Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi teguran tertulis pada program acara “Soccer Fever” di Trans TV akibat menayangkan adegan yang melanggar norma kesopanan dan adegan seksual pada acara “Soccer Fever” 27 Maret 2013 pukul 00.42 WIB. Hal itu dijelaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Rabu, 24 April 2013.
Adapun pelanggaran yang dilakukan program tersebut adalah penayangan adegan eksploitasi tubuh bagian dada host wanita baik di kolam renang maupun di tempat gym. Adegan tersebut ditayangkan melalui pengambilan gambar secara close up dan medium close up. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan serta pelarangan dan pembatasan adegan seksual.
Nina Mutmainnah, Komisioner sekaligus koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat menerangkan pihaknya memutuskan tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 16 serta Standar Program Siaran Pasal 9 dan Pasal 18 huruf h.
“Selain itu, kami juga menemukan pelanggaran lainnya pada program yang ditayangkan tanggal 29 Januari 2013 pukul 23.51 WIB. Pelanggaran yang dimaksud adalah penayangan adegan eksploitasi tubuh bagian paha dari host wanita dengan pengambilan gambar secara close up,” kata Nina.
Dalam kesempatan itu, Nina juga menyampaikan permintaan kepada Trans TV agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red
Serdang Bedagai (Sumut) – Orangtua harus terlibat dalam memberikan pilihan media atau tayangan yang sehat kepada anak-anaknya. Pilihan bagi anak-anak tidak hanya sekedar pilihan tapi harus diiringi dengan pengajaran atau pendidikan literasi media sehingga anak-anak dapat menentukan pilihan media atau tayangan yang memang sehat buat mereka.
Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto mengatakan, orangtua berperan memberikan rasa aman kepada anak-anaknya dari dampak media yang tidak sehat. Salah satu peran itu adalah memberikan mereka pilihan yang sehat dan pendampingan pada saat mereka mengkonsumsi hiburan, informasi ataupun edukasi di media.
“Orangtua tidak boleh melawan perkembangan teknologi, yang penting dilakukan adalah mendampinginya. Orangtua harus terlibat menentukan pilihan media bagi anak-anaknya,” katanya di depan peserta Sosialisasi P3 dan SPS KPI di aula pertemuan kantor Bupati kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), 24 April 2013.
Selain menentukan kategori pilihan, hal lain yang patut jadi perhatian orangtua adalah waktu mengkonsumsi media atau tayangan. Menurut para ahli, batas maksimal anak-anak menonton televisi tidak lebih dari 2 jam dalam sehari. Bahkan, anak di bawah usia 2 (dua) tahun sangat tidak dianjurka menonton televisi. “Ada bagian bola mata yang tidak boleh terkena cahaya terlalu banyak,” kata Ezki menyitir data hasil penelitian.
Neil Postman (1982;1994) & David Buckingham (2000) menulis tentang hilangnya masa kanak-kanak pada jutaan anak di seluruh dunia akibat mereka terlalu banyak mengkonsumsi isi media elektronik yang kebanyakan berupa materi untuk orang dewasa. “Banyaknya materi dewasa yang masuk ke anak membuat anak menjadi cepat dewasa sebelum waktunya dan ini tentu menimbulkan banyak masalah,” papar Ezki di depan para peserta yang sebagian besar Guru sekolah.
Menurut Ezki, posisi anak sangat rentan karena mereka akan menyerap apapun yang ditawarkan media, karena memang belum memiliki kemampuan untuk menentukan pilihan bagi dirinya sendiri. Anak belajar melalui pengalaman langsung, instruksi formal, atau melalui pengamatan terhadap tindakan pihak lain. ”Jumlah jam menonton pada hari libur lebih tinggi daripada pada hari sekolah. Hal-hal seperti ini biasanya diawali oleh kebiasaan di usia dini.Waktu luang diisi dengan menonton TV tanpa pendampingan orangtua,” jelasnya.
