Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) siap melakukan pengawasan secara maksimal terhadap siaran dan iklan politik jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di lembaga penyiaran. Hal ini untuk memastikan proses Pemilu di media massa (TV dan radio) berjalan dengan baik, adil, seimbang, proporsional dan menyejuknya. 

“Pengawasan ini menjadi salah satu program prioritas kami dan pemantauan ini dilakukan secara langsung secara 24 jam setiap harinya,” kata Anggota KPI Pusat, Aliyah, dalam diskusi bertajuk “kebebasan, Etika dan Netralitas Pers” yang diselenggarakan Dewan Pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Rabu (5/7/2023). 

Selain pemantauan, KPI juga memberikan catatan hasil dari pemantauannya kepada KPU (Komisi  Pemilihan Umum) mengenai data lembaga penyiaran yang terindikasi tidak memiliki izin siaran pada saat Pemilu. Hal ini dilakukan untuk proteksi dini guna meminimalisir media yang dirasa akan menyesatkan informasi. Kasus ini paling banyak terjadi di daerah. 

“Jadi ada lembaga penyiaran yang tidak berizin dan perlu pengamatan yang jeli apakah konten yang dimuat itu berbau sosialisasi atau kampanye,” ujar Aliyah.

Berkaca Pemilu 2019, ditemukan iklan kampanye partai politik seolah-olah memberikan ruang kepada salah satu kandidat peserta Pilpres (Pemilihan Presiden) dan hal ini terindikasi menjadi temuan dugaan pelanggaran. Bahkan, lanjut Aliyah, pernah ditemukan satu iklan komersil yang menghadirkan tokoh dari salah satu pasangan calon tersebut. 

Menghadapi Pemilu mendatang, KPI bersama dengan Tim Gugus Tugas terus menyamakan persepsi terkait dengan definisi pedoman sosialisasi Pemilu di luar tahapan kampanye. 

Dalam kesempatan itu, Ketua Dewan Pers dua periode (2010-2013 dan 2013-2016), Bagir Manan, meminta para kandidat agar memberikan informasi dan gagasan dalam program pemilu kepada masyarakat. “Jangan hanya memajang gambar senyum atau pose kebangsaan, namun ketika tampil di media justru minim ide dan gagasan,” ujarnya. 

Dia menilai media dan fungsi pers saat ini telah berjalan dengan baik. Selain itu, media memiliki peran layaknya dua mata pisau jelang Pemilu 2024 mendatang. Satu sisi media bisa sebagai pengawas jalannya Pemilu, tapi di sisi sebaliknya media juga menampung dan dimanfaatkan oleh kepentingan yang merusak fungsi media itu sendiri. “Oleh karena itu, media juga harus bisa mendorong lahirnya aktor intelektual sesuai dengan kapasitasnya,” tuturnya. Syahrullah

 

 

Jakarta -- Dua program siaran yang tayang di Stasiun BTV mendapat sanksi teguran tertulis pertama dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Kedua program yakni Program Siaran “EPIK: Enjoy Populer Musik” dan Program Siaran “Film Pendek Indonesia” kedapatan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI karena tidak menyematkan klasifikasi acara dalam tayangan. 

Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam dua surat teguran tertulis untuk BTV yang telah dilayangkan beberapa waktu lalu. 

Dalam surat teguran dijelaskan, pelanggaran pada Program Siaran “EPIK: Enjoy Populer Musik” BTV ditemukan pada tanggal 3 Juni 2023 mulai pukul 09.02 WIB. Adapun pelanggaran pada Program Siaran “Film Pendek Indonesia” BTV terjadi di tanggal 3 Juni 2023 mulai pukul 13.01 WIB. Sepanjang penayangan dua acara itu, Tim Pemantauan KPI Pusat melihat tidak terdapat klasifikasi acara. Bahkan, muatan serupa ditemukan pada acara “Film Pendek Indonesia” yang tayang pada 5 Juni 2023 mulai pukul 09.32 WIB.

