Jakarta – Suasana di dalam ruangan di lantai 8 Gedung Bapeten seperti tidak berpenghuni, begitu senyap dan nyaris tanpa suara. Padahal, kursi-kursi sudah semuanya terisi oleh para peserta ujian tertulis Calon Anggota KPI Pusat periode 2013- 2016 yang nampak khusyuk sedang belajar. Kesibukan hanya terlihat dari panitia yang lalu lalang di ruangan.
Ketika jam dinding di sudut ruangan tersebut menunjukkan pukul 09.00 tepat, salah satu panitia yang duduk di meja paling depan mengumumkan dengan pengeras suara di mejanya bahwa ujian tertulis dimulai. Suasana di ruangan pun semakin senyap dan hanya suara goretan pena yang menari di atas kertas jawaban peerta terdengar saling bersautan.
Begitulah gambaran saat-saat awal pelaksanaan ujian tertulis calon anggota KPI Pusat periode 2013-2016 yang lolos seleksi administrasi di kantor KPI Pusat Jakarta, Jumat pagi, 7 Juni 2013. Ujian tertulis itu langsung diawasi salah satu Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPI Pusat 2013-2016, Yazirwan Uyun, serta panitia KPI Pusat di bawah komando Kepala Sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang. Waktu pelaksanaan ujian tertulis hanya 2 jam.
Rencananya, pengumuman peserta yang lulus ujian tertulis akan disampaikan besok harinya, Sabtu, 8 Juni 2013 dilaman (web) KPI Pusat. Red
Jakarta – PT Spacetoon Anak Indonesia (NET) memenuhi undangan KPI untuk menyampaikan klarifikasi seputar perubahan nama dari TV Spacetoon menjadi NET, Rabu, 5 Juni 2013. Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor KPI Pusat, PT Spacetoon Anak Indonesia atau NET diwakili Direktur Utama, Deddy Hariyanto, dan Direktur, Azuan Syahril. Adapun dari KPI dihadiri Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, Komisioner KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, Iswandi Syahputra, dan Judhariksawan. Turut hadir Ketua KPID DKI Jakarta, Hamdani Masil, Komisioner KPID lainnya, Ramli Darmo dan Ervan Ismail.
Diawal pertemuan, Ezki Suyanto menjabarkan maksud dan tujuan KPI mengundang PT Spacetoon Anak Indonesia atau NET. “Ini pertemuan klarifikasi terkait adanya perubahan dari Spacetoon menjadi NET. Kami banyak mendapatkan aduan dari publik mengenai hal ini,” katanya pada perwakilan PT Spacetoon Anak Indonesia atau NET.
Setelah Ezki, komisioner KPI Pusat dan KPID Jakarta secara berganti menanyakan beberapa hal terkait perubahan yang dialami Spacetoon hingga menjad NET. Usai pertanyaan masing-masing komisioner, Dirut PT Spacetoon Anak Indonesia atau NET, Deddy menyampaikan jawaban dan klarifikasi. Klarifikasi yang disampaikan pihak Spacetoon atau NET akan menjadi pertimbangan KPI sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
Usai pertemuan, secara terpisah, Koordinator bidang Perizinan KPI Pusat, Iswandi Syahputra menduga, proses perubahan nama dari Spacetoon menjadi NET bagian dari modus jual beli izin dan hal ini bertentangan dengan Pasal 34 ayat 4 UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran. “Kami juga akan mengkaji lebih dalam aspek-aspek peraturan mana saja yang melanggar dari proses perubahan tersebut,” lanjutnya.
Dugaan pelanggaran yang lainnya, kata Iswandi, adalah terkait isi siaran. “Dalam pengajuan izin Spacetoon, segmennya adalah anak. Dalam proses perubahan, konten yang ditampilkan justru tidak layak untuk anak. Ini bertentangan dengan Pasal 36 ayat 3 UU Penyiaran,” tegasnya.
Terkait persoalan ini, Iswandi mengingatkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam kasus-kasus jual beli izin dengan berbagai modus. Red
Banda Aceh - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup, yang jatuh pada Rabu, 5 Juni 2013, Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP-RRI) bekerjasama dengan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) akan menggelar kegiatan Green Radio 2013 dengan tema 'Indonesia Hijau'.
