Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdjiratno bersama Komisioner KPI Pusat


Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan audiensi dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Tedjo Edhy Purdijatno, di kantor Kemenko Polhukam (18/11). Dalam kesempatan tersebut hadir Ketua KPI Pusat Judhariksawan, Koordinator bidang kelembagaan KPI Pusat Bekti Nugroho,  komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan Fajar Arifianto, dan komisioner KPI Pusat bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran Amiruddin.

Kepada Menko Polhukam tersebut, Judha menyampaikan tentang keberadaan KPI sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang nomor 32 tahun 2012 tentang penyiaran. Termasuk beberapa masalah yang dihadapi oleh KPI dalam penegakan hukum penyiaran saat pemilihan umum yang baru lalu.

KPI juga menyampaikan tentang adanya pengabaian oleh elit politik atas dominasi budaya asing yang masuk ke Indonesia melalui penyiaran. Padahal, KPI memiliki peran yang sangat strategis untuk memperkuatkan ketahanan nasional lewat dunia penyiaran. Pengabaian tersebut, disampaikan Bekti Nugroho, terlihat dari politik anggaran yang dilakukan pemerintah selama ini kepada KPI.

Menko Polhukam sendiri menyambut baik inisiatif KPI untuk beraudiensi dengan jajarannya dalam rangka penguatan KPI secara kelembagaan. “KPI memang harus punya kewenangan yang kuat, agar sanksi yang dijatuhkan dapat dirasakan sebagai punishment,” ujar Tedjo. Dirinya juga menyoroti tentang perlunya etika di bidang penyiaran yang harus lebih diperhatikan. Tedjo memberikan beberapa contoh yang dipandang negatif yang selama ini terjadi di lembaga penyiaran.

Tedjo yang merupakan mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut ini juga melihat bahwa penyiaran memiliki peran strategis untuk memperkuat wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional. Secara khusus pria yang pernah menjadi Ketua Dewan Pembina Partai Nasdem ini menilai perlunya terobosan dalam menjaga kedaulatan informasi dan teknologi di wilayah perbatasan. Sehingga masyarakat Indonesia yang hidup di daerah yang bersebelahan dengan negara tetangga tetap mempertahankan nasionalismenya sebagai warga Indonesia.

Tedjo berjanji akan menyampaikan agenda penting dari KPI ini kepada Presiden Joko Widodo, yang akan ditemuinya setelah pertemuan dengan KPI. Terutama tentang agenda revisi undang-undang penyiaran yang membutuhkan perhatian lebih untuk penataan penyiaran lebih baik. 

Jakarta – Komisi I DPR RI periode 2014-2019 menekankan pentingnya demokratisasi penyiaran dalam hal kepemilikan dan konten. Untuk menjamin hal itu, keberadaan KPI sebagai lembaga negara yang mengurusi persoalan penyiaran harus diperkuat. Penguatan itu meliputi kewenangan dan juga anggaran. Demikian disampaikan sejumlah Anggota Komisi I DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk kali pertama dengan mitra Komisi I di ruang rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Senin, 17 November 2014.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Elnino M. Husein, mengeluhkan kondisi kepemilikan lembaga penyiaran yang ada sekarang. Menurutnya, lembaga penyiaran yang jumlahnya tergolong banyak hanya dimiliki oleh beberapa gelintir orang saja. 

“Semangat UU Penyiaran tahun 2004 yakni menegakkan demokratisi penyiaran baik dari sisi kepemilikan maupun konten tidak ada. Bahkan, keberadaan televisi lokal yang harusnya didorong justru banyak yang tumbang. Ini masing-masing hanya bikin sendiri, ya sama saja,” kata Elnino.

Menurut Elnino, harus ada pembatasan terhadap kepemilikikan termasuk jumlah modalnya. “Harusnya KPI menjadi KPK nya penyiaran. Karena itu, saya sangat mendukung KPI diperkuat,” tegasnya penuh semangat.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi I DPR RI, Bambang, yang meminta KPI mengelola penyiaran agar adil dan tidak terjebak oleh banyaknya kepentingan. Oleh sebab itu, penguatan KPI dari segi pelaksanaan sanksi harus dipertajam. “Taring KPI harus dipertajam. Karena yang bisa menjalankan penegakan demokratisasi penyiaran di Indonesia hanya KPI. KPI juga harus punya konsep penyiaran nasional,” katanya di sela-sela sesi tanya jawab RDP Komisi I dengan KPI dan Lembaga Sensor Film (LSF).

Sementara itu, Anggota Komisi I dari Fraksi Golkar, Dave Akbarshah, terkejut melihat kecilnya anggaran KPI untuk menjalankan tugasnya sebagai regulator penyiaran. Menurutnya, anggaran sekecil itu tidak cukup untuk mengawal penegakkan demokratisasi penyiaran di tanah air. “Saya pikir, KPI harus memiliki anggaran yang cukup supaya kinerjanya lebih baik lagi,” kata Anggota DPR daerah pemilihan Jabar. Dalam kesempatan itu, Dave mengapresiasi kinerja KPI yang berjalan sampai saat ini.

Dalam RDP yang berlangsung dari pagi hingga sore, hadir Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad, serta Anggota KPI Pusat Azimah Subagijo, Agatha Lily, Bekti Nugroho, Amirudin, Fajar Arifianto Isnugroho. 

