketenangan dan mengurangi kekhusyukan dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan.
Jauh hari sebelum Ramadhan, KPI bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengingatkan kepada lembaga penyiaran agar berhati-hati dalam mempersiapkan tayangan Ramadhan agar tidak bertentangan dengan nilai-nilai keislaman. Namun demikian, hingga hari ini KPI masih melihat maraknya tayangan dengan muatan yang tidak pantas.
Berikut adalah program Ramadhan di televisi yang masih menampilkan muatan-muatan tidak pantas di layar kaca:
Sedangkan program rutin yang juga sarat dengan pelanggaran P3 & SPS dan muncul di sepanjang bulan Ramadhan 2014 adalah:
6. Show Imah (Trans TV) 7. Gentara (MNC TV) 8. Di sini Ada Tuyul (MNC TV) 9. Catatan Hati Seorang Istri (RCTI)
Di samping program-program yang dinilai tidak pantas, KPI secara khusus melakukan kajian terhadap program-program berkualitas selama bulan Ramadhan. KPI dengan meminta pertimbangan MUI akan memberikan apresiasi pada sejumlah lembaga penyiaran yang telah berupaya dengan keras menyajikan program Ramadhan yang berkualitas dan menginspirasi masyarakat. Kami berharap, apresiasi atas program-program Ramadhan dapat memacu lembaga penyiaran untuk meningkatkan kualitas tayangannya agar lebih baik di Ramadhan tahun depan.
Bogor - Animo pemerintah daerah dalam mendirikan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) kini terus meningkat. Bahkan ada satu kabupaten yang mengusulkan membuat dua Perda untuk pendirian dua LPPL. Semangat ini perlu direspon sebagai bagian dari perhatian daerah terhadap arti penting penyiaran sebagai entitas yang strategis di daerah.
Hal ini terungkap pada pelaksanaan Forum Rapat Bersama (FRB) antara KPI dengan Kemenkominfo RI di Hotel Salak, Bogor. (17/7). Pada kesempatan itu komisioner KPI Pusat Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran, Amirudin mengatakan, "maraknya kehadiran media penyiaran komersial saat ini di daerah perlu diimbangi dengan kehadiran LPPL sebagai penyeimbang yang berfungsi sebagai perekat yang menghubungkan kepentingan publik dan pemerintah. Di dalam Peraturan Penyiaran, LPPL diarahkan sebagai media yang memiliki fungsi informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta pelestari budaya bangsa dengan senantiasa berorientasi kepada kepentingan seluruh lapisan masyarakat," ujar Amirudin.
Amir menambahkan, "masalahnya adalah, semangat ini tidak diimbangi dengan distribusi pembagian kanal frekuensi atas alokasi dari angka 20 persen di setiap wilayah layanan yang sebelumnya diperuntukan untuk LPP (RRI dan LPPL). Kebanyakan dari alokasi kanal itu sudah diplot LPP-RRI untuk pengembangan stasiun relai. Padahal untuk kepentingan pengembangan sistem dan fungsi penyiaran di era desentralisasi, LPP-RRI sebagai bagian dari LPP sebenarnya bisa memanfaatkan LPPL untuk bekerjasama program siaran maupun relai siaran. Oleh sebab itu, perlu segera dilakukan koordinasi terkait pemanfaatan alokasi frekuensi itu sebelum FRB berikutnya yang didalamnya membahas permohonan izin LPPL dilaksanakan, yakni koordinasi antara Direktorat Telekomunikasi Khusus (Telsus) Ditjen PPI, Ditjen SDPPI, KPI, dan RRI, ” tambahnya.
Menurut Amirudin, pihaknya juga merasa perlu untuk segera mendapatkan gambaran dari LPP-RRI tentang rencana induk pengembangan stasiun relai yang selama ini telah disusun dan menjadi dasar rencana kerja mereka sehingga dapat menjadi pijakan bagaimana sebaiknya mengembangkan kemungkinan pola hubungan dan kerjasama siaran dengan LPPL di suatu daerah Kabupaten/Kota.
FRB antara KPI dan Kemenkominfo RI diikuti oleh KPID provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Maluku Utara dan Sulawesi Tengah ini berlangsung lancar. (Int)
Kepada Yth:
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis
PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA
Nomor 01/P/KPI/03/2012
TENTANG PEDOMAN PRILAKU PENYIARAN
PESBUKERS INI MEMANG RAJANYA PELANGGARAN P3-SPS MOHON HENTIKAN DARI TAHUN 2007-2017 LUAR BIASA KPI PUSAT
TIDAK BERDAYA
Setiap tayang pasti ada pelanggaran dan norma-norma kesopanan terhadap "PESBUKERS"
BAB V
PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN
Pasal 8
(1) Lembaga penyiaran harus berhati-hati agar tidak merugikan dan
menimbulkan efek negatif terhadap keberagaman khalayak baik dalam
agama, suku, budaya, usia, gender dan/atau latar belakang ekonomi.
