Foto dari analisadaily.com

 

Medan - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara mengimbau lembaga penyiaran (televisi) tidak menayangkan unsur kekerasan, mistik atau kekuatan supranatural yang dikuatirkan dapat ditiru anak-anak dan remaja.

Soalnya, sepanjang 2016 KPID telah menemukan sejumlah pelanggaran yang menyalahi Undang-Undang No32 Tahun 2002 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Tahun 2012.

“Terkait persoalan ini, lembaga penyiaran tersebut telah diberikan sanksi administratif berupa teguran,” ujar Ketua KPID Sumatera Utara, Parulian Tampubolon kepada wartawan dalam jumpa pers, di Aula Kantor KPID Sumut, Senin (12/6).

Dalam pertemuan bertopik “Membangun Bangsa Melalui Program Siaran yang Sehat” ini dihadiri komisioner KPID Sumut, Ramses Manulang, Jaramen Purba, Muhammad Syahril, Andrian, Meutya dan Ahmad Karo-karo.

Parulian menyatakan, dalam membangun dan mempertahankan karakter bangsa dari arus globalisasi yang sangat terbuka dibutuhkan peran serta media cetak dan elektronik guna memberikan informasi akurat dan proporsional serta bertanggung jawab dalam membangun karakter bangsa.

Namun, harus menjadi perhatian khusus bagi lembaga penyiaran agar menyajikan informasi sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik yang akurat dan melakukan ralat jika informasi tidak akurat seperti tertuang dalam SPS Bab XVIII, Pasal 40 (cukup jelas). Sebab, penyiaran di-selenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa.

Koordinator Bidang Kelembagaan KPID, Muhammad Syahril  mengatakan dalam upaya meningkatkan pengawasan pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku lembaga penyiaran, KPID Sumut akan memperpanjang tangan dengan membentuk gugus tugas di kabupaten/kota.

Ini dimaksudkan untuk memantau format siaran terutama menghadapi Pilkada 2018. Artinya dalam setiap pemberitaan, siaran kuncinya  harus berimbang. Sebagai lembaga negara independen yang mengawasi isi siaran televisi berjaringan tersebut, KPID menekankan penayangan siaran konten lokal sesuai SPS Bab XXV Pasal 68.

“Namun, dalam pelaksanaannya masih ada lembaga penyiaran yang tidak memenuhi 10 % konten lokal dilihat dari jam tayang per hari,” papar Syahril, mantan Ketua Sumut ini seraya berjanji  KPID akan memberikan award bagi lembaga penyiaran yang memenuhi kriteria siaran.

Menyinggung tentang konten lokal, Jaramen Purba menyebutkan siaran lokal bagi Radio harus menayangkan program siaran lokal 60% per hari dan siaran asing 30 % per hari. Namun, diakui masih dijumpai beberapa radio melebihi 30 % siaran asing per hari dan menayangkan program siaran  konten lokal kurang dari 60 %.

“Selain itu kami juga me¬nemukan pada program siaran konten lokal yaitu informasi yang tidak akurat. Bahkan disiarkan re-run secara beru¬lang-ulang oleh televisi. Ini dinilai sebagai upaya mem¬bo¬hongi dan menyesatkan publik dengan informasi yang tidak akurat itu. Seperti konten lokal “Expedition-Gliding Above Samosir”, sebut Jaramen.

Bukan hanya itu katanya, konten lokal yang ditayangkan lembaga penyiaran bukan produksi lokal dan mencantumkan character generator (CG) di layar televisi sebagai konten lokal. Ini terindikasi lembaga penyiaran itu ingin mengelabui konten lokal yang terdapat pada program “Pagi-pagi”.

Hal senada diungkapkan Pengawas Isi Siaran KPID Sumut, Andrian. Dia menyebutkan program tayangan sinetron “Boy” menampilkan tindakan kekerasan di lingkungan remaja secara berulang-ulang. Begitu juga pro¬gram siaran “Gajah Mada” dari lembaga penyiaran lainnya menampilkan tayangan yang mengandung unsur kekerasan, mistik/kekuatan supranatural dan lainnya.

