Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Gugus Tugas Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Selasa (22/10/2024) di Gedung Dewan Pers, Jakarta. Kegiatan dan iklan kampanye di media massa cetak dan media massa elektronik (TV dan radio) mulai 10 November hingga 23 November 2024.

Penandatanganan SKB tentang gugus tugas pemantauan ini dilakukan langsung Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan Kepala Divisi Humas Polri Sandi Nugroho. 

Dalam sambutannya, Ubaidillah menyatakan dukungannya terhadap keputusan bersama antara KPU, Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers tentang Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

“SKB merupakan hal yang dinantikan seluruh jajaran KPI di daerah karena KPI membutuhkan satu penyelarasan regulasi dari pemegang kepentingan yang nantinya ikut serta menjaga kondusivitas penyelenggaraan pemilu. Sehingga baik dalam pikiran lalu tindakan, ada koherensi yang padu satu dengan yang lainnya,” katanya. 

Ubaidillah kemudian menambahkan, terkait kondisi tidak semua daerah, wilayah kabupaten/kota memiliki lembaga penyiaran lain selain radio, KPI secara khusus meminta KPU untuk memfasilitasi lembaga penyiaran berlangganan (LPB) dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Diketahui bahwa per awal Oktober masih ada masyarakat yang belum mendapatkan informasi tentang Pilkada Serentak 2024. 

Menurut Ubaidillah, penguatan lembaga penyiaran perlu dilaksanakan agar sosialisasi bisa diupayakan sebaik mungkin dalam kurun waktu yang tersedia, sehingga masyarakat bisa menikmati proses demokrasi. Sementara dalam peliputan, pekerja pers diminta tidak memunculkan pemberitaan yang menimbulkan kekerasan. Dia juga meminta pers untuk menarasikan bahwa meski pilihan berbeda, Pilkada bisa dilaksanakan secara damai dan kondusif.

Sebelumnya, KPI merilis SE (Surat Edaran) KPI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Lembaga Penyiaran (LP), ke lembaga turunannya dan jaringan LP. Dengan adanya SKB, diharapkan kualitas informasi di LP semakin memperhatikan keberimbangan, netralitas, dan tidak memihak. Hal ini penting bagi publik, agar mereka bisa memilah lalu memilih calon pemimpin berdasarkan kebenaran informasi dari LP. 

Sementara itu, Anggota Dewan Pers, Totok Suryanto, menyatakan Pilkada Serentak sebagai kegiatan bersama yang membutuhkan dukungan stakeholder terkait. Selain itu, wartawan harus bisa menjaga profesionalitasnya, kode etik jurnalistik, ahli dan mampu melaksanakan tugas, serta taat pada aturan. 

Dalam penandatangan SKB ini, Ketua KPI Pusat Ubaidillah didampingi Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso dan Aliyah. Anggita/Foto: Agung R

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.