Sementara itu, narasumber lain yang juga Anggota Komisi I DPR RI, Meutia Hafidz menilai tugas yang dijalani KPI mengawasi isi siaran sangat berat sekali karena jumlah lembaga penyiaran yang banyak. Masyarakat harus ikut membantu tugas tersebut dengan melaporkan setiap pelanggaran isi siaran ataupun tayangan yang merusak.
Masyarakat tidak boleh apatis terhadap siaran yang memang melanggar dan berdampak buruk. “Saya harapkan betul kita mempunyai pikiran yang sama yakni dengan menjaga penyiaran Indonesia. Ini adalah kewajiban kita bersama,” kata mantan presenter di salah satu televise swasta nasional ini bersemangat.
Ketua KPID Sumut, Abdul Harris Nasution mendorong pendidikan literasi media dimasukan dalam kurikulum pendidikan sekolah. Upaya ini sudah dilakukan KPI dengan mengandeng Kementerian Pendidikan Nasional. Sayangnya hal ini belum direspon. Namun, hal ini bisa dimasukan dalam peraturan khusus Pemerintah Kabupaten seperti di Serdang Bedagai.
“Kami berharap pemerintah kabupaten Sergai dapat menerapkan sejumlah kebijakan mengenai literasi media seperti di Yogyakarta. Di beberapa daerah, pemerintah setempat menerapkan kebijakan larangan menonton televise pada jam tertentu seperti jam saat anak-anak belajar,” katanya yang didengar langsung Bupati Kabupaten Sergai. Red
Jakarta – Indonesia Broadcasting Expo (IBX) 2013 akan ditutup malam ini pukul 19.00 WIB di Kartika Expo Balai Kartini, Sabtu, 20 April 2013. Penutupan expo penyiaran yang bertemakan “Spirit Indonesia” ini akan dihadiri Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra), Agung Laksono, Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Ketua ATVSI, Erick Thohir, dan segenap tamu undangan penutupan IBX 2013. Selama dua hari penyelenggaraan, masyarakat yang datang, baik yang ingin melihat pameran ataupun ikut dalam workshop, begitu antusias. Menurut pengamatan kpi.go.id, setiap hari pengunjung yang datang ke acara ini mencapai ribuan.
Sebagai informasi, IBX ini terselenggara atas kerjasama semua pemangku kepentingan penyiaran di tanah air akan berlangsung mulai tanggal 18 – 20 April 2013 di Kartika Expo Balai Kartini, Jakarta. Perhelatan yang baru pertama kali di Indonesia ini diisi berbagai kegiatan antara lain: seminar, workshop, job fair, hiburan dan pameran seputar dunia penyiaran.
Adapun pemangku yang terlibat yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI), Badan Layanan Umum Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Televisi Republik Indonesia (TVRI), Radio Republik Indonesia (RRI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Wartawan Radio Indonesia (ALWARI), Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI), Persatuan Perusahaan periklanan Indonesia (PPPI) dan Asosiasi Perusahaan Pengiklan Indonesia (APPINA).
Sesuai dengan tema “Spirit Indonesia”, IBX 2013 menjadi wahana bagi segenap stakeholder penyiaran agar melakukan peneguhan komitmen sekaligus refleksi untuk selalu berkontribusi menjaga semangat Indonesia yang bersatu, maju, beradab dan berkeadilan berdasarkan Pancasila. IBX 2013 juga menjadi ajang pertukaran informasi dan pengetahuan antar stakeholder penyiaran baik daerah, nasional maupun mancanegara serta memberikan gambaran terhadap masyarakat mengenai perkembangan mutakhir industri penyiaran di Indonesia. Red
Jakarta – Stasiun televisi RCTI, SCTV dan Trans 7 penuhi undangan KPI Pusat terkait tayangan sinteron bernapaskan agama dan juga penokohan Haji yang tidak sesuai dengan makna kehajiannya, Senin, 22 April 2013. Tayangan sinetron seperti ini banyak mendapat keluhan dari mayarakat yang mengadukan langsung ke KPI Pusat. Dalam pertemuan itu, hadir perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lembaga Sensor Film (LSF), dan Masyarakat TV Sehat Indonesia.