“Setelah diverifikasi, rapat pleno penjatuhan sanksi tidak menemukan adanya penyematan klasifikasi acara dalam dua program acara tersebut. Hal ini jelas bertentangan dengan aturan dalam P3SPS tentang penyematan klasifikasi acara dalam setiap tayangan,” kata Anggota KPI Pusat sekaligus Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso, Selasa (4/6/2023). 

Berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 21 Ayat (1), bahwa lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara. 

Kemudian, dalam PKPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 33 Ayat (2) menyatakan bahwa klasifikasi program siaran sebagaimana dituliskan dalam bentuk karakter huruf dan kelompok usia penontonnya, yaitu: P (2-6), A (7-12), R (13-17), D (18+), dan SU (2+) secara jelas dan diletakkan pada posisi atas layar televisi sepanjang acara berlangsung untuk memudahkan khalayak penonton mengindentifikasi program siaran.

“Pencantuman klasifikasi acara dalam setiap program acara itu bagian dari aturan di P3SPS. Hal ini untuk memastikan dan memudahkan masyarakat menonton siaran yang tepat dan sesuai dengan kategori atau umur. Kami berharap sanksi teguran ini jadi bahan masukan dan koreksi untuk BTV dan juga lembaga penyiaran lain agar taat dan memahami aturan yang ada dalam P3SPS,” papar Tulus. *** 

 

 

Jakarta – Tujuan utama dari hadirnya lembaga penyiaran adalah memberikan siaran yang mengandung nilai edukasi dan informatif. Namun dengan tetap menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 sebagai acuan bersiaran. 

Harapan ini mengemuka pada saat pertemuan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dengan jajaran pimpinan dan redaksi BTV di Kantor KPI Pusat, Senin (26/6/2023) Jakarta Pusat. Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, Anggota KPI Pusat, Aliyah dan Tulus Santoso.

BTV merupakan nama baru dari stasiun TV jaringan digital di Indonesia yang konsep siarannya umum (infotainment). Sebelumnya, BTV bernama Q Channel, QTV dan Berita Satu (kanal TV berita yang bersiaran melalui televisi berlangganan). Saat ini, siaran BTV sudah dapat disaksikan di berbagai daerah di tanah air.

Mengawali diskusi, Anggota KPI Pusat, Aliyah mengingatkan beberapa penting terkait aturan dalam P3SPS seperti soal klasifikasi program acara. Pasalnya, terkadang ada pemasangan klasifikasi atau kategori program siaran yang tidak tepat dan sesuai dengan P3SPS sehingga berujung sanksi. 

“Ini menjadi konsen KPI soal jam tayang. Tayangan ini untuk konsumsi siapa dan harus selaras dengan jam tayangnya,” tambahnya.

Harapan lain yang diutarakan Aliyah perihal siaran TV yang berpihak kepada anak-anak atau ramah anak. Menurutnya, siaran TV tidak hanya mengedepankan kepentingan bisnis belaka tapi juga mengandung nilai-nilai yang manfaat. 

Pendapat senada turut disampaikan Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran sekaligus Anggota KPI Pusat, Tulus Santoso. Ia menambahkan pentingnya konten siaran diisi dengan hal-hal bernilai kebangsaaan. 

“Kami membuka ruang seluas-luasnya untuk komunikasi yang konstruktif demi menciptakan penyiaran yang lebih baik sehingga layar kaca kita menjadi lebih sehat dan manfaat,” ujar Tulus Santoso. 

Diawal pertemuan, Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, menjelaskan mengenai sistem siaran jaringan (SSJ) dan perbedaan antara induk jaringan dan anak jaringan. Menurutnya, siaran induk jaringan meliputi 70 persen siaran nasional dan sisanya untuk lokal. Hal ini berlaku terbalik dengan komposisi siaran untuk anak jaringan. 

