- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 1307
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar evaluasi tahunan terhadap 14 lembaga penyiaran swasta televisi berjaringan periode tahun 2023, Senin (3/6/2024) hingga Rabu (5/6/2024). Agenda rutin sekali dalam setahun ini merupakan salah satu upaya KPI meningkatkan kualitas isi siaran dengan menyampaikan catatan satu tahun siaran TV dilihat dari tiga aspek yakni jumlah sanksi, penghargaan dan pemenuhan konten siaran lokal.
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, saat membuka kegiatan ini menyampaikan, evaluasi tahunan merupakan rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPR RI dengan KPI pada 2016 lalu. Sebelumnya, evaluasi terhadap lembaga penyiaran dilakukan KPI satu kali setiap 10 tahun.
“Evaluasi ini merupakan amanah yang dijalankan KPI untuk meningkatkan kualitas program siaran. Evaluasi tahunan ini menjadi kegiatan strategis antara KPI dan lembaga penyiaran untuk menciptakan penyiaran yang lebih baik,” katanya pada saat evaluasi tahunan untuk Trans TV dan Trans 7.
Koordinator bidang Pengelolaan Kebijakan dan Struktur Penyiaran (PKSP) sekaligus Anggota KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan menjelaskan, evaluasi tahunan ini merupakan forum penyampaian potret utuh siaran seluruh TV berjaringan selama satu tahun. Pemaparannya meliputi catatan sanksi yang diterima, aduan dari masyarakat, penghargaan yang diterima, hingga presentase siaran lokal yang disiarkan di setiap daerah.
“Implementasi siaran konten lokal yang kami sampaikan meliputi pemenuhan porsi 10% konten siaran lokal setiap hari, penempatan waktu tayangnya apakah di jam prime time. Kemudian program yang disiarkan tidak re-run atau bukan program ulangan, bahasa yang digunakan, produksinya oleh siapa dan juga kategori program atau genre yang disiarkan,” ujar Hasrul.
Seluruh data siaran jaringan ke 14 TV ini diambil KPI dari aplikasi pemantauan sistem siaran stasiun jaringan KPI. Aplikasi ini mampu mencatat dan menghitung durasi seluruh siaran lokal pada anak jaringan di seluruh wilayah di Indonesia. Data ini pun kemudian dicocokan dan diverifikasi oleh KPD di setiap wilayah siaran TV berjaringan tersebut.
Setelah menjelaskan instrumen setiap aspek penilaian evaluasi tahunan, Hasrul mempersilahkan Anggota KPI Pusat untuk memaparkan aspek evaluasi ke masing-masing lembaga penyiaran. Trans TV dan Trans 7 mendapat kesempatan menjadi TV induk jaringan pertama yang dievaluasi.
Pada kesempatan ini, Anggota KPI Pusat Tulus Santoso menyampaikan jumlah sanksi yang diterima Trans TV dan Trans 7 selama tahun 2023. Berdasarkan data KPI, Trans TV mendapatkan jumlah sanksi teguran sebanyak 3 kali. Jumlah ini sama dengan jumlah sanksi yang diterima Trans TV pada tahun sebelumnya. Sedangkan sanksi yang diterima Trans 7 sepanjang 2023 tidak ada. Di tahun sebelumnya (2022), Trans 7 hanya mendapatkan 1 sanksi teguran.
Kendati demikian, Tulus menyinggung sejumlah program yang banyak mendapat aduan masyarakat dan temuan di KPI Pusat. Ada tiga program acara di Trans TV yang perlu jadi perhatian yakni “Pagi-pagi Ambyar”, “Ketawa Itu Berkah” dan “Insert Siang”. Sementara Trans 7 diminta melakukan perbaikan di dua program acaranya yakni “On The Spot” dan “Lapor Pak”.
“Terkait dengan jumlah pengaduan masyarakat terhadap Trans TV yang diterima KPI Pusat pada tahun ini mengalami penurunan dibanding tahun 2022. Tahun ini, Trans TV mendapat 124 aduan. Pada tahun lalu, aduan untuk Trans TV ada 154. Penurunan aduan juga terjadi di Trans 7. Pada 2022, Trans 7 mencatatkan jumlah aduan sebanyak 31. Adapun di tahun ini hanya 25 aduan. Trennya membaiknya,” ungkap Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat.
Implementasi siaran lokal dimaksimalkan
Sementara itu, Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza menyoroti pelaksanaan siaran jaringan kedua stasiun TV. Dia meminta Trans TV dan Trans 7 untuk lebih memaksimalkan implementasi 10% siaran konten lokal di setiap daerah.
Berdasarkan data pelaksanaan SSJ (sistem stasiun jaringan) khususnya Trans TV terdapat catatan yang perlu diperhatikan yakni terkait penempatan waktu siaran lokal di jam produktif atau jam aktif menonton. Kemudian, penggunaan bahasa daerah dalam program lokal serta produksi kontennya. Pelaksanaan ketiga aspek ini belum sepenuhnya dijalankan.
Reza juga menyinggung sejumlah program siaran lokal yang ditayangkan ke dua TV ini sering diulang atau re-run. Menurutnya, penggulangan siaran, terutama untuk program siaran berita, sangat tidak memenuhi aspek aktualitas dari sebuah informasi. “Karena keterbaruan berita sangat penting disampaikan kepada masyarakat,” katanya.
Pendapat senada turut disampaikan Anggota KPI Pusat I Made Sunarsa. Menurutnya, penggulangan siaran dan juga penayangan konten lokal di jam-jam tidak produktif menjadi sorotan banyak pihak termasuk oleh DPR. “Saya minta ini jadi perhatian Trans TV dan Trans 7,” ujarnya.
Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran, Aliyah, meminta Trans TV dan Trans untuk mengakomodir adanya juru bahasa isyarat dalam program tayangan. Meskipun kedua TV tidak banyak program berita, hal ini penting dalam rangka memberi hak dan perlakuan yang sama untuk semua kalangan penonton.
Menyambut agenda politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di tahun ini, Aliyah meminta Trans TV dan Trans 7 untuk tetap mempertahankan netralitas dan keberimbangan siarannya.
KPI Pusat juga menyampaikan catatan penilaian indeks kualitas program siaran TV atau IKPSTV pada 8 kategori yang diperoleh Trans TV dan Trans 7. Beberapa yang digarisbawahi, baik Trans TV maupun Trans 7, program siaran kategori talkshow dan infotainment.
Dalam kegiatan evaluasi ini, seluruh Anggota KPI Pusat hadir menyampaikan catatan dan masukan. Di akhir acara evaluasi, KPI Pusat menyampaikan berita acara yang berisikan rekomendasi dan catatan bagi Trans 7 dan Trans TV. Turut hadir sejumlah direktur dari ke dua TV. ***/Foto: Agung R