Pertemuan itu dipimpin langsung Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, dan Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah.
Diawal pertemuan, KPI Pusat mempersilahkan pihak pengadu yakni Masyarakat TV Sehat Indonesia menyampaikan keluhan dan pengaduan mereka terkait tayangan sinteron yang dimaksud kepada perwakilan televisi yang menayangkan sinetron tersebut. Berbagai argumentasi dan juga kritikan disampaikan mereka kepada perwakilan stasiun televisi yang hadir di ruang rapat KPI Pusat.
Usai mendengarkan keluhan pengadu, KPI Pusat mempersilahkan perwakilan LSF menyampaikan pendapat mereka terhadap beberapa tayangan sinteron yang bernapaskan agama Islam. Ada beberapa persoalan yang perlu diperbaiki dalam sinetron tersebut terutama persoalan keseimbangan dalam masing-masing tokoh dalam sinetron.
Setelah mendengarkan penjelasan LSF, KPI Pusat meminta klarifikasi dari perwakilan RCTI, SCTV dan Trans 7. Dari klarifikasi yang disampaikan masing-masing perwakilan televisi disimpulkan semunya menerima setiap pendapat maupun kritikan sebagai masukan untuk perbaikan isi dalam program sinetron
Awal pekan lalu, Masyarakat TV Sehat Indonesia mengadu kepada KPI Pusat terkait penayangan sejumlah sinetron seperti Haji Medit (SCTV), Islam KTP (RCTI), Tukang Bubur Naik Haji (RCTI), dan Ustadz Foto Kopi (SCTV). Mereka menilai tayangan TV ini cukup meresahkan kaum Muslim Indonesia.
Dikatakan tayangan-tayangan sinetron tersebut menggunakan judul dengan terminologi Islam, tapi isi dan jalan ceritanya jauh dari perilaku islami. Bahkan, tidak jarang dalam tayangan tersebut, karakter ustadz dan haji, yang merupakan tokoh panutan di tengah-tengah masyarakat melakukan tindakan di luar kepatutan, digambarkan suka mencela, iri, dengki, dan sama sekali tidak ada pesan Islam di dalamnya.
"Tayangan sinetron-sinetron tersebut telah memunculkan persepsi buruk tentang tokoh panutan dalam agama Islam. Jelas hal ini sangat meresahkan masyarakat," kata Ardy Purnawan Sani, koordinator Masyarakat TV Sehat Indonesia.
Bahkan, masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat TV Sehat Indonesia, mendesak agar KPI menghentikan tayangan-tayangan sinetron di atas. Selain itu, Masyarakat TV Sehat Indonesia juga mengajak aktor dan artis untuk lebih selektif dalam memilih peran sehingga tidak menimbulkan kegelisahan, bahkan kontroversi di tengah-tengah masyarakat. Red
Bogor (19/4) - Wadah para jurnalis seperti Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menjadi faktor penting untuk membentuk jurnalis yang profesional. Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto menyampaikan, jurnalis yang profesional adalah jurnalis yang memperhatikan kaedah atau nilai-nilai yang ada di masyarakat.
Dalam Workshop Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) yang diadakan oleh KPI bekerjasama dengan IJTI di Bogor (19/4), M. Riyanto mengungkapkan masyarakat perlu disuguhkan karya jurnalistik televisi yang sehat. "Karya jurnalistik yang sehat adalah karya yang memiliki nilai budaya dan edukasi," jelasnya.
Kedua nilai tersebut yang harus ditanamkan kepada para jurnalis melalui wadah seperti IJTI. "Secara moral, KPI merupakan bagian kerjasama dengan IJTI untuk membangun jurnalistik televisi menjadi lebih baik lagi," katanya kepada para peserta workshop.