Green Radio 2013 ini juga didukung oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Kodam Iskandar Muda, Pemerintah Kota Banda Aceh, serta pegiat lembaga swadaya masyarakat pecinta lingkungan.
Menurut Teuku Muhammad Zulfikar, Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif Walhi Aceh, pelaksanaan Green Radio ini didasari seringnya terjadi berbagai bencana alam akibat kerusakan hutan dan lingkungan, serta terjadinya perubahan iklim yang menimbulkan keprihatinan yang mendalam bagi segenap anak bangsa, termasuk RRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik milik bangsa, WALHI yang merupakan LSM lingkungan yang sangat intens mengangkat berbagai isu terkait penyelamatan lingkungan hidup di Indonesia serta berbagai stakeholders lainnya sebagai bentuk kepedulian masyarakat dalam rangka penyelamatan dan pelestarian lingkungan hidup.
"Latar belakang kegiatan Green Radio 2013, antara lain untuk mengaplikasikan misi RRI sebagai media perekat sosial dan pembangun karakter bangsa, komitmen cinta alam dan lingkungan Indonesia perlu diwujudkan dalam aksi nyata, melaksanakan program kegiatan Bidang Layanan Publik Direktorat Layanan dan Pengembangan Usaha LPP RRI tahun 2013, dan kerjasama antara LPP RRI dengan WALHI, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perikanan dan Kelautan RI, Pemerintah Provinsi Aceh, Pemerintah Kota Banda Aceh serta berbagai organisasi lingkungan lainnya," ujar Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif Walhi Aceh ini dalam siaran pers yang diterima batamtoday, Selasa (4/6/2013), dikutip batam today.
"Kegiatan Green Radio ini, selain untuk mewarnai peringatan Hari Lingkungan Hidup 2013 juga sebagai gerakan menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan alam dan gerakan penghijauan," tambahnya.
Pelaksanaan Green Radio Tahun 2013 Tingkat Nasional ini, akan dipusatkan di sekitar Desa Tibang dan ALue Naga, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, tepatnya di depan Kampus STIKES U'budiyah. Kegiatan akan dilaksanakan pada Rabu, 5 Juni 2013 mulai Pukul 08.00 sampai dengan 13.00 WIB.
"Green Radio 2013 ini akan dimeriahkan dengan berbagai kegiatan, antara lain Lomba Mewarnai bagi Anak-anak Tingkat Taman Kanak-Kanak, Lomba Yel-Yel/Game Cinta Lingkungan bagi pelajar, mahasiswa dan pegiat lingkungan, Lomba Foto Lingkungan, Pentas Seni oleh Rafly Kande dan kawan-kawan, Penanaman Pohon di Bantaran Sungai serta Penebaran Benih Ikan di sekitar aliran sungai Krueng Aceh," tuturnya.
Selain berbagai kegiatan tersebut, juga akan dilaksanakan Dialog Interaktif yang akan disiarkan langsung oleh seluruh stasiun RRI di Indonesia melalui Programa 3 pada Pukul 10.00 hingga 11.00 WIB. Juga akan disiarkan di beberapa oleh beberapa stasiun Radio beberapa Negara lain yang merupakan mitra kerja Radio Republik Indonesia.
Kegiatan Dialog Interaktif akan diisi oleh beberapa narasumber, antara lain Dra. Rosarita Niken Widiastuti, M.Si (Direktur Utama LPP-RRI), Abetnego Tarigan (Direktur Eksekutif Nasional WALHI), Menteri Kehutanan RI, Gubernur Aceh dan Tokoh Adat Aceh.
"Kepada seluruh masyarakat di sekitar Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar yang ingin berpartisipasi pada kegiatan tersebut, dapat mengunjungi lokasi tersebut pada hari Rabu, 5 Juni 2013 pukul 08.30 sampai dengan selesai," ungkapnya. Red
Jakarta – Stasiun Televisi RCTI akan melaksanakan sanksi administratif penghentian sementara program siaran “Dahsyat”. Pelaksanaan penghentian tersebut disampaikan RCTI melalui suratnya kepada Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Senin, 3 Juni 2013.
