Komisioner KPI Pusat Dewi Setyarini saat menyampaikan presentasinya di KPPPA.

 

Jakarta – Tambahan pasal tentang perlindungan terhadap Perempuan dan Anak dalam Peraturan P3 dan SPS KPI dinilai perlu. Kehadiran pasal-pasal tersebut diharapkan mampu menekan kuantitas tayangan yang tidak ramah terhadap Perempuan dan Anak.

Pandangan tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran, Dewi Setyarini, saat menjadi narasumber acara Review Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI di Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Rabu, (31/5/17).

“Saat ini, kita sering melihat tayangan televisi yang menampilkan adegan kekerasan visual dan verbal, bulying, stereotip negatif perempuan, dan eksploitasi seksual dalam sinetron, drama, film,” ujar Dewi.

Menurut Dewi, aturan dalam P3SPS yang memberi perlindungan pada perempuan hanya ada di Pasal 20 ayat 2 SPS yakni soal larangan perempuan menjadi obyek seks dan eksploitasi secara berlebihan dalam suatu acara.

Dewi juga menyoroti begitu banyaknya program siaran yang menyalahi aturan mengenai perlindungan anak. “Saat ini, masih banyak program acara yang menjadikan anak sebagai narasumber dalam suatu kejadian atau kasus yang dikhawatirkan dapat menimbulkan traumatik bagi mereka,” kata Dewi.

Padahal dalam P3SPS sudah tertulis dengan jelas mengenai aturan perlindungan anak. Masalahnya, kata Dewi, komitmen dari lembaga penyiran dalam mengimplementasikan aturan tersebut yang dinilai kurang.

Dewi juga menyayangkan kurangnya tayangan atau program yang ramah terhadap Anak dan Perempuan. Dia berharap adanya tambahan tersebut dapat mendorong produksi program siaran ramah Anak dan Perempuan. “Mudah-mudahan hal itu akan juga menciptakan tayangan dengan nilai moral yang bermanfaat bagi perempuan dan anak,” paparnya.

Dalam pertemuan tersebut turut hadir narasumber lain seperti Samiaji Bintang Nusantara dari Lembaga Studi Pers Pembangunan. Pertemuan ini dibuka oleh Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat, Agustina Erni Susiyanti. ***

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menyerahkan surat nota kerjasama atau Mou kepada Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis,di sela-sela Upacara Hari Lahir Pancasila di Kantor Kemendagri, Kamis (1/7/17).

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang kerjasama dalam penguatan ideologi Pancasila, Wawasan Kebangsaan, Bela Negara dan Revolusi Mental. Penandatanganan MoU dilakukan pada saat peringatan Hari Lahir Pancasila, Kamis (1/6/17) di Kantor Kemendagri.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan MoU ini sangat penting untuk menggerakan semua lapisan masyarakat, perguruan tinggi dan semua institusi dalam rangka penguatan ideologi Pancasila, wawasan kebangsaan, bela negara dan revolusi mental. “Karena itu, peran semua kalangan termasuk KPI, Kominfo, Pers dan lembaga lain harus dipadukan,” katanya seusai menyerahkan berkas MoU dengan KPI, Dewan Pers dan 63 Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta.

Hal senada juga disampaikan Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis. Menurutnya, kerjasama ini memiliki nilai positif bagi pengembangan dan penguatan nilai-nilai kebangsaan. “Penguatan ideologi Pancasila, wawasan kebangsaan, bela negara dan revolusi mental dapat ditanamkan melalui media penyiaran lewat siaran yang isinya mengandung hal-hal yang dimaksudkan tadi,” jelasnya.

Yuliandre berharap kerjasama dengan Kemendagri dan juga semua kalangan dunia pendidikan, dalam hal ini Perguruan Tinggi, dapat berjalan dengan baik dan langkah nyatanya terwujud. ***

Semarang – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat menggandeng Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro beserta Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) menggelar survey indeks kualitas program siaran televisi tahun 2017. “Kegiatan survey ini dilakukan di 12 Kota di Indonesia dengan menilai delapan kategori program siaran yang dijadikan sampel survey ini” tegas Komisioner KPI Pusat Dewi Setyarini saat membuka Focus Group Discussion di Hotel Noormans Semarang, Selasa (30/5/2017).