Sebelumnya, di awal RDP, KPI Pusat menyampaikan laporan pertanggungjawaban anggaran dan juga tiga bidang yang ada yakni Kelembagaan, Isi Siaran dan Infrastruktur Penyiaran Perizinan. Masing-masing Anggota KPI Pusat yang hadir memberi penjelasan mengenai laporan bidangnya. ***

 

Jakarta –Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bangka Belitung (Babel) mengunjungi kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Jumat, 14 November 2014. Kunjungan itu dalam rangka konsultasi proses perekrutan anggota Komisi Penyiaran Daerah Bangka Belitung yang akan dilaksanakan Desember mendatang.

Ketua Komisi I DPRD Babel H.K Junaidi lebih banyak menanyakan hal-hal teknis perekrutan anggota KPID yang baru. “Kami berharap ada masukan terkait rekrutmen ini, mengingat kami semua di Komisi I ini adalah orang baru. Kami perlu mempelajari peraturan-peraturan apa saja yang dimiliki KPI. Dengan masukan itu, kami ingin mendapatkan  anggota KPID yang berkualitas,” kata Djunaidi di Ruang Rapat KPI Pusat, Jakarta.

Kunjungan diterima oleh Komisioner KPI Pusat koordinator bidang Kelembagaan Bekti Nugroho, Komisioner bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran Amirudin, Kepala Bagian Umum Henry A. R. Patandianan, dan Asisten bidang kelembagaan Ahmad Zamzami. Pertemuan berlangsung dialogis.

Dalam kesempatan itu Bekti menerangkan, prosedur rekrutmen komisioner atau anggota sudah diatur dalam Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia. Lebih detilnya berada pada BAB IV Bagian Kedua tentang Tata Cara Pemilihan Anggota KPI Daerah.

“Untuk memperkuat KPID secara kelembagaan maka perlu dipertimbangkan adanya anggota incumbent yang terpilih kembali. Hal itu untuk menjaga kontinyuitas spirit dan program,” ujar Bekti.

Di luar hal-hal yang diatur dalam butir-butir Peratruran, salah satu anggota Komisi I DPRD Babel Tony Purnama menanyakan pertimbangan apa saja yang diperlukan untuk memilih anggota petahana yang layak dipilih kembali.

“Dalam hal ini kompetensi calon anggota tetap menjadi basis. Mereka harus punya kesadaran etis dan yuridis, kemampuan kritis dan keterampilan teknis,” papar Bekti.

Amirudin menerangkan, komisioner KPI menjalankan tiga fungsi pokok, yakni pengawasan isi siaran, pelaksanaan fungsi perizinan dan fungsi kelembagaan. “Maka, pemahaman tentang regulasi penyiaran sangat penting. Mereka harus paham betul tentang Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, P3SPS dan Undang-Undang lain yang terkait,” kata Amir.

Lebih lanjut Amirudin menjelaskan, saat uji kelayakan dan kepatutan anggota Komisi I DPRD Babel harus dapat menyaring profil calon anggota yang mempunyai wawasan kerangka sistem penyiaran secara luas dan dalam. Hal ini penting, agar dalam setiap pengambilan keputusan tidak bersudut pandang sempit. “Selain itu, calon komisioner KPID juga harus mempunyai wawasan tata kelola pemerintahan,” ujar Amir. (SIP)

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyelenggarakan Fokus Grup Diskusi (FGD) tentang penguatan kelembagaan KPI. FGD diselenggarakan oleh Bidang Kelembagaan yang dipandu oleh Komisioner KPI Pusat Bekti Nugroho dengan moderator Asisten KPI Pusat Ahmad Zamzami.

Dalam sesi pembuka, materi disampaikan oleh Bekti Nugroho. Sedangkan untuk bahasan analisa penguatan bahasan tema menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis. FGD berlangsung di Ruang Rapat KPI Pusat, Senin, 17 November 2014.

Bekti membahas tentang keterbatasan wewenang KPI saat ini yang masih minim, Selain itu juga disampaikan tentang tata kelola hubungan KPI Pusat dan KPI Daerah, anggaran pembiayaan organinisasi, status, dan kedudukan komisioner KPI.

Margarito menjelaskan tentang sejarah lembaga negara independen di Amerika Serikat. Menurut Margarito, makna lembaga negara independen adalah lembaga yang memiliki kewenangan membuat peraturan sendiri, kemudian menjalankannya, serta memiliki hak dalam menyelesaikan sengketa masalah yang dibidaninya. 

Menurut Margarito lembaga negara independen tidak bisa diintervensi oleh pemerintah atau pihak lain dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melakukan audiensi dengan Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Praktikno, di kantor Mensesneg, Jumat siang, 14 November 2014. Dalam pertemuan itu, hadir Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad, serta Anggota KPI Pusat, Bekti Nugroho, Fajar Arifianto Isnugroho, dan Amirudin. Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Sekretarit KPI Pusat, Maruli Matondang, berserta  sejumlah staf.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, dibicarakan beberapa persoalan menyangkut perkembangan penyiaran serta kelembagaan KPI. Pertemuan dengan durasi hampir satu jam ini, diakhiri dengan sesi foto bersama. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.