Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi administratif teguran tertulis untuk program siaran yakni “SauRans di Net” di stasiun TV Net dan program siaran jurnalistik “Metro Siang” di stasiun TV Metro TV. Kedua program siaran ini telah melanggar ketentuan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam dua surat teguran yang telah dilayangkan ke masing-masing stasiun TV, beberapa waktu lalu.

Menurut keterangan dalam surat teguran untuk “SauRans” di NET, pelanggaran ditemukan pada tayangan “SauRans di NET.” tanggal 13-14 Maret 2024 pukul 03.49 WIB, Program berklasifikasi R13+ secara live ini menampilkan anak di bawah umur. Berdasarkan ketentuan P3 Pasal 14 ayat 1, setiap program siaran wajib memberi perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai penggolongan program siaran.

Merujuk P3 Pasal 14 ayat 2, setiap lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran. Hal ini juga diperkuat dalam SPS Pasal 15 ayat 4 bahwa setiap program siaran langsung yang melibatkan anak-anak dilarang disiarkan melewati pukul 21.30 waktu setempat.

Terkait sanksi ini, Anggota KPI Pusat, Tulus Santoso mengatakan, setiap lembaga penyiaran harus mengikuti aturan P3SPS tentang pelibatan anak dalam siaran. Menurutnya, keterlibatan anak dalam siaran memiliki batasan dan itu diatur dalam P3SPS KPI. “Aturan ini dibuat berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang kuat seperti soal psikologis anak, waktu aktif anak dan lain sebagainya. Hal-hal ini diatur demi kebaikan anak tersebut,” tambahnya. 

Sementara itu, pelanggaran pada siaran jurnalistik “Metro Siang” ditemukan pada 9 Maret 2024 mulai pukul 11.14 WIB. Dalam siarannya ditampilkan pemberitaan tentang “Seorang Ibu Mengidap Skizofrenia Bunuh Anak Kandung” yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat. Pemberitaan tersebut tidak ada penyamaran terkait visual korban pembunuhan yang bersimbah darah.

Berdasarkan hasil pleno penjatuhan sanksi, visualisasi gambar tersebut telah melanggar 6 pasal di P3SPS. Pasal-pasal ini terkait penerapan prinsip-prinsip jurnalistik dan aturan peliputan tentang bencana.

Anggota KPI Pusat Aliyah menjelaskan, peliputan dan/atau menyiarkan program yang melibatkan pihak-pihak yang terkena musibah bencana wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut yakni tidak menambah penderitaan ataupun trauma orang dan/atau keluarga yang berada pada kondisi gawat darurat, korban kecelakaan atau korban kejahatan, atau orang yang sedang berduka dengan cara memaksa, menekan, dan/atau mengintimidasi korban dan/atau keluarganya untuk diwawancarai dan/atau diambil gambarnya.

“Di ketentuan SPS Pasal 50 huruf d dijelaskan setiap program siaran jurnalistik tentang peliputan bencana atau musibah dilarang menampilkan gambar korban atau mayat secara detail dengan close up. Hal ini pun dipertegas dalam SPS Pasal 50 huruf e bahwa program siaran jurnalistik tentang peliputan bencana atau musibah dilarang menampilkan gambar luka berat, darah, dan/atau potongan organ tubuh,” tegas Aliyah.

Atas dua sanksi ini, baik Tulus maupun Aliyah meminta kepada Net dan Metro TV untuk segera melakukan perbaikan internal dan tidak lagi mengulangi pelanggaran serupa. Mereka juga meminta kedua TV dan lembaga penyiaran lainnya agar lebih berhati-hati dan memperhatikan aturan yang berlaku dalam P3SPS sebelum penayangan. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.