Yadi Hendriana Ketua IJTI mengungkapkan cita-cita KPI dan IJTI sudah berjalan paralel. Yadi menjelaskan bahwa cita-cita IJTI adalah ingin mempunyai sebuah laboratorium broadcast yang di dalamnya terdapat program literasi media serta IJTI harus menjadi acuan bagi proses sertifikasi jurnalis.
"Sebagai jurnalis televisi, kami pegang P3SPS dan Kode Etik Jurnalistik," kata Yadi. Menurutnya, P3SPS akan menentukan kualitas konten siaran dan yang utama menjamin siaran yang sehat. Bahkan Yadi mengungkapkan, P3SPS lebih banyak dimasukkan dalam uji kompetensi para jurnalisnya.
M. Riyanto mengharapkan workshop ini sebagai inkubator untuk menanamkan nilai-nilai kepada jurnalis televisi sehingga dapat membentuk generasi yang lebih sehat di masa depan.red/an
Saya atas nama Jan Saiman Ambarita atau Aiman Ambarita telah terjadi pelanggaran kode etik sekaligus merugikan atau mencermarkan nama baik saya selaku objek/korban dalam muatan berita Media Online Detik Kasus.Com edisi Kamis (10/12/2020) dengan judul,
Manajemen BUMDes N. 1 Murat Marit Siapa Yang Akan Mempertanggungjawabkan Kerugian
Detikkasus.com | Labuhanbatu – Sumut – Kamis (10/12/2020) Adanya informasi didapat dari nara sumber tentang kondisi manajemen Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) N.1 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera. Ada kesan murat marit manajemen BUMDes N.1 akhirnya awak media mengkonfirmasi pengurus BUMDes N.1 melalui situs WhatsAAp sekira Pukul 14:33 Wib.
Seiring putaran waktu, ternyata. Konfirmasi yang disampaikan awak media, malah di-posting oleh akun Aiman Ambarita kesitus facebook isi konfirmasi yang disampakan awak media, sambil menuliskan pesan. “Duduk bareng bukan berarti, kopi manis. Salam satu pena Pak Kabiro Joni Sianipar”.
Dipostingan tersebut “Siap Pak silakan saja datang ke Lokasi Bumdes agar tidak terjadi kekeliruan informasi. Saya secara khusus mengundang Bapak untuk bertemu dengan saya agar tidak simpang siur dan menjadi dugaan Fitanah”. Dikutip dari laman Facebook Aiman Ambarita
Awak media merasa terpanggil atas adanya tantangan dari postingan Aiman Ambarita tersebut, kemudian sekira Pukul 15:13 Wib didalam ruangan dirinya mengatakan, BUMDes N.1 yang bergerak di “Budidaya ikan lele pelaksananya adalah Ketua Unit si Tukimin, saya hanya manajer BUMDes saja, sekitar 70.jt Rupiah yang pernah saya terima”.
“Kalau yang dikelola kakak saya gak tau saya berapa jumlah nominal rupiahnya. Yang pasti kondisi BUMDes sudah dalam keadaan hidup segan matipun tak mau beralih padaku, awalnya kukira bisa tumbuh dan berkembang BUMDes ini, ternyata hanya sebatas inilah adanya. Sekretaris membuat laporan pertanggung jawabannya gak bisa, terpaksa aku yang membuat”.
“Walaupun Sekretaris dan Bendahara BUMDes tidak bisa bekerja sudah kupersiapkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) itu, tapi entah apa sebabnya hingga sampai sekarang masih digantung gantung”. Kupindah BUMDes ini kemari karena masa kontrak lokasi yang disiluman sudah habis, sekalian untuk menghemat anggaran pengeluaran. Ujar Aiman Ambarita.
Pantauan awak media dilokasi kolam Budidaya ikan lele BUMDes N.1. “Ada sekira 27 kolam yang terbuat dari terpal ber lapis besi dan tiga kolam tidak dapat pungsikan karena rusak. Tidak ada terlihat plank hingga ruangan kantor BUMDes N.1. Ribuan ikan belum layak jual mungkin karena kurangnya informasi serta pengalaman”.
