Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menyiapkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 tahun 2024 tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Lembaga Penyiaran. Rujukan ini untuk memastikan kontestasi politik di ranah penyiaran (TV dan radio) berjalan adil, berimbang dan netral. 

Saat membuka kegiatan sosialisasi SE bersama seluruh KPID yang digelar secara daring, Selasa (1/10/2024), Ketua KPI Pusat Ubaidillah menyampaikan, edaran ini untuk memastikan pelaksanaan siaran kampanye dan iklan di lembaga penyiaran berjalan sesuai aturan dan perundangan yang berlaku. 

“Kami sudah menyiapkan surat edaran untuk lembaga penyiaran soal pilkada di lembaga penyiaran. Apa-apa saja yang harus dipatuhi lembaga penyiaran dan calon pasangan ada dalam surat edaran ini,” kata Ubaidilllah,.

Selain itu, Ubaid menambahkan, edaran ini juga untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran siaran pilkada di TV dan radio. Seperti soal keberimbangan siaran dan kesempatan yang sama untuk pasangan calon. 

Anggota KPI Pusat, Tulus Santoso menambahkan, edaran ini harus dipahami dan diterapkan secara benar sehingga pelaksanaan penyiaran pilkada di lembaga penyiaran berjalan baik dan minim pelanggaran. Lembaga penyiaran harus juga menyajikan informasi tentang pilkada secara terbuka, menyeluruh dan faktual, khususnya perihal para kontestan, 

“KPI berperan dalam menjaga ruang informasi di lembaga penyiaran untuk memastikan keberimbangan dan netralitas, sehingga lembaga penyiaran menyajikan informasi yang dibutuhkan masyarakat yang akan menentukan para pemimpin di masing-masing daerah,” katanya dalam sosialisasi tersebut. 

Selain itu, lanjut Tulus, informasi yang disampaikan secara luas, berimbang dan netral akan membentuk pemahaman dan edukasi yang jelas ke masyarakat terkait para calon pemimpin daerahnya. “Dengan demikian, kita ikut berkontribusi melahirkan kepala daerah yang mumpuni, bisa bekerja membangun daerah dan harapannya memiliki keberpihakan kepada masyarakat,” ujar Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat. 

Anggota KPI Pusat Aliyah berharap, Pilkada yang akan berlangsung di 37 Provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota berjalan aman dan tanpa gejolak. Karenanya, diperlukan sinergi yang kuat antar pihak khususnya KPID dalam pengawasan siaran pilkada di lembaga penyiaran khususnya di daerah. Adapun penayangan iklan kampanye pilkada di media massa cetak dan elektronik dimulai pada 10  November hingga 23 November 2024. 

Dalam kesempatan itu, Aliyah menyampaikan telah menyampaikan aspirasi dari KPID terkait penggunaan media massa elektronik yang harus melibatkan KPID dan diakomodir melalui PKPU. “Kami sudah 2 kali bersurat ke KPU, tapi ini perlu diterangkan ke KPUD masing-masing. Dalam SE disebutkan klausul KPUD melibatkan KPID di daerah masing-masing,” tegasnya. 

Sementara itu, Tulus Santoso menambahkan, KPID bisa memberi daftar lembaga penyiaran apa saja yang berizin, bermasalah atau tidak untuk menjadi bahan pertimbangan dalam penentuan LP yang akan dijadikan mitra dalam penyelenggaraan pemilu. “Data ini sangat penting untuk memastikan lembaga penyiaran yang digunakan benar-benar legal dan tidak bermasalah,” tuturnya. 

Apresiasi KPID

Menanggapi surat edaran tersebut, beberapa perwakilan KPID menyampaikan apresiasinya. Menurutnya, SE ini bisa menjadi pedoman dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Mereka juga menyatakan sudah menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Pers di wilayah masing-masing untuk bersama mengawal Pilkada Serentak dengan sukses. Meskipun demikian ada beberapa hal yang membutuhkan perhatian khusus. 

Anggota KPID Sulawesi Tenggara, Asman Hamidu, mengingatkan pentingnya bermitra dengan lembaga penyiaran yang berizin, netral, serta memiliki kelengkapan memadai untuk mendukung penyelenggaraan pilkada agar terjangkau ke semua wilayah, terutama di area yang terdiri dari laut dan daratan. 

Sejumlah KPID juga menyampaikan permasalahan terkait area blankspot dan tidak tersedianya lembaga penyiaran di beberapa area tersebut. Atas kesulitan ini, mereka berharap Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) bisa menjadi alternatif solusi. 

Terkait masalah itu, Aliyah memohon maaf karena ada usulan KPI yang tidak diakomodir oleh KPU. Pihak KPU menyebut bahwa masih memungkinkan bagi lembaga penyiaran untuk menyajikan pemberitaan melalui media baru dan streaming.

Menyoal potensi pelanggaran oleh peserta pemilu yang dilakukan melalui lembaga penyiaran, Tulus Santoso meminta kepada KPID untuk mengusahakan penyelesaian secara internal melalui pembinaan lembaga penyiaran. Dia menekankan untuk berhati-hati dalam menjatuhkan sanksi, karena pada prakteknya kegiatan jurnalistik di lapangan kadang dibenturkan dengan kondisi tertentu yang tidak diduga yang membuat lembaga penyiaran seolah melakukan pelanggaran.

“Misalnya ketidakhadiran kandidat pada acara debat atas kehendak kandidat sendiri karena ada kegiatan lain yang bersamaan atau alasan lain. Penting bagi KPI untuk menelusuri alasan di balik terjadinya pelanggaran tersebut. Pelanggaran ini yang termasuk dalam ranah penyiaran,” katanya.

Dalam sosialisasi ini, turut didiskusikan keberadaan media baru, persoalan slot iklan, pelibatan TV lokal, serta praktik pengawasan di wilayah dengan infrastruktur sulit dan rawan konflik. ***/Anggita

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.