Dalam suratnya yang ditandatangani Direktur Corporate Affairs PT RCTI, Syafril Nasution, RCTI akan melaksanakan penghentian acara Dahsyat yakni pada Jumat, 31 Mei 2013, Kamis, 6 Juni 2013, sdan Senin, 24 Juni 2013.
Masih dalam surat tersebut turut pula disampaikan permemintamaafan RCTI kepada KPI Pusat karena tidak dapat melaksanakan sanksi sesuai dengan tanggal yang dicantumkan dalam surat KPI dikarenakan berkaitan dengan pihak ketiga. Red
Jakarta – Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPI Pusat periode 2013-2016 memutuskan bahwa 73 dari 120 pelamar yang ikut mendaftar sebagai calon Anggota KPI Pusat periode 2013-2016 dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Selanjutnya pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi, kecuali pelamar dari incumbent KPI Pusat periode 2010-2013, dijadwalkan mengikuti ujian tertulis, yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 7 Juni 2013 Waktu : 08.30 WIB s/d selesai Tempat: Kantor KPI Pusat, Jalan Gajah Mada No. 8 Jakarta,lantai 8, Gedung Bapeten
Adapun nama-nama pelamar yang lulus seleksi adminsitrasi adalah sebagai berikut:
NO N A M A
1. Drh. Komang Suarsana, MMA
2. DR.H. Busrizalti, SH, MH
3. Sujarwanto Rahmat Muhammad Arifin, S.Si
4. Ir. Moh. Kisman Pangeran
5. Dr. H.M. Yamin Hasan, SH., MM.
6. Syaiful Halim
7. Dr. Wahyu Wibowo
8.Freddy Melmambessy
9. Dr. Ririt Yuniar, S.Sos., M.Hum
10. Dr. Rajab Ritonga, M.Si
11. Nurwandi
12. Ir. Dedi Junaedi, M.Si
13. Wirnita Eska, S.Pd, MM
14. Muhammad Zen Al-Faqih, SH, SS, M.Si
15. Davit Purwodesrantau, S.Hut
16. Dr.Judhariksawan, SH, MH
17. H. Trisna Suganda, SH, MH
18. Deddy Stevano Halomoan Tobing
19. Ir. Ramli Darmo Sirait
20. Drs. Eddy Syahputra
21. Drs. Moh. Hafizni, M.Ikom
22. Rusman Latief
23. Romi Fibri Hardianto
24. Gimono Ias, SH.,MH.
25. Ady Helmy Nando
26. Aris Supriyadi
27. Iwan Kesumajaya, SH, M. Hum
28. Muhibuddin
29. Dr. Rulli Nasrullah, S.Ag, M.Si
30. Irvan Senjaya
31. Dr. Fal. Harmonis, M.Si
32. Arwani Faisoli
33. H. Fajar Arifianto Isnugroho, S.Sos, M.Si
34. Parullian Tampubolon, S.Sn
35. Hos Arie Rhamadhan Sibarani, SH.MH
36. Anom Surya Putra, SH
37. Fakhri Wardhani, S.Sos
38. Dr. Lely Arriante, Msi.Dra
39. Ahmad Riza Faisal S.Sos, IMDLL
40. Drs. Dono Prasetyo
41. Samsul Muarif
42. Tjartasim Arifin
43. Cedin Rosyad Nurdin S.Sos., M.I.Kom
44. Ervan Ismail, S.Sos, M.Si
45. Agatha Lily
46. Drs. Amirudin, MA
47. Mutiara Dara Utama Mauboi
48. Ignatius Haryanto D
49. Dr. Effy Zalfiana Rusfian
50. Djaka Winarso, M.Si
51. Bekti Nugroho
52. Ramly Amin Simbolon
53. Dr.Hj.Retno Intani ZA, MSc
54. Danang Sangga Buwana, M.Si
55. Gatot Budi Utomo
56. Azimah Subagijo
57. Hidayat Muchtar
58. Ezki Tri Rezeki Widianti, S.H,MA
59. Idy Muzayyad, M.Si
60. Rusdin Tompo, SH
61. Samsul Rani, S.Ag. M.S.i
62. Nina Mutmainnah Armando
63. Sofyan Herbowo
64. Syaefurrochman Achmad, SH, M.Si
65. Dr. Iswandi Syahputra, S.Ag., M.Si
66. M.Agung Dharmajaya
67. Dr Dadang Rahmat Hidayat
68. Dr. Nikmah Hadiati Salisah, SIP., M.Si
69. Nurul Yakin Setiabudy
70. Sutrimo, SE.,MM
71. Tia Mariatul Kibtia, M.Si
72. Ir. Achmad Hambali Hutasuhut, SH.
73. Drs. A.S. Haris Sumadiria, M.Si
Berikut di bawah ini Tatib Pelaksanaan Ujian Tertulis.