“Atau terlalu berorientasi dalam mengejar keuntungan hingga biaya pengeluaran diminimalisir bisa menjadi faktor penyebab tidak sesuainya dengan harapan. Dan bahkan bisa jadi dari sumber kadar zat asam air hingga bibit surtiran yang mungkin asal asalan, akhirnya menanggung resiko kegagalan atau tidak sesuai dengan yang dimpikan”.
Atau mungkin bisa jadi akibat terlalu berat aktivis Aiman Ambarita, mengemban amanah sebagai Karyawan PTPN III Kanau, kemudian sebagai Perwakilan Sumut Relasipulik.com dan sebagai Manajer BUMDes N.1 “Pundak kita ada batasnya memikul beban, atau memory kita juga ada batas kemampuan berpikir, jika terlalu banyak yang dipikirkan bisa jadi bawaan badan kurang srek”.
Ditempat terpisah nara sumber mengatakan “Pengurus BUMDes N.1 tidak sejalan dengan manajer BUMDes, dikarenakan terlalu pokal melihat kekurangan bawahannya walaupun kadang lebih banyak kekurangan sang manajer BUMDes. Karena Korwil Relasipublik bisa mungkin menurut asal bacakap saja, akhirnya pada tak tahan pengurus BUMDes, makanya dia kelola sendiri BUMDes itu”.
Begitulah kadang proses kehidupan, ketika sudah terlalu percaya diri tanpa berpikir apa efek samping yang kita perbuat, bisa jadi malah hasilnya diluar keinginan kita. Ada kalanya kita punya perinsip pribadi tidak sesuai, dengan pemikiran rekan-rekan di akibat prinsip yang kita paksakan. “Kekurangan sahabat dapat kita temukan, tetapi. Kekurangan kita pribadi malah sangat sulit kita temukan”. Ujar nara sumber
Erwin Siregar mengatakan “Uang BUMDes harus dapat dipertanggung jawabkan perjalanan realisasi nominal rupiahnya, jika memang anggaran dana BUMDes tidak perlu untuk dipertanggung jawabkan, sudah sewajarnya manajer BUMDes itu dari awal dibuat saja anak yang baru lahir, agar terlepas dari gunjingan hingga cemoohan orang, ujar Erwin ( J. Sianipar
ULASAN
Penulis atas nama Joni Sianipar selaku Kabiro DetikKasus.com Labuhanbatu, Sumatera Utara telah menyalahi kode etik jurnalis dalam penyajian berita yang diatur sesuai keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006 poin ke 1 yang berbunyi:
"Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk"
Berikutnya poin ke 3,
"Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah"
Dalam muatan berita yang ditayangkan sangat merugikan saya selaku objek dalam artikel tersebut. Kabiro Dertik Kasus.com Labuhanbatu atas nama Joni Sianipar jelas mencampurkan opini dalam beritanya.
Demikian juga dengan poin ke 8 kode etik jurnalistik.
"Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani,"
Dalam muatan beritanya menyiarkan prasangka meskipun telah dijelaskan duduk persoalan yang terjadi di Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa N1 Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera utara. Di mana saya selaku Manager Bumdes Jan Saiman Ambarita atau Aiman Ambarita telah dirugikan dengan tudingan yang tidak berdasar.
Sebelumnya telah dismpaikan secara jelas kepada saudara Joni Sianipar selaku penulis bahwa, Unit usaha budidaya lele Milik Bumdes masih berjalan dan terus berusaha mengejar laba yang dinginkan.
Dalam paragraf jelas termuat dalam penyajian berita Saudara Joni Sianipar mencapurkan opini atau prasangka dalam muatan beritanya, berikut kutipannya.
“Atau terlalu berorientasi dalam mengejar keuntungan hingga biaya pengeluaran diminimalisir bisa menjadi faktor penyebab tidak sesuainya dengan harapan. Dan bahkan bisa jadi dari sumber kadar zat asam air hingga bibit surtiran yang mungkin asal asalan, akhirnya menanggung resiko kegagalan atau tidak sesuai dengan yang dimpikan”.