“Jajak pendapat KPID dengan masyarakat tentang 10 televisi swasta bulan Januari 2016 menilai, muatan televisi belum seluruhnya menayangkan program untuk mendidik, banyak muatan kekerasan program  anak, sinetron berlatar sekolah, geng motor, infotaiment mengumbar aib, pemberitaan tidak netral, tidak akurat dan cenderung fitnah”,ujar Andrian.

Perizinan

Tentang perizinan, Koordinator Bidang Perizinan KPID Sumut, Meutya menjelaskan, ada perubahan penting dalam Permen Nomor 18 Tahun 2016 yakni percepatan proses perizinan yang semula 104 hari kerja menjadi 61 hari kerja. Namun, tidak ada perpanjangan izin prinsip penyelenggaraan penyiaran.

“Pendelegasian penandatanganan izin dari menteri ke dirjen, mempersingkat proses birokrasi. Sedangkan pengaturan tahapan perizinan lebih jelas, baik di sisi KPID, KPI dan Kominfo tidak lagi melibatkan pemda dalam proses perizinan. Ini sesuai dengan ketentuan UU No23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Proses perizinan secara elektronik,” katanya. Red dari analisadaily.com

Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin.

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menyelenggarakan proses evaluasi dengar pendapat (EDP) PT Yarsi Citra Mandiri, pemohon izin penyelenggaraan penyiaran radio dari Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, di Kantor KPI Pusat, Selasa (13/6/17). 

Proses EDP merupakan salah satu rangkaian yang harus dilalui lembaga penyiaaran pemohon izin penyiaran untuk mendapatkan izin penyelenggaran penyiaran atau IPP. Biasanya, proses EDP dilakukan KPID setempat yakni KPID Sumbar. Namun dikarenakan KPID Sumbar statusnya belum berfungsi karena ketiadaan anggaran, proses EDP diambil alih oleh KPI Pusat.

Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin, saat membuka acara EDP mengatakan, EDP merupakan langkah awal dari proses permohonan perizinan oleh lembaga penyiaran. Proses ini akan dilanjutkan dengan FRB yang akan mengeluarkan IPP Prinsip. “Setelah dilakukan uji coba siaran kemudian dilakukan Evaluasi Uji Coba Siaran sebelum dikeluarkan IPP Tetap,” tambah Rahmat.



Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio menambahkan, kewenangan EDP mestinya ada di tangan KPID Sumbar. Namun karena KPID Sumbar dibekukan untuk sementara waktu, proses EDP diambil alih KPI Pusat. Upaya ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses permohonan izin penyiaran supaya tidak ada penumpukan.

Agung juga mengapresiasi langkah PT Yarsi Citra Mandiri membuat lembaga penyiaran di Kabupaten Pasaman Barat yang masuk dalam kategori daerah 3 T (Terdepan, Tertinggal, dan Terluar). Langkah itu selaras dengan tujuan Pemerintah dan KPI yang berupaya mendorong pertumbuhan daerah 3T melalui pemerataan informasi.



Sementara itu, Direktur PT Yarsi Citra Mandiri, Arozon Amir menceritakan, pendirian radio dengan nama udara Radio Surya bertujuan ingin memberikan informasi berupa pendidikan kesehatan sekaligus dakwah kepada masyarakat di Kabupaten Pasaman Barat.

“Kami tidak mungkin memberikan penyuluhan kesehatan orang per orang karena langkah itu tidak efektif. Penyuluhan melalui radio kami rasa sangat tepat karena mampu menjangkau banyak orang secara cepat dan mudah,” jelas Arozon yang juga berprofesi sebagai dokter.

Menurut Arazon, masyarakat di wilayah Kabupaten Pasaman Barat sangat haus akan informasi pendidikan dan juga hiburan. “Mereka sangat butuh adanya media siaran seperti radio untuk mewadahi keinginan akan informasi dan hiburan tersebut,” katanya.

Radio Surya telah memiliki kelengkapan perangkat siar seperti studio, pemancar, dan tower. Kelengkapan infrastruktur itu berasal dari Rumah Sakit Yarsi yang sangat mendukung pendirian lembaga penyiaran radio. “Kami tidak memiliki frekuensi. Namun demikian, kami sudah bersiaran melalui internet,” jelas Arazon. ***



Anggota Komisi I DPR, Sjarifuddin Hasan.