TATA TERTIB PELAKSANAAN UJIAN CALON ANGGOTA KPI PUSAT TAHUN 2013 – 2016
A. Tata Tertib Ujian
1. Peserta ujian wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (”KTP”) asli yang sama dengan KTP fotocopy yang dimasukan dalam berkas Panitia Seleksi Administrasi Calon Anggota KPI Pusat; 2. Peserta hanya boleh menuliskan No Ujian pada Lembar Jawaban (Bukan Nama Peserta). No Ujian Peserta dapat dilihat sebelum ujian berlangsung; 3. Peserta ujian diharapkan hadir di ruang ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai dengan membawa perlengkapan alat tulis masing-masing; 4. Peserta ujian yang hadir setelah ujian dimulai hanya dapat mengikuti ujian apabila ada alasan darurat dan memperoleh ijin dari pengawas ujian; 5. Peserta ujian yang terlambat lebih dari 30 menit tidak diperbolehkan masuk ke ruang ujian; 6. Ponsel/HP/alat komunikasi lainnya selama ujian berlangsung harus dalam keadaan off/mati; 7. Bertingkah laku sopan dan tidak berbicara selama ujian kecuali seijin dari pengawas ujian; dan 8. Tidak membawa senjata tajam dan/atau api dalam ruang ujian.
B. Larangan & Sanksi Bertindak Curang
1. Peserta Ujian Dilarang Memalsu KTP; 2. Mencontoh jawaban peserta ujian lain, membawa dan menggunakan catatan dalam bentuk apapun; 3. Bekerjasama dalam bentuk apapun dan/atau membahas soal yang diujikan dengan peserta ujian lain pada saat ujian sedang berlangsung; 4. Mengerjakan ujian bagi peserta ujian lain atau digantikan ujiannya oleh orang lain; 5. Mengganti jawaban peserta ujian lain dengan namanya sendiri; dan 6. Tidak mengumpulkan lembar jawaban ujian pada saat ujian telah dinyatakan selesai.
SANKSI yang dapat dijatuhkan atas kecurangan yang dilakukan sebagaimana butir B berupa rekomendasi pengawas ujian kepada Pansel agar peserta ujian bersangkutan dinyatakan gugur.
Saya atas nama Jan Saiman Ambarita atau Aiman Ambarita telah terjadi pelanggaran kode etik sekaligus merugikan atau mencermarkan nama baik saya selaku objek/korban dalam muatan berita Media Online Detik Kasus.Com edisi Kamis (10/12/2020) dengan judul,
Manajemen BUMDes N. 1 Murat Marit Siapa Yang Akan Mempertanggungjawabkan Kerugian
Detikkasus.com | Labuhanbatu – Sumut – Kamis (10/12/2020) Adanya informasi didapat dari nara sumber tentang kondisi manajemen Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) N.1 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera. Ada kesan murat marit manajemen BUMDes N.1 akhirnya awak media mengkonfirmasi pengurus BUMDes N.1 melalui situs WhatsAAp sekira Pukul 14:33 Wib.
Seiring putaran waktu, ternyata. Konfirmasi yang disampaikan awak media, malah di-posting oleh akun Aiman Ambarita kesitus facebook isi konfirmasi yang disampakan awak media, sambil menuliskan pesan. “Duduk bareng bukan berarti, kopi manis. Salam satu pena Pak Kabiro Joni Sianipar”.
