Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif teguran tertulis untuk Program Siaran “Mega Bollywood: Dil To Pagal Hai” di ANTV.  Program film India ini dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) terkait ketentuan pelarangan/pembatasan program terkait muatan rokok, perlindungan anak dalam isi siaran, dan penggolongan program siaran. 

Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran yang telah disampaikan ke ANTV, beberapa waktu lalu. 

Adapun adegan pelanggaran tersebut ditemukan Tim Pemantauan KPI Pusat dalam  “Mega Bollywood: Dil To Pagal Hai” tanggal 22 November 2024 pukul 09.35 WIB. Tayangan berklasifikasi R13+ ini menampilkan adegan beberapa orang pria dan wanita sedang melakukan tantangan untuk minum alkohol. Selain itu, terdapat adegan seorang pria sedang menuang alkohol ke dalam gelas.

Anggota KPI Pusat Tulus Santoso mengatakan, rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat memutuskan adegan mengkonsumsi minuman alkohol dalam program berklasifikasi R (remaja) dinilai tidak pantas dan ini melanggar 11 pasal yang ada dalam P3SPS. Ia menambahkan, program siaran yang menggambarkan adegan seperti ini hanya dapat ditayangkan dalam program yang ditujukan bagi khalayak dewasa atau penggolongan D. 

“Ketentuan ini ada dalam Standar Program Siaran Pasal 27 Ayat (2) huruf a.  Bahkan, dalam Standar Program Siaran Pasal 27 Ayat (2) huruf b juga disampaikan bahwa program siaran yang bermuatan penggambaran pengkonsumsian rokok dan atau minuman beralkohol: wajib ditampilkan sebagai perilaku dan gaya hidup yang negatif dan atau melanggar hukum, serta tidak digambarkan sebagai sesuatu yang hebat dan menarik. Karena itu, rapat pleno memutuskan menjatuhkan sanksi teguran pertama untuk program ini,” kata Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini. 

Anggota KPI Pusat Aliyah menambahkan, setiap program berklasifikasi R harus memperhatikan ketentuan pedoman penggolongan acara. Berdasarkan aturan P3SPS, program dengan klasifikasi ini harus mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja.

“Kemudian dalam Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (2) dinyatakan bahwa program siaran klasifikasi R mesti  berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar,” katanya Aliyah.

Selain itu, ujar Aliyah, program siaran berklasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

“Ketentuan ini ada dalam Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Adegan ini jelas tidak pantas bagi kalangan remaja. Karenanya, kami mengingatkan kembali kepada ANTV dan lembaga penyiaran lainnya untuk memperhatikan secara cermat aturan-aturan terkait penggolongan acara. Jangan sampai kejadian serupa terulang kembali,” tutupnya. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.