 

Jakarta – Komisi I DPR RI memuji langkah Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menghentikan siaran iklan Perindo di sejumlah stasiun televisi. Hal itu diungkapkan salah satu Anggota Komisi I DPR, Sjarifuddin Hasan, disela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I dengan KPI, Kominfo, Dewan Pers dan Komisi Informasi di Ruang Rapat Komisi I, DPR RI, Kamis (8/6/2017).

“Kami mengapresiasi KPI atas langkah penghentian siaran iklan tersebut,” kata Sjarifuddin.

Meskipun begitu, Sjarifuddin meminta KPI Pusat untuk meningkatkan kinerjanya terutama dalam pengembangan kualitas konten siaran. Menurutnya, survey indeks yang dilakukan KPI Pusat harus memberi kontribusi dalam peningkatkan konten siaran. “Output survey indek kualitas program di sejumlah kota memberikan manfaat maksimal kepada penyelenggara penyiaran dan kualitras program yang lebih baik,” katanya.

Terkait hal itu, Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan, lembaga penyiaran sudah mulai membaca hasil survey KPI dan menjadikan sebagai bahan masukan untuk peningkatan konten siaran. Menurutnya, survey yang dilakukan KPI menjadi penyeimbang dan sebagai alternatif dari lembaga survey yang sudah ada.

Sementara itu, disela-sela RDP, Anggota Komisi I dari PDIP, Evita Nursanty, meminta KPI membuat kiat baru dalam upaya perbaikan kualitas konten TV di tanah air. Menurutnya, perbaikan kualitas konten TV menjadi salah satu prioritas yang harus dicapai KPI. “Kita harus konsen ke sana,” katanya.

Namun begitu, Evita menilai pengembangan monitoring KPI sangat penting untuk menjalankan tugas pengawasan siaran. “Alutista KPI harus diperkuat,” katanya.

Dalam RDP yang berlangsung dinamis itu, Komisi I DPR RI meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meningkatkan sosialisasi literasi media kepada masyarat terkait dengan bahaya penayangan konten negatif di media penyiaran. Permintaan tersebut disampaikan dalam hasil rekomendasi RDP.

Menurut Komisi I, permintaan tersebut dilandasi kekhawatirkan mereka terhadap dampak yang diakibatkan dari siaran berkonten negatif. Karena itu, peran KPI sebagai pengawas penyiaran sangat penting untuk meliterasi media  publik agar publik dapat memilih mana tayangan yang baik dan yang tidak pantas ditonton. ***

MERAJUT KEBHINEKAAN DARI MEDIA PENYIARAN (Artikel dari Pos Bali)
Oleh
Ni Nyoman Sri Mudani

Pembahasan terhadap  intoleransi, radikalisme, kebhinekaan seringkali menjadi ulasan awak media ketika ingin menggali lebih dalam tentang situasi dan kondisi bangsa, ketika mereka mewawancarai narasumber. Baik narasumber dari intlektual kampus, pengamat politik, politisi, para aktifis maupun masyarakat umum, yang akhirnya terekam dan tersaji dengan  jelas ketika disajikan  oleh media massa. Sebagaimana tujuan utamanya adalah  memanfaatkan  teknik dari media sehingga dapat mencapai pembaca, pemirsa maupun pendengarnya dalam jumlah yang tidak terhingga. Apa yang disajikan  dan disampaikan oleh media  tentang sesuatu kejadian  bukan merupakan sesuatu hal yang polos, tetapi lebih memperhitungkan akibat dan pengaruh pemberitaan tersebut terhadap pembaca, penonton maupun  pendengarnya.
 
Salah satu dari media tersebut adalah televisi. Sebagaimana Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, secara  lembaga merupakan penyelenggara penyiaran  yang dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta tanggungjawabnya berpedoman pada peraturan perudang-undangan yang berlaku. Lembaga penyiaran sebagai media komonikasi massa  yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi, memiliki kebebesan dan tanggungjawab dalam  menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol dan perekat sosial.