(2) Lembaga penyiaran wajib menghormati norma kesopanan dan kesusilaan
yang berlaku dalam masyarakat.
Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012
Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
Hal lain yang membuat sanksi KPI tidak menimbulkan efek jera bagi industri pertelevisian adalah mekanisme sanksi yang tidak bertingkat.
Draft SPS tahun 2015 hanya mengatur sanksi bertingkat bagi lembaga penyiaran yang tidak menjalankan sanksi yang ia terima.
Lebih dari itu, SPS pasal 79 poin 4 menyatakan bahwa:
“Apabila masih ditemukan pelanggaran pada program yang sama dalam kurun waktu 7 hari kalender dan tidak melaksanakan teguran tertulis kedua
maka lembaga penyiaran dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara.”
Kami menilai pasal ini memberi peluang bagi pada penyelenggara penyiaran untuk melakukan pelanggaran secara berulang dan hanya diganjar dengan teguran.
Pembatasan kurun 7 hari mestinya tidak diperlukan dalam konteks penegakan hukum. Demi mencegah pelanggaran berulang, idealnya,
setiap pelanggaran untuk yang kedua kalinya mestinya diganjar dengan sanksi yang lebih berat,
tidak peduli apakah pelanggaran tersebut dilakukan dalam kurun 7 hari atau lebih.
Selain itu, P3SPS perlu menegaskan persoalan subjek yang dikenai sanksi. Sebab seperti pernah terjadi,
sebuah tayangan yang sama bisa mengubah namanya (pada momen spesial seperti ramadhan, misalnya)
dan dengan demikian terhindar dari sanksi bertingkat karena dinilai sebagai tayangan berbeda.
Pada 19 Febuari 2014 Misalnya, “PESBUKERS” yang tayang di ANTV mendapatkan sanksi teguran tertulis.
Pada tahun yang sama, persisnya pada 22 Juli, “Pesbukers Ramadhan” kembali mendapat sanksi teguran tertulis.
KPI tidak menjatuhkan sanksi bertingkat karena menilai bahwa “Pesbukers” dan “Pesbukers Ramadhan” adalah dua tayangan berbeda.
Padahal keduanya adalah tayangan yang sama dan diproduksi oleh tim yang sama.
Kami menilai definisi demikian tidak lagi ideal bagi perkembang dinamika industri penyiaran yang berkembang cepat.
Perlu regulasi yang adaptif atas hal ini.
program ANTV "PESBUKERS" ternyata sudah 10 tahun lamanya, kenapa program yang sarat akan cacian VERBAL maupun NON VERBAL
ditambah lagi goyangan EROTIS DEWI PERSIK, mesum. makin lengkaplah pelanggaran yang di buat
KENAPA TIDAK DI HENTIKAN "PESBUKERS" 10 tahun waktu yang lama MOHON KPI PUSAT HENTIKANLAH PESBUKERS
Pojok Apresiasi
vidi hardi
PADA TGL 10-APRIL-2018 PUKUL 18:00-19:00 BROWNIS TONIGHT SOSOK LGBT LAGI DAN LAGI DORCE GAMALAMA DI BLOW UP SEDEMIKIAN RUPA MOHON KPI PUSAT BERI TINDAKAN, SERING PROGRAM INI PROMOSI LGBT TERUS MENERUS...
2 HOSTNYAPUN LGBT (BANCI) TAATI ATURAN DAN HENTIKAN PROGRAM DEMIKIAN
Aturan yang kembali KPI keluarkan terkait larangan kampanye LGBT melalui televisi ini tertuang dalam surat edaran nomor 203/K/KPI/02/2016. Adapun secara normatif diatur dalam P3SPS.
BAB V
PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN
Pasal 9 (1) dan (2)
Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012
Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/2016 23 Februari 2016 mengenai :
1. Gaya berpakaian kewanitaan;
2. Riasan (make up) kewanitaan;
3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya);
4. Gaya bicara kewanitaan;
5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan;
6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita;
7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan.
Untuk menyikapi pelanggaran KESOPANAN DAN KESUSILAAN MOHON SEGERA KPI PUSAT SEGERA MENGHENTIKAN PROGRAM (JANGAN RUSAK GENERASI BANGSA !!!!)