Dipostingan tersebut “Siap Pak silakan saja datang ke Lokasi Bumdes agar tidak terjadi kekeliruan informasi. Saya secara khusus mengundang Bapak untuk bertemu dengan saya agar tidak simpang siur dan menjadi dugaan Fitanah”. Dikutip dari laman Facebook Aiman Ambarita
Awak media merasa terpanggil atas adanya tantangan dari postingan Aiman Ambarita tersebut, kemudian sekira Pukul 15:13 Wib didalam ruangan dirinya mengatakan, BUMDes N.1 yang bergerak di “Budidaya ikan lele pelaksananya adalah Ketua Unit si Tukimin, saya hanya manajer BUMDes saja, sekitar 70.jt Rupiah yang pernah saya terima”.
“Kalau yang dikelola kakak saya gak tau saya berapa jumlah nominal rupiahnya. Yang pasti kondisi BUMDes sudah dalam keadaan hidup segan matipun tak mau beralih padaku, awalnya kukira bisa tumbuh dan berkembang BUMDes ini, ternyata hanya sebatas inilah adanya. Sekretaris membuat laporan pertanggung jawabannya gak bisa, terpaksa aku yang membuat”.
“Walaupun Sekretaris dan Bendahara BUMDes tidak bisa bekerja sudah kupersiapkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) itu, tapi entah apa sebabnya hingga sampai sekarang masih digantung gantung”. Kupindah BUMDes ini kemari karena masa kontrak lokasi yang disiluman sudah habis, sekalian untuk menghemat anggaran pengeluaran. Ujar Aiman Ambarita.
Pantauan awak media dilokasi kolam Budidaya ikan lele BUMDes N.1. “Ada sekira 27 kolam yang terbuat dari terpal ber lapis besi dan tiga kolam tidak dapat pungsikan karena rusak. Tidak ada terlihat plank hingga ruangan kantor BUMDes N.1. Ribuan ikan belum layak jual mungkin karena kurangnya informasi serta pengalaman”.
“Atau terlalu berorientasi dalam mengejar keuntungan hingga biaya pengeluaran diminimalisir bisa menjadi faktor penyebab tidak sesuainya dengan harapan. Dan bahkan bisa jadi dari sumber kadar zat asam air hingga bibit surtiran yang mungkin asal asalan, akhirnya menanggung resiko kegagalan atau tidak sesuai dengan yang dimpikan”.
Atau mungkin bisa jadi akibat terlalu berat aktivis Aiman Ambarita, mengemban amanah sebagai Karyawan PTPN III Kanau, kemudian sebagai Perwakilan Sumut Relasipulik.com dan sebagai Manajer BUMDes N.1 “Pundak kita ada batasnya memikul beban, atau memory kita juga ada batas kemampuan berpikir, jika terlalu banyak yang dipikirkan bisa jadi bawaan badan kurang srek”.
Ditempat terpisah nara sumber mengatakan “Pengurus BUMDes N.1 tidak sejalan dengan manajer BUMDes, dikarenakan terlalu pokal melihat kekurangan bawahannya walaupun kadang lebih banyak kekurangan sang manajer BUMDes. Karena Korwil Relasipublik bisa mungkin menurut asal bacakap saja, akhirnya pada tak tahan pengurus BUMDes, makanya dia kelola sendiri BUMDes itu”.
Begitulah kadang proses kehidupan, ketika sudah terlalu percaya diri tanpa berpikir apa efek samping yang kita perbuat, bisa jadi malah hasilnya diluar keinginan kita. Ada kalanya kita punya perinsip pribadi tidak sesuai, dengan pemikiran rekan-rekan di akibat prinsip yang kita paksakan. “Kekurangan sahabat dapat kita temukan, tetapi. Kekurangan kita pribadi malah sangat sulit kita temukan”. Ujar nara sumber
Erwin Siregar mengatakan “Uang BUMDes harus dapat dipertanggung jawabkan perjalanan realisasi nominal rupiahnya, jika memang anggaran dana BUMDes tidak perlu untuk dipertanggung jawabkan, sudah sewajarnya manajer BUMDes itu dari awal dibuat saja anak yang baru lahir, agar terlepas dari gunjingan hingga cemoohan orang, ujar Erwin ( J. Sianipar
ULASAN
Penulis atas nama Joni Sianipar selaku Kabiro DetikKasus.com Labuhanbatu, Sumatera Utara telah menyalahi kode etik jurnalis dalam penyajian berita yang diatur sesuai keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006 poin ke 1 yang berbunyi:
"Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk"
Berikutnya poin ke 3,
"Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah"
Dalam muatan berita yang ditayangkan sangat merugikan saya selaku objek dalam artikel tersebut. Kabiro Dertik Kasus.com Labuhanbatu atas nama Joni Sianipar jelas mencampurkan opini dalam beritanya.