Dalam wawancara telah dijelaskan, Pengelola unit usaha bumdes adalah Ketua Unit atas nama Tugimen (dalam artikel di tulis "Tukimen") bukan? Manager Bumdes atau Pelaksana Operasional.
Sementara itu paragraf ke- 9, artikel Detik Kasus. com jelas merugikan saya dengan menyampurkan opini dalam mutan berita, ditandai dengan kata "atau mungkin" dan berikut petikan pragrafnya.
"Atau mungkin bisa jadi akibat terlalu berat aktivis Aiman Ambarita, mengemban amanah sebagai Karyawan PTPN III Kanau, kemudian sebagai Perwakilan Sumut Relasipulik.com dan sebagai Manajer BUMDes N.1. “Pundak kita ada batasnya memikul beban, atau memory kita juga ada batas kemampuan berpikir, jika terlalu banyak yang dipikirkan bisa jadi bawaan badan kurang srek”.
Selanjutnya pada paragraf 11, tertulis.
"Begitulah kadang proses kehidupan, ketika sudah terlalu percaya diri tanpa berpikir apa efek samping yang kita perbuat, bisa jadi malah hasilnya diluar keinginan kita. Ada kalanya kita punya perinsip pribadi tidak sesuai, dengan pemikiran rekan-rekan di akibat prinsip yang kita paksakan."
Padahal telah disampaikan pergantian pengurus BUMDesa disebabkan pengurus lama mengundurkan diri ketika memiih nenjadi anggota BPD Desa N1, selanjutnya Pemerintah Desa melakukan penjaringan Pengurus baru melalui Musdes namun tidak ada warga yang bersedia.
Selanjutnya Pihak pemeritah Desa mengadakan Musyawarah Kedua di hari berbeda dengan mengundang saya Jan Saiman Ambarita alias Aiman Ambarita untuk menggantikan kekosongan pengurus BUMDesa.
Jadi sangat tidak beralasan mengatakan saya memaksa diri dengan kata "percaya diri" seperti termuat pada paragraf 11 di atas. Padahal telah dijelaskan sebelumnya.
Dalam keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat asas, diantaranya:
1. Asas Demokratis
Demokratis berarti berita harus disiarkan secara berimbang dan independen, selain itu, Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, dan pers harus mengutamakan kepentingan publik.
Asas demokratis ini juga tercermin dari pasal 11 yang mengharuskan, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional. Sebab, dengan adanya hak jawab dan hak koreksi ini, pers tidak boleh menzalimi pihak manapun. Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya, tentu secara proposional
Namun disayangkan permintaan saya melakukan koreksi berita tidak diindahkan oleh penulis atau Kabiro Detika Kasus dan memilih menayangkan berita selanjutnya.
"Pagi kembali, prihal pemberitaan yang menurut lae keliru terkait BUMDes N.1. Kalaupun benar ada menurut lae keliru seperti itu hal yang lumrah, sebab kesempurnaan hanya milik Allah SWT,,,.
Hak jawab atau koreksi sudah diatur pada UU Pers,,,.
Media pilar ke empat Demokrasi gak boleh surut apa lagi takut dalam menyuarakan aspirasi kerakyatan,,,.
Aku mau ke Marbo kita sudahi cetingan ini ??,,,." jawab Saudara Joni Sianipar, Rabu (14/12/2020) melalui pesan WA.
Demikian juga telah saya sampaikan kepada Pihak Manajemen Detikkasus. Com, namun hingga saat ini tidak juga mengindahkan permintaan hak koreksi atas kekeliruan yang terjadi.
Asas Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik yang lahir pada 14 Maret 2006, oleh gabungan organisasi pers dan ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat asas, yaitu:
1. Asas Demokratis
Demokratis berarti berita harus disiarkan secara berimbang dan independen, selain itu, Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, dan pers harus mengutamakan kepentingan publik.