Dengan kata lain fungsi lembaga penyiaran khususnya televisi menjadi sangat penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa menuju tercapainya asas, tujuan, dan arah penyiaran sebagai upaya mewujudkan  cita-cita nasional, yang berdasarkan  Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dalam implementasinya, siaran-siaran yang disajikan wajib dapat mengedukasi menjamin keanekaragaman serta kemajemukan masyarakat berbagi daerah agar  tetap utuh  dalam wadah Negara Kesatuan  Republik Indonesia (NKRI).

Media penyiaran televisi menyajikan rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interakti maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat siaran, sangat kuat dan mudah memengaruhi pola pikir setiap pemirsa dan pendengarnya.

Terlebih saat ini adanya bibit – bibit perpecahan yang  mulai mengancam rasa persatuan diantara anak bangsa. Kerukunan antar pemeluk agama yang  terkoyak karena adanya pandangan-pandangan yang berbeda dari kelompok- kelompok tertentu, yang secara terang benderang disajikan oleh beberapa media massa. Demikian kuatnya arus informasi yang dapat disajikan oleh media penyiaran khususnya televisi, belum seutuhnya dibarengi dengan literasi media yang memadai. Seperti Iklan layanan Masyarakat (ILM) yang prosentasenya sangat kecil. Dari sisi regulasi jelas mengatur soal ILM. Dalam Pasal 46 (9) Waktu siaran iklan layanan masyarakat untuk Lembaga Penyiaran Swasta paling sedikit 10 % (sepuluh per seratus) dari siaran iklan niaga, sedangkan untuk Lembaga Penyiaran Publik paling sedikit 30 % ( tiga puluh per seratus) dari siaran iklannya.

Lembaga penyiaran tak hanya sekedar menyajikan ILM  agar tidak melanggar aturan yang ada. Tetapi menjadi sebuah keharusan dengan kesadaran untuk mengajak masyarakat cerdas dan melek  bermedia. Ada banyak pilihan isu dari ILM dapat berupa informasi yang persuatif yang mendidik publik melalui  pesan yang bersifat sosial. Tentunya informasi yang tepat, akurat, memiliki nilai (velue) serta mempunyai efek yang luas. Selain itu, optimalisasi  ILM sangat penting dan setrategis dalam kontek untuk kepentingan publik yang lebih luas. Khasali (1990:20) mengatakan di negara- negara maju, ILM telah dimanfaatkan untuk memperbaiki masalah-masalah yang menyangkut kebiasaan-kebiasaan masyarakat atau perubahan nilai. Selain itu ILM juga digunakan sebagai upaya untuk menggerakan solidaritas masyarakat terhadap masalah yang mereka hadapi yakni kondisi yang bisa mengancam keserasian dan kehidupan masyarakat.
 
Disaat bangsa Indonesia diterpa isu terpecahnya rasa persatuan, kebhinekaan yang terkoyak, radikalisme yang semakin membabibuta. Lembaga penyiaran bisa melalui ILM mengedukasi publik seperti isu indahnya perdamaian, persatuan dalam kemajemukan,  bahaya teroris, kesiapsiagaan bencana maupun informasi sosial lainnya. Isu tentang ancaman kebhinekaan, intoleransi dan perpecahan nyaris mengoyak rasa persatuan dan kesatuan yang telah dibangun oleh pendiri bangsa dengan tetesan keringat dan darah beberapa puluh tahun silam, tak bisa dilepaskan dari apa yang disajikan oleh media penyiaran. Informasi yang masuk ke ruang-ruang publik yang disajikan oleh beberapa  media  tanpa di imbangi dengan gerakan  literasi, memberi peluang lebih besar terjadinya gesekan dan perpecahan diantara anak bangsa. Salah satu dari peran media penyiaran sebagai perekat sosial , saat ini memerlukan perhatian khusus terutama bagi para jurnalis penyiaran. Para jurnalis akan berhadapan pula dengan  media sosial. Berita-berita yang disajikan jurnalis di media televisi akan menjadi berita juga dimedia soial. Dan sebaliknya perlu diwaspadai dan cermat ketika mengolah informasi di media sosial yang bisa dijadikan bahan berita .
 