Demikian juga dengan poin ke 8 kode etik jurnalistik.
"Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani,"
Dalam muatan beritanya menyiarkan prasangka meskipun telah dijelaskan duduk persoalan yang terjadi di Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa N1 Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera utara. Di mana saya selaku Manager Bumdes Jan Saiman Ambarita atau Aiman Ambarita telah dirugikan dengan tudingan yang tidak berdasar.
Sebelumnya telah dismpaikan secara jelas kepada saudara Joni Sianipar selaku penulis bahwa, Unit usaha budidaya lele Milik Bumdes masih berjalan dan terus berusaha mengejar laba yang dinginkan.
Dalam paragraf jelas termuat dalam penyajian berita Saudara Joni Sianipar mencapurkan opini atau prasangka dalam muatan beritanya, berikut kutipannya.
“Atau terlalu berorientasi dalam mengejar keuntungan hingga biaya pengeluaran diminimalisir bisa menjadi faktor penyebab tidak sesuainya dengan harapan. Dan bahkan bisa jadi dari sumber kadar zat asam air hingga bibit surtiran yang mungkin asal asalan, akhirnya menanggung resiko kegagalan atau tidak sesuai dengan yang dimpikan”.
Dalam wawancara telah dijelaskan, Pengelola unit usaha bumdes adalah Ketua Unit atas nama Tugimen (dalam artikel di tulis "Tukimen") bukan? Manager Bumdes atau Pelaksana Operasional.
Sementara itu paragraf ke- 9, artikel Detik Kasus. com jelas merugikan saya dengan menyampurkan opini dalam mutan berita, ditandai dengan kata "atau mungkin" dan berikut petikan pragrafnya.
"Atau mungkin bisa jadi akibat terlalu berat aktivis Aiman Ambarita, mengemban amanah sebagai Karyawan PTPN III Kanau, kemudian sebagai Perwakilan Sumut Relasipulik.com dan sebagai Manajer BUMDes N.1. “Pundak kita ada batasnya memikul beban, atau memory kita juga ada batas kemampuan berpikir, jika terlalu banyak yang dipikirkan bisa jadi bawaan badan kurang srek”.
Selanjutnya pada paragraf 11, tertulis.
"Begitulah kadang proses kehidupan, ketika sudah terlalu percaya diri tanpa berpikir apa efek samping yang kita perbuat, bisa jadi malah hasilnya diluar keinginan kita. Ada kalanya kita punya perinsip pribadi tidak sesuai, dengan pemikiran rekan-rekan di akibat prinsip yang kita paksakan."
Padahal telah disampaikan pergantian pengurus BUMDesa disebabkan pengurus lama mengundurkan diri ketika memiih nenjadi anggota BPD Desa N1, selanjutnya Pemerintah Desa melakukan penjaringan Pengurus baru melalui Musdes namun tidak ada warga yang bersedia.
Selanjutnya Pihak pemeritah Desa mengadakan Musyawarah Kedua di hari berbeda dengan mengundang saya Jan Saiman Ambarita alias Aiman Ambarita untuk menggantikan kekosongan pengurus BUMDesa.
Jadi sangat tidak beralasan mengatakan saya memaksa diri dengan kata "percaya diri" seperti termuat pada paragraf 11 di atas. Padahal telah dijelaskan sebelumnya.
Dalam keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat asas, diantaranya:
1. Asas Demokratis
Demokratis berarti berita harus disiarkan secara berimbang dan independen, selain itu, Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, dan pers harus mengutamakan kepentingan publik.
Asas demokratis ini juga tercermin dari pasal 11 yang mengharuskan, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional. Sebab, dengan adanya hak jawab dan hak koreksi ini, pers tidak boleh menzalimi pihak manapun. Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya, tentu secara proposional
Namun disayangkan permintaan saya melakukan koreksi berita tidak diindahkan oleh penulis atau Kabiro Detika Kasus dan memilih menayangkan berita selanjutnya.
