- Detail
- Dilihat: 17186
Jakarta – Dunia pers dalam televisi saat ini sedang berada dalam kondisi yang menyedihkan dikarenakan seringnya terjadi pengabaian terhadap prinsip-prinsip jurnalistik. “Saya bisa katakan bahwa pers saat ini sedang sakit,” demikian dikatakan oleh Yosep Adi Prasetya, Ketua Dewan Pers dalam acara pembinaan tematik jurnalisik yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk praktisi televisi dan radio, di kantor KPI (13/10).
Yosep yang arab dipanggil Stanley menyatakan bahwa salah satu prinsip jurnalistik yang kerap diabaikan dalam dunia pers saat ini adalah verifikasi. Jurnalis seringkali mengambil sumber berita dari akun media sosial tanpa melakukan verifikasi terhadap narasumber utama. Verifikasi informasi menurut Stanley adalah sebuah keharusan yang harus dilewati setiap jurnalis dalam menyajikan fakta-fakta di tengah masyarakat.
Sejalan, narasumber lainnya, Yadi Hendriyana, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) juga mengingatkan perlunya verifikasi. “Kita menghilangkan verifikasi, sehingga informasi di media tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, terutama kaitannya dengan media sosial,”ujarnya. Padahal jurnalis selalu melakukan verifikasi, yang jika hal ini diabaikan jadinya adalah jurnalisme pengukuhan dan menghasilkan penyesatan.
Prinsip lainnya yang menjadi sorotan Stanley adalah keberimbangan dan netralitas. Terlebih saat ini sudah mendekati musim pemilihan Kepala Daerah, di mana media (elektronik) menjadi barometer utama bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi. Stanley mengingatkan kembali kepada para awak pemberitaan mengenai pentingnya penyajian informasi yang benar, serta melihat dampaknya bagi masyarakat. Keberimbangan bukan sekadar menyandingkan narasumber dari berbagai pihak, namun juga memastikan narasumber yang dimaksud tidak menyampaikan sesuatu yang provokatif.
Menurut Stanley, ada 3 (tiga) factor minimal yang harus dipenuhi dalam penayangan debat pro dan kontra secara langsung di televisi. Yakni, memiliki pemahaman Kode Etik Jurnalistik yang kuat, lama berkecimpung dalam dunia jurnalistik, dan memiliki kapasitas untuk menghentikan jika ada potensi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. “Ketiga hal itu tidak bisa ditutupi hanya dengan keberimbangan-ketidakberimbangan semata, karena dampak yang muncul sesudahnya sangat besar,” tuturnya.
Pertimbangan untuk kepentingan publik yang lebih luas dan menjaga suasana yang kondusif sudah seharusnya menjadi pegangan para jurnalis, produser, dan awak pemberitaan lainnya. Stanley memberikan contoh kasus persidangan Jessica yang ditayangkan secara langsung dengan durasi yang panjang. Menurutnya tayangan tersebut menabrak prinsip presumption of innocent dan trial by the press. Stanley tidak sepakat dengan pernyataan kalau tidak suka siaran Jessica, tinggal pindah channel. “Tidak boleh itu!” ujarnya. Karena frekuensi yang digunakan televisi untuk menyiarkan persidangan Jessica itu dipinjam dari publik.
Menanggapi persoalan independensi yang seringkali menjadi dilema, stanley menegaskan bahwa News Room harus netral dan bersih dari kepentingan pemilik. “Anda harus berani berkata tidak,” tegas Stanley menjawab audiens yang bertanya tentang bagaimana caranya bersih dari kepentingan sementara News Room adalah tempat di mana semua kepentingan berada.
Dalam pembinaan tersebut, hadir pula sebagai pembicara Komisioner KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran, Mayong Suryo Laksono dan Dewi Setyarini sebagai moderator. Mayong mengingatkan komitmen lembaga penyiaran dalam proses perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran yang ditandatangani oleh pemilik dan direktur utamanya, tentang netralitas dan independensi yang harus senantiasa ditegakkan. “Produk siaran jurnalistik adalah pembuat dan penentu selera masyarakat, tolong sisihkan waktu sejenak untuk menjadi orang lain yang “menikmati” produk Anda sendiri, sehingga Anda bisa merasakan menjadi pemirsa TV,” pungkas Mayong menutup acara.