Ia juga mengingatkan BTV soal siaran pemberitaan terkait peliputan sidang untuk kasus terorisme. Harap diperhatikan untuk menjaga dan melindungi identitas seluruh aparat penegak hukum, baik pribadi, lingkungan maupun keluarga. “Perlindungan terhadap aparat hukum harus diutamakan,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Pemberitaan BTV, Apreyvita Wulansari, mengungkapkan maksud dan tujuan pihaknya berkunjung ke KPI Pusat. Selain sebagai silahturahmi, kata Ia, pertemuan ini untuk menanyakan beberapa hal terkait aturan penyiaran. “Kami ingin menjadi TV yang patuh,” tuturnya yang pada saat bersamaan didampingi Direktur Utama BTV, Rio Abdurcahman. ***/Foto: Syahrullah

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyambut baik pelaksanaan analog switch off (ASO) atau penghentian siaran TV analog berganti siaran TV digital secara menyeluruh di seluruh wilayah layanan siaran di Pulau Jawa per 1 Juli 2023. Sayangnya, proses migrasi siaran ke TV digital ini urung diikuti beberapa lembaga penyiaran TV. Hal ini menyebabkan akses informasi dan manfaat siaran digital ke publik tersendat, termasuk dalam hal pencegahan dampak bencana atau early warning system (EWS). 

“Kami masih menemukan beberapa stasiun TV yang bersiaran di wilayah Jawa belum melakukan perpindahan siaran ke digital per Juli ini. Padahal, wilayah Jawa termasuk daerah rawan bencana termasuk gempa bumi atau tsunami. Jadi semestinya harus ASO total, supaya sistem peringatan dininya (EWS) segera difungsikan,” kata Anggota KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, Sabtu (1/7/2023).

Ia menjelaskan, manfaat dari ASO atau siaran TV digital sangat banyak termasuk menerima informasi cepat atau peringatan dini bencana gempa atau tsunami. “Teknologi dalam siaran TV digital terdapar sistem peringatan dini bencana. Namanya, early warning system atau EWS dan itu cuman ada jika kita sudah ASO,” jelas Hasrul. 

Terkait hal ini, Hasrul berharap seluruh stasiun TV yang belum melakukan ASO untuk secepatnya berpindah. Menurutnya, kepentingan utama dari pelaksanaan ASO adalah pelayanan dan pemenuhan informasi untuk masyarakat. “Harapannya kalau di Jawa selesai, berarti penonton siaran TV digital secara nasional akan mendekati 90 persen. KPI berharap ASO bisa declare di momen puncak Hari Penyiaran Nasional pada 12 Agustus 2023 di Lagoi, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau,” ujar Hasrul.

KPID pantau pelaksanaan ASO

Pelaksanaan ASO per 1 Juli di wilayah Jawa Barat (Jabar) ikut dipantau KPID Jabar secara mandiri. Terkait hal ini, Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet, menyampaikan apresiasi kepada lembaga penyiaran yang sudah melaksanakan migrasi secara menyeluruh di wilayah Jawa. Menurutnya, ASO merupakan keharusan berdasarkan ketetapan dalam UU No.11 tahun 2020 Pasal 60A yang semestinya dilakukan secara menyeluruh pada 2 November tahun lalu. 

Karenanya, KPID Jabar berharap ketegasan dari Pemerintah Pusat untuk secepatnya menuntaskan ASO di 7 wilayah layanan siaran di Jabar. Pasalnya, wilayah layanan 1 Jabar (Bandung dan sekitarnya) sudah ASO per Desember 2022 lalu. “Hal tersebut juga harus diikuti seluruh TV yang berijin di Indonesia, karena kita semua harus taat pada regulasi yang ada,” tegas Adiyana yang dihubungi kpi.go.id melalui pesan pendek.  

Dia menambahkan, KPID Jabar sudah beberapa kali mengingatkan semua pihak untuk segera menuntaskannya. “ASO ini kebijakan strstegis. Adapun TV yang belum menaati regulasi, kami berharap pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Komunikasi dan Informatika bisa melakukan langkah-langkah strategis, bagaimana bisa ada TV yang tidak taat regulasi,” ujar Ketua KPID Jabar sekaligus mengingatkan komitmen pemegang MUX agar secepatnya mendistribusikan bantuan STB untuk masyarakat pra-sejahtera.

Sementara itu, Ketua KPID Jawa Timur (Jatim) Immanuel Yosua Tjiptosoewarno, menyampaikan sejumlah masalah yang timbul dalam pelaksanaan ASO di wilayah provinsi paling timur di Pulau Jawa tersebut. Menurutnya, dari 10 wilayah layanan siaran di Jatim, baru 1 wilayah layanan yang telah total berpindah ke siaran digital yakni wilayah Jatim 1 (Surabaya dan sekitarnya).