Asas demokratis ini juga tercermin dari pasal 11 yang mengharuskan, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional. Sebab, dengan adanya hak jawab dan hak koreksi ini, pers tidak boleh menzalimi pihak manapun. Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya, tentu secara proposional.
2. Asas Profesionalitas
Secara sederhana, pengertian asas ini adalah wartawan Indonesia harus menguasai profesinya, baik dari segi teknis maupun filosofinya. Misalnya Pers harus membuat, menyiarkan, dan menghasilkan berita yang akurat dan faktual. Dengan demikian, wartawan indonesia terampil secara teknis, bersikap sesuai norma yang berlaku, dan paham terhadap nilai-nilai filosofi profesinya.
Hal lain yang ditekankan kepada wartawan dan pers dalam asas ini adalah harus menunjukkan identitas kepada narasumber, dilarang melakukan plagiat, tidak mencampurkan fakta dan opini, menguji informasi yang didapat, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record, serta pers harus segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang tidak akurat dengan permohonan maaf.
3. Asas Moralitas
Sebagai sebuah lembaga, media massa atau pers dapat memberikan dampak sosial yang sangat luas terhadap tata nilai, kehidupan, dan penghidupan masyarakat luas yang mengandalkan kepercayaan. Kode Etik Jurnalistik menyadari pentingnya sebuah moral dalam menjalankan kegiatan profesi wartawan.
Untuk itu, wartawan yang tidak dilandasi oleh moralitas tinggi, secara langsung sudah melanggar asas Kode Etik Jurnalistik. Hal-hal yang berkaitan dengan asas moralitas antara lain Wartawan tidak menerima suap, Wartawan tidak menyalahgunakan profesi, tidak merendahkan orang miskin dan orang cacat (Jiwa maupun fisik), tidak menulis dan menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi SARA dan gender, tidak menyebut identitas korban kesusilaan, tidak menyebut identitas korban dan pelaku kejahatan anak-anak, dan segera meminta maaf terhadap pembuatan dan penyiaran berita yang tidak akurat atau keliru.
4. Asas Supremasi Hukum
Dalam hal ini, wartawan bukanlah profesi yang kebal dari hukum yang berlaku. Untuk itu, wartawan dituntut untuk patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku. Dalam memberitakan sesuatu wartawan juga diwajibkan menghormati asas praduga tak bersalah.
Selanjutnya artikel
Dengan Judul
Mengenai BUMDes N.1 Darmono Raja,.S.H Akan Membuat Laporan
Detikkasus.com | Labuhanbatu – Sumut – Minggu (13/12/2020) Mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) N.1 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera. Darmono Raja,.S.H Ketua Umum (Ketum) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Berantas Krimal Korupsi dan Narkoba Republik Indonesia (GEBRAKKAN-RI), akan membuat laporan.
Darmono Raja S.H mengatakan “Dalam waktu dekat ini saya akan membuat laporan pengaduan tertulis kepada instansi yang berwenang. Sesuai tupoksi atau pungsi LSM bila ada menemukan dugaan atau kejanggalan dalam temuan dibidang apapun, sesuai yang diamanatkan pada PP-RI No.68 Tahun 1999.
Mengenai peran serta masyarakat pada BAB ll Pasal dua (2) ayat satu (1) menyatakan Peran serta masyarakat dalam penyelenggara negara untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dilaksanakan dalam bentuk “a. Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan negara”.
“CQ.b Hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggara Negara”. Nantinya laporan tertulis tersebut akan tetap saya pantau bersama tim”. Perjalanan BUMDes N.1 Kecamatan Bilah Hulu, sangat perlu terdokumentasi hingga kepublik, mengingat Manajer BUMDes N.1 sudah membuat narasi seakan dirinya paling benar.
