Bogor - Lembaga penyiaran harus bebas dari berbagai kepentingan politik dalam melaksanakan siaran pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada), baik itu dari partai politik ataupun pasangan calon, agar masyarakat mendapatkan informasi kepemiluan ini secara berimbang dan dalam porsi yang sama. Sebagaimana semangat utama dari Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran yang menegaskan bahwa penyiaran merupakan ranah publik dan harus digunakan untuk kepentingan publik. Hal ini disampaikan Netty Prasetyani, Anggota DPR RI, saat menjadi pembicara kunci dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) tentang  Evaluasi Penyiaran Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), (27/9). 

Dalam pandangan Netty, hingga saat ini masyarakat masih menjadikan lembaga penyiaran sebagai rujukan informasi. Anggota DPR dari Jawa Barat ini mengungkap, masih banyak petani di Jawa Barat yang belajar cara bertani dari televisi yang hadir dalam keseharian mereka. Karenanya, dia menilai, KPI pun harus meningkatkan perannya dalam menjalankan fungsi pengawasan pada lembaga penyiaran, termasuk menjaga ranah frekuensi ini tetap adil dan berimbang dalam perhelatan demokrasi yang memilih kepala-kepala daerah di bulan November mendatang.

Secara khusus Netty mengatakan bahwa dalam pencatatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), lebih 20% pemilih hanya lulusan Sekolah Dasar (SD). “Bisa kita bayangkan keputusan untuk memilih dalam Pilkada nanti seperti apa jadinya,” ujar Netty. Untuk itu, dia berharap KPI mengingatkan lembaga penyiaran agar menghadirkan siaran Pilkada yang adil dan seimbang bagi masyarakat yang akan menunaikan hak politiknya. “Termasuk juga untuk pemilih perempuan yang perlu diprioritaskan agar kepentingannya dalam Pilkada terpenuhi,” urainya menutup materi. 

Pada kesempatan itu, Ketua KPI Pusat Ubaidillah menyampaikan Evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengawasan siaran Pemilu yang sudah dilakukan KPI pada Februari lalu. Dalam pelaksanaan pengawasan siaran pemilu, ujar Ubaidillah, dilakukan juga koordinasi dengan lembaga yang menjadi penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Evaluasi ini juga merupakan titik awal dalam rangka pengawasan siaran Pilkada serentak. Beberapa catatan pengawasan Pemilu 2024 disampaikan pula oleh KPI dengan harapan dapat menjadi perhatian lebih besar saat pengawasan siaran Pilkada.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso memaparkan data tentang hasil pengawasan siaran pemilu pada bulan Februari lalu. KPI sudah memanggil lembaga penyiaran untuk klarifikasi terkait liputan pendaftaran pasangan calon (paslon). “Saat itu ada tiga paslon tapi yang diliput hanya dua. Alasan yang disampaikan ke KPI saat itu karena alat yang digunakan rusak,” ungkapnya. Secara umum, hampir semua lembaga penyiaran berpotensi melakukan pelanggaran, baik yang terafiliasi ke partai politik atau tidak.

Namun ada juga teguran tertulis yang dijatuhkan KPI, terhadap program siaran yang terbukti melanggar aturan, khususnya ketentuan tentang independensi dan netralitas isi siaran dalam setiap program siaran. “Ke depannya, KPI berharap, iklan politik yang disiarkan lembaga penyiaran harus komprehensif, sehingga Pilkada serentak tahun 2024 ini juga mampu melahirkan pemimpin yang inovatif,” tegasnya. 

Narasumber lain dalam diskusi tersebut adalah Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga KPU Dohardi Pakpahan, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Pengamat Media Nuning Rodiyah. Turut hadir pula dalam diskusi, Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran, Aliyah dan Koordinator PKSP KPI Pusat M. Hasrul Hasan. Menurut Aliyah, televisi dan radio punya kontribusi besar dalam bangunan demokrasi yang diperjuangkan bangsa ini. Keterlibatan lembaga penyiaran dalam siaran Pemilu dan Pilkada merupakan bentuk kontribusinya dalam mendorong kualitas demokrasi di negeri ini menjadi lebih baik melalui Pemilu dan Pilkada serentak yang luber dan jurdil. KPI juga akan terus memaksimalkan pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran serta iklan kampanye dalam Pilkada serentak mendatang, sebagai komitmen lembaga ini untuk menghadirkan pemimpin di daerah yang berkualitas.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.