"Pagi kembali, prihal pemberitaan yang menurut lae keliru terkait BUMDes N.1. Kalaupun benar ada menurut lae keliru seperti itu hal yang lumrah, sebab kesempurnaan hanya milik Allah SWT,,,.
Hak jawab atau koreksi sudah diatur pada UU Pers,,,.
Media pilar ke empat Demokrasi gak boleh surut apa lagi takut dalam menyuarakan aspirasi kerakyatan,,,.
Aku mau ke Marbo kita sudahi cetingan ini ??,,,." jawab Saudara Joni Sianipar, Rabu (14/12/2020) melalui pesan WA.
Demikian juga telah saya sampaikan kepada Pihak Manajemen Detikkasus. Com, namun hingga saat ini tidak juga mengindahkan permintaan hak koreksi atas kekeliruan yang terjadi.
Asas Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik yang lahir pada 14 Maret 2006, oleh gabungan organisasi pers dan ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat asas, yaitu:
1. Asas Demokratis
Demokratis berarti berita harus disiarkan secara berimbang dan independen, selain itu, Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, dan pers harus mengutamakan kepentingan publik.
Asas demokratis ini juga tercermin dari pasal 11 yang mengharuskan, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional. Sebab, dengan adanya hak jawab dan hak koreksi ini, pers tidak boleh menzalimi pihak manapun. Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya, tentu secara proposional.
2. Asas Profesionalitas
Secara sederhana, pengertian asas ini adalah wartawan Indonesia harus menguasai profesinya, baik dari segi teknis maupun filosofinya. Misalnya Pers harus membuat, menyiarkan, dan menghasilkan berita yang akurat dan faktual. Dengan demikian, wartawan indonesia terampil secara teknis, bersikap sesuai norma yang berlaku, dan paham terhadap nilai-nilai filosofi profesinya.
Hal lain yang ditekankan kepada wartawan dan pers dalam asas ini adalah harus menunjukkan identitas kepada narasumber, dilarang melakukan plagiat, tidak mencampurkan fakta dan opini, menguji informasi yang didapat, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record, serta pers harus segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang tidak akurat dengan permohonan maaf.
3. Asas Moralitas
Sebagai sebuah lembaga, media massa atau pers dapat memberikan dampak sosial yang sangat luas terhadap tata nilai, kehidupan, dan penghidupan masyarakat luas yang mengandalkan kepercayaan. Kode Etik Jurnalistik menyadari pentingnya sebuah moral dalam menjalankan kegiatan profesi wartawan.
Untuk itu, wartawan yang tidak dilandasi oleh moralitas tinggi, secara langsung sudah melanggar asas Kode Etik Jurnalistik. Hal-hal yang berkaitan dengan asas moralitas antara lain Wartawan tidak menerima suap, Wartawan tidak menyalahgunakan profesi, tidak merendahkan orang miskin dan orang cacat (Jiwa maupun fisik), tidak menulis dan menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi SARA dan gender, tidak menyebut identitas korban kesusilaan, tidak menyebut identitas korban dan pelaku kejahatan anak-anak, dan segera meminta maaf terhadap pembuatan dan penyiaran berita yang tidak akurat atau keliru.
4. Asas Supremasi Hukum
Dalam hal ini, wartawan bukanlah profesi yang kebal dari hukum yang berlaku. Untuk itu, wartawan dituntut untuk patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku. Dalam memberitakan sesuatu wartawan juga diwajibkan menghormati asas praduga tak bersalah.
Selanjutnya artikel
Dengan Judul
Mengenai BUMDes N.1 Darmono Raja,.S.H Akan Membuat Laporan
Detikkasus.com | Labuhanbatu – Sumut – Minggu (13/12/2020) Mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) N.1 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera. Darmono Raja,.S.H Ketua Umum (Ketum) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Berantas Krimal Korupsi dan Narkoba Republik Indonesia (GEBRAKKAN-RI), akan membuat laporan.