Benar atau tidaknya perjalan BUMDes N.1 yang dia kelola, biarlah nantinya pihak yang berwenang menelusurinya, sebab. Itu ranah beliau-beliau menindak lanjutinya, tugas saya dan tim menyampaikan laporan dalam waktu dekat ini. “Saya dan tim tetap optimis untuk secepatnya membuat laporan, dan saya iakin BUMDes N.1 akan terpublikasi baik atau buruknya”. Ujar Darmono Raja
Masih ingatkah anda diedisi 09 Desember yang lalu, adanya informasi dari nara sumber, katanya BUMDes N.1 ada kesan murat marit situasi manajemennya. Lalu awak media mengkonfirmasi pengurus BUMDes N.1 melalui situs WhatsAAp sekira Pukul 14:33 Wib, tetapi konfirmasi yang disampaikan awak media, malah di-posting oleh akun Aiman Ambarita kesitus facebooknya.
Dirinya sambil menuliskan pesan. “Duduk bareng bukan berarti, kopi manis. Salam satu pena Pak Kabiro Joni Sianipar”. Dipostingan tersebut “Siap Pak silakan saja datang ke Lokasi Bumdes agar tidak terjadi kekeliruan informasi. Saya secara khusus mengundang Bapak untuk bertemu dengan saya agar tidak simpang siur dan menjadi dugaan Fitanah”. Dikutip dari laman Facebook Aiman Ambarita
Awak media merasa terpanggil atas adanya tantangan dari postingan Aiman Ambarita tersebut, kemudian sekira Pukul 15:13 Wib didalam ruangan dirinya mengatakan, BUMDes N.1 yang bergerak di “Budidaya ikan lele pelaksananya adalah Ketua Unit si Tukimin, saya hanya manajer BUMDes saja, sekitar 70.jt Rupiah yang pernah saya terima”.
“Kalau yang dikelola kakak saya gak tau saya berapa jumlah nominal rupiahnya. Yang pasti kondisi BUMDes sudah dalam keadaan hidup segan matipun tak mau beralih padaku, awalnya kukira bisa tumbuh dan berkembang BUMDes ini, ternyata hanya sebatas inilah adanya. Sekretaris membuat laporan pertanggung jawabannya gak bisa, terpaksa aku yang membuat”. Masih edisi yang lalu
“Walaupun Sekretaris dan Bendahara BUMDes tidak bisa bekerja sudah kupersiapkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) itu, tapi entah apa sebabnya hingga sampai sekarang masih digantung gantung”. Kupindah BUMDes ini kemari karena masa kontrak lokasi yang disiluman sudah habis, sekalian untuk menghemat anggaran pengeluaran. Ujar Aiman Ambarita
Pantauan awak media dilokasi kolam Budidaya ikan lele BUMDes N.1. “Ada sekira 27 kolam yang terbuat dari terpal ber lapis besi dan tiga kolam tidak dapat pungsikan karena rusak. Tidak ada terlihat plank hingga ruangan kantor BUMDes N.1. Ribuan ikan belum layak jual mungkin karena kurangnya informasi serta pengalaman”. ( J. Sianipar )
Pojok Apresiasi
Mechamato
RTV dieja Rajawali Televisi membuat iri orang yang sudah scan stb digital sampai miliyaran kali tetap gagal mendapatkan siaran RTV secara gratis, karena kami adalah orang yang tinggal diselatan madiun jawa timur, Apakah harus nonton siaran rajawali televisi dieja RTV melalui emulator TV online di handphone/komputer yang membutuhkan biaya internet yang mahal, aduh yang bayar enternet sudah tidak kuat. Tolong Kepada Admin KPI dan RTV dieja Rajawali Televisi untuk membuat mux di wilayah, selatan madiun, ini termasuk wilayah ponorogo jawa timur harus mendapatkan siaran Rajawali Televisi dieja RTV lewat saluran DVB T2, Walaupun sebelumnya siaran rtv bisa diakses dengan tv Parabola tapi tidak semua orang mampu membeli tv parabola karena harganya sangatlah mahal.