Delapan program siaran dimaksudkan adalah berita, talkshow, infotainment, anak-anak, religi, wisata/budaya, sinetron dan variety show. “KPI Pusat ingin melihat secara objektif bagaimana siaran-siaran di layar kaca itu menjadi lebih informatif, edukatif, menghibur, kontrol sosial dan perekat sosial sebagaimana amanat undang-undang penyiaran” tegas Dewi. Dengan demikian, kewenangan yang diberikan kepada KPI akan menjadi sempurna ketika mendapatkan masukan-masukan dari para akademisi.

Wakil Dekan I FISIP Undip, Hedy Pujisantoso menyampaikan bahwa kegiatan semacam ini sangat penting dalam mendukung dunia penyiaran agar lebih baik. “Kemajuan teknologi membuat sebaran informasi sangat begitu cepat, salah satunya adalah televisi” tegas Hedy. Oleh sebab itu, televisi memiliki peran penting dalam menyajikan informasi yang baik agar masyarakat mendapatkan berita yang benar. Selain televisi, ada juga media sosial yang memiliki dampak luas dalam sebaran informasi.

Ketua KPID Jawa Tengah, Budi Setyo Purnomo menyambut baik diadakannya kerjasama KPI Pusat dengan FISIP Undip dan ISKI. “Saya mendengarkan secara langsung masukan-masukan para akademisi dari berbagai ahli yang menjadi panel ahli dalam FGD ini” ungkap Budi. Acara FGD ini sangat bagus dan bermanfaat bagi KPI Pusat dan KPID Jawa Tengah karena bisa mendengar pandangan kritis para pakar komunikasi. “Ini bisa menjadi masukan positif bagaimana KPID mengawal konten isi siaran dan literasi media ke depan” pungkas Budi.*)

Surabaya - Survei Indeks Kualitas Program Siaran diharapkan bisa menjadi fungsi pemberdayaan bagi lembaga penyiaran untuk meningkatkan kualitas siaran. Hal Tersebut disampaikan oleh Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bidang Isi Siaran Nuning Rodiyah, saat mengisi kegiatan Workshop Survei Indeks Kualitas Program Siaran di Hotel JW Marriot, Surabaya, Selasa (30/5/17).

Nuning menjelaskan tujuan dari survei ini untuk meningkatkan kualitas serta assesment program siaran televisi. Dengan adanya survei ini setiap lembaga penyiaran akan dapat melakukan perbaikan konten acara serta menciptakan program yang berkualitas.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur, Bahrul Hazami, turut hadir dalam workshop tersebut, kegiatan survei ini merupakan agenda rutin KPI Pusat bersama dengan Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) dan 12 Universitas di Indonesia. Hasil dari survei ini nantinya dapat digunakan sebagai alternatif penilaian rating yang telah ada, serta menjadi pertimbangan pihak pengiklan di televisi. ***

Bandung  – Sejalan dengan tujuan penyiaran nasional, yakni memperkukuh integritas, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat mengimbau kepada seluruh penanggung jawab lembaga penyiaran untuk lebih menjaga konten siaran selama di bulan Ramadhan.

“Setiap program siaran harus sesuai dengan Undang-Undang Penyiaran nomor 32 tahun 2002 dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2012 terutama mengenai materi siaran dewasa seperti film, lagu, perbincangan, iklan dan lainnya agar tidak disiarkan melewati pukul 03.00 WIB,” tulis KPID Jawa Barat dalam rilis, Selasa (30/5/17).

Dalam rilis juga disampaikan, Adzan atau penanda waktu salat dilarang disisipkan atau ditempeli (bult in) iklan komersial dan menunjukan ketepatan waktu sesuai edaran pihak yang berwenang. Selain itu, tidak menyiarkan program siaran dan iklan yang akan mengganggu kehidmatan orang yang berpuasa.

Para pelaku penyiaran terutama host, presenter, artis dan pengisi acara program sahur maupun menjelang buka puasa, diharapkan berperilaku sesuai dengan semangat menjaga kesucian dan kehidmatan ibadah puasa. Misalnya dengan menjaga etika berbusana, ucapan, bahasa tubuh dan tingkah laku yang dapat mengurangi ibadah puasa.

Lembaga penyiaran diharapkan dapat menyajikan tayangan yang berkualitas dan menjaga fungsi informasi, pendidikan dan hiburan yang sehat, sehingga tujuan penyiaran nasional dapat tercapai sesuai harapan. Red dari KPID Jabar

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.