Darmono Raja S.H mengatakan “Dalam waktu dekat ini saya akan membuat laporan pengaduan tertulis kepada instansi yang berwenang. Sesuai tupoksi atau pungsi LSM bila ada menemukan dugaan atau kejanggalan dalam temuan dibidang apapun, sesuai yang diamanatkan pada PP-RI No.68 Tahun 1999.
Mengenai peran serta masyarakat pada BAB ll Pasal dua (2) ayat satu (1) menyatakan Peran serta masyarakat dalam penyelenggara negara untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dilaksanakan dalam bentuk “a. Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan negara”.
“CQ.b Hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggara Negara”. Nantinya laporan tertulis tersebut akan tetap saya pantau bersama tim”. Perjalanan BUMDes N.1 Kecamatan Bilah Hulu, sangat perlu terdokumentasi hingga kepublik, mengingat Manajer BUMDes N.1 sudah membuat narasi seakan dirinya paling benar.
Benar atau tidaknya perjalan BUMDes N.1 yang dia kelola, biarlah nantinya pihak yang berwenang menelusurinya, sebab. Itu ranah beliau-beliau menindak lanjutinya, tugas saya dan tim menyampaikan laporan dalam waktu dekat ini. “Saya dan tim tetap optimis untuk secepatnya membuat laporan, dan saya iakin BUMDes N.1 akan terpublikasi baik atau buruknya”. Ujar Darmono Raja
Masih ingatkah anda diedisi 09 Desember yang lalu, adanya informasi dari nara sumber, katanya BUMDes N.1 ada kesan murat marit situasi manajemennya. Lalu awak media mengkonfirmasi pengurus BUMDes N.1 melalui situs WhatsAAp sekira Pukul 14:33 Wib, tetapi konfirmasi yang disampaikan awak media, malah di-posting oleh akun Aiman Ambarita kesitus facebooknya.
Dirinya sambil menuliskan pesan. “Duduk bareng bukan berarti, kopi manis. Salam satu pena Pak Kabiro Joni Sianipar”. Dipostingan tersebut “Siap Pak silakan saja datang ke Lokasi Bumdes agar tidak terjadi kekeliruan informasi. Saya secara khusus mengundang Bapak untuk bertemu dengan saya agar tidak simpang siur dan menjadi dugaan Fitanah”. Dikutip dari laman Facebook Aiman Ambarita
Awak media merasa terpanggil atas adanya tantangan dari postingan Aiman Ambarita tersebut, kemudian sekira Pukul 15:13 Wib didalam ruangan dirinya mengatakan, BUMDes N.1 yang bergerak di “Budidaya ikan lele pelaksananya adalah Ketua Unit si Tukimin, saya hanya manajer BUMDes saja, sekitar 70.jt Rupiah yang pernah saya terima”.
“Kalau yang dikelola kakak saya gak tau saya berapa jumlah nominal rupiahnya. Yang pasti kondisi BUMDes sudah dalam keadaan hidup segan matipun tak mau beralih padaku, awalnya kukira bisa tumbuh dan berkembang BUMDes ini, ternyata hanya sebatas inilah adanya. Sekretaris membuat laporan pertanggung jawabannya gak bisa, terpaksa aku yang membuat”. Masih edisi yang lalu
“Walaupun Sekretaris dan Bendahara BUMDes tidak bisa bekerja sudah kupersiapkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) itu, tapi entah apa sebabnya hingga sampai sekarang masih digantung gantung”. Kupindah BUMDes ini kemari karena masa kontrak lokasi yang disiluman sudah habis, sekalian untuk menghemat anggaran pengeluaran. Ujar Aiman Ambarita
Pantauan awak media dilokasi kolam Budidaya ikan lele BUMDes N.1. “Ada sekira 27 kolam yang terbuat dari terpal ber lapis besi dan tiga kolam tidak dapat pungsikan karena rusak. Tidak ada terlihat plank hingga ruangan kantor BUMDes N.1. Ribuan ikan belum layak jual mungkin karena kurangnya informasi serta pengalaman”. ( J. Sianipar )
Pojok Apresiasi
??️??️??️
DILARANG KERAS MENGADUKAN RCTI RTV DAN GTV. MOHON BERI KERINGANAN 3 STASIUN TV INI SUPAYA BEBAS MENYIARKAN PROGRAM KARTUN DAN ANIME DI TV