“Untuk cover siaran digital di 10 wilayah siaran memang sudah siaran digital maupun simulcast (analog dan digital), namun daya pancarnya belum optimal sehingga di beberapa wilayah siaran belum dapat diterima dengan baik. Kami juga sedang melakukan pemantauan untuk daerah lain yang rencananya kick off ASO per 1 Juli ini terutama untuk daerah Madiun, Kediri dan Malang,” jelasnya.

Perihal stasiun TV yang belum melakukan ASO, KPID Jatim tetap akan melakukan imbauan dan memaklumi jika kondisi tersebut akibat adanya persoalan di lapangan. Menurutnya, kewenangan untuk melakukan sebuah tindakan administratif ada di tangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). 

“Kami menemukan beberapa penyebab kenapa masih ada yang bersiaran simulcast seperti pengiklan tidak mau pasang iklan dengan harga sama kalau analog dimatikan. Kalaupun mau digital mereka pasang dengan harga 50 persen. Ini dialami TV lokal,” ungkap Yosua. ***

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mendapat kunjungan dari mahasiswa Institut Ilmu Al Quran (IIQ) Jakarta, Senin (26/6/2023). Kunjungan tersebut diterima langsung Anggota KPI Pusat, Amin Shabana dan tim ahli KPI Pusat.

Usai menjelaskan secara singkat tugas dan fungsi KPI, Amin menyilahkan mahasiswa untuk bertanya. Kesempatan ini kemudian dimanfaatkan salah satu mahasiswa yang menanyakan dimana letak kewenangan KPI dalam mengawasi siaran. “Apakah KPI tidak melakukan kontrol kepada lembaga penyiaran sebelum tayang,” tanya Dina, mahasiswi tersebut.

Terkait pertanyaan itu, Amin Shabana menegaskan, KPI tidak melakukan pengawasan pada tahap awal siaran atau sebelum tayang. Namun, KPI memberikan acuan kepada lembaga penyiaran untuk mengikuti aturan yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 agar tidak terjadi pelanggaran.

“Jika lembaga penyiaran mengikuti acuan dalam P3SPS, maka pelanggaran dapat diminimalisir. Tapi kami juga menyelenggarakan sekolah P3SPS bagi awak media seperti tim kreatif dan produksi agar mereka memahami pedoman penyiaran ini,” tambah Anggota KPI Pusat bidang Kelembagaan tersebut.

Dalam pertemuan itu, para mahasiswa membahas banyaknya konten di media baru yang dijadikan sumber informasi di lembaga penyiaran. Mengenai ini, Amin mengatakan, konten viral di media baru banyak yang menjadi bahan informasi di lembaga penyiaran. Namun begitu, aturan yang berlaku di lembaga penyiaran tetap harus disesuaikan.

“Aturan di penyiaran berbeda dengan di media sosial. Penyiaran itu menggunakan ruang publik yakni frekuensi. Misalnya, soal penggunaan pakaian harus mengikuti etika dan norma yang berlaku atau dialog di media baru akan berbeda dengan acara dialog di lembaga penyiaran,” jelas Amin Shabana.

Di akhir pertemuan, Amin meminta mahasiswa IIQ untuk ikut terlibat aktif dalam mengawasi isi siaran. “KPI butuh pelibatan aktif masyarakat khususnya mahasiswa untuk jadi garda terdepan pemantauan siaran. Kita berharap siaran kita makin sehat, bermanfaat dan bermartabat,” paparnya. 

Setelah pertemuan, seluruh mahasiswa IIQ diajak melihat secara langsung sistem pemantauan isi siaran KPI Pusat. Pemantauan siaran KPI saat ini mengawasi 43 televisi digital, 5 provider lembaga penyiaran berlangganan dan 15 radio berjaringan. Total 63 lembaga penyiaran menjadi obyek pantauan KPI pada tahun 2023. ***/Foto: Agung R

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.