Pemanfaatan media sosial yang saat ini sulit dibendung. Dimana media sosial sebagai salah satu alat komonikasi yang efektip karena dapat diakses oleh siapapun dengan mudah dan cepat. Banyak berita Hoax yang terjadi. Berita Hoax jika tidak diawasi dan diluruskan, akan dapat memecah persatuan dan kesatuan bangsa. Walaupun  sudah ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan  Transaksi Elektronik ( UU ITE), sebagian dari pengguna mendsos tetap saja menarikan jempolnya tanpa mempertimbangkan dengan akal sehatnya. Guna menangkal semua itu tidak masuk dimedia televisi, lembaga penyiaran sebagaimana Pasal 36 Ayat (1) isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan dan manfaat untuk pembentukaan intlektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-lnilai agama dan budaya Indonesia.

Informasi yang masuk ke ruang-ruang publik yang disajikan oleh beberapa  media khususnya televisi tanpa di imbangi dengan gerakan  literasi, memberi peluang lebih besar terjadinya perpecahan diantara anak bangsa. Selain hal tersebut, secara kasat mata tak dapat dipungkiri adanya campur tangan sang pemilik modal. Konten media penyiaran sangat mungkin dipengaruhi oleh pemilik modal yang ada di belakangnya. Apalagi mereka yang terlibat langsung dalam kegiatan politik praktis. Kepentingan-kepentingan politik ini nampak jelas tergambar kemana arah yang dituju. Suhu perpolitikan mereka, ikut memberikan gradasi bagi konten yang disajikan. Maka para jurnalis media televisi menjadi garda terdepan ruang edukasi publik.

Saat ini masyarakat sedang haus dengan informasi dan berita-berita yang menyejukan, yang mendidik, yang dapat meyatukan perbedaan diantara anak bangsa, sebagaimana yang telah bertumbuh sejak disepakati dan diucapkannya SUMPAH PEMUDA 28 Oktober 1928 yang lalu. Konten televisi pula  yang dapat membuka  beberapa ruang terjadinya berbagai pandangan dan pendapat masyarakat serta adu opini yang kemungkinan juga mempengaruhi keputusan-kaputusan  bagi mereka yang berkepentingan. Informasi yang disajikan oleh media televisi patut menjadi perekat dan penguat Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) terlebih lagi televisi Publik TVRI.

Penulis; Ketua Kelompok Peduli Penyiaran Bali (KP2B)





Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano dalam pertemuan dengan pimpinan TVRI Ambon di Ambon.

Ambon – Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano mengatakan perlunya pemetaan dan peningkatan infrastruktur penyiaran di daerah. Upaya ini untuk mengurangi wilayah blankspot seperti yang terdapat di daerah Maluku.

“Saat ini, hanya sedikit wilayah Maluku yang bisa tercover siaran analog. Karenanya, peningkatan infrastuktur penyiaran di wilayah seperti ini sangat mendesak,” katanya saat melakukan pertemuan dengan LPPL TVRI di Ambon, Selasa (6/5/17).

Menurut Hardly, untuk meningkatkan infrastruktur tersebut haruslah didukung semua pihak termasuk pemerintah kabupaten di Maluku.

Ketua KPID Maluku, Mutiara menambahkan, daerah terpencil mestinya menjadi prioritas utama dalam penyebaran informasi. Kenyataan yang terjadi, daerah-daerah tersebut makin dikecilkan karena minimnya informasi yang didapat masyarakat di wilayah tersebut.

“Jangan jadikan daerah terpencil makin terpencil karena terbatasnya informasi yang mereka dapat. Saat ini siaran telvisi analog yang dapat diterima di Maluku hanya ada di Ambon,  Masohi,  dan Seram bagian Barat saja,” jelas Mutiara.

Sementara itu, Kepala Stasiun TVRI Maluku, Akbar Saidi , menyampaikan bahwa untuk mengcover siaran di wilayah Maluku hanya dapat melalui satelit yang diterima pemancar. Jika mengandalkan siaran terestrial terganjal dengan keadaan geografis Maluku sebagai wilayah kepulauan yang dimana jarak antar pemancar satu dengan lainnya terlalu jauh.

“Namun untuk menggunakan satelit dibutuhkan infrastruktur yang besar dan dibutuhan dukungan semua pihak temasuk Pemeritah Kabupaten yang ada di Maluku,” papar Akbar. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.