Jakarta – Perlunya media baru diatur dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran banyak digaungkan kelompok jurnalis di tanah air termasuk Asosiasi Jurnalis Video (AJV). Alasan besarnya, konten-konten dari media ini banyak yang tidak layak tonton.
“Hadirnya media baru cukup cepat dan harus segera diatur dengan tegas,” kata Ketua Umum AJV, Chandra, di acara Seminar Nasional ““Reposisi Media Baru dalam Diskursus Revisi UU Penyiaran” yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di bilangan Senen, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Menurut Chandra, keinginan ini tidak lepas dari terlalu bebasnya isi konten di media ini, sedangkan pengawasannya tidak ada. “Oleh karenanya harus segara dilakukan pengawasan terhadap media ini,” tambahnya.
Dia berharap, proses RUU Penyiaran yang sedang digulirkan Komisi I DPR RI mengakomodasi pengaturan media ini. Bahkan, terkait pengawasan siaran atau kontennya dapat diserahkan ke KPI.
“Sangat tepat wewenang kontrol media baru ini di KPI, karena selama ini yang diawasinya hanya media konvensional. Saya berharap pembaharuan undang-undang tentang penyiaran dapat secepatnya disahkan,” tutur Chandra penuh harap.
Di tempat yang sama, Anggota KPI Pusat Tulus Santoso, mengatakan definsi media baru tidak diakomodir dalam UU Penyiaran 2002. Hal ini karena siaran media baru tidak masuk kategori siaran terestarial lantaran menggunakan medium internet. “Istilah namanya yaitu platform digital,” ujarnya.
Dalam perkembangannya, platform media ini tumbuh begitu cepat yang kemudian memunculkan platform seperti youtube, netflix, tiktok dan lainnya. Dinamika ini, kata Tulus, dikhawatirkan akan menenggelamkan keberadaan TV dan radio.
Tidak hanya itu, hal lain yang mesti dikhawatirkan adalah kemudahan akses. Situasi ini tentu akan membuka celah bagi siapapun termasuk anak-anak untuk menjelajah situs, aplikasi ataupun platform yang berbau pornografi. “Di dalam platform digital, kita dapat dengan mudah melihat, menyaksikan atau melihat adegan pornografi tanpa harus memakai VPN,” ujar Tulus.
Hal ini berbeda dengan perlakuan yang diterima TV dan radio. Dua media ini, seluruh siarannya ada di bawah pengawasan KPI.
“Kepentingan KPI selama ini menjalankan amanat negara untuk kemudian memastikan frekuensi publik itu dapat bermanfaat dan bisa melindungi warganya terhadap isi siarannya yang berkualitas dan ini berbeda dengan media baru,” ujar Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat.
Di tempat yang sama, Dewan Pembina AJV, Nugroho F Yudho, menegaskan perlunya pembatasan terhadap sosial media atau media baru. Hal ini disebabkan oleh dampaknya yang luas. “Contoh pada kasus Brexit yang membuat Inggris keluar dari Uni Eropa lewat referendum. Hal itu disebabkan oleh adanya pasukan digital yang digunakan sebagai kendaraan untuk melakukannya,” katanya.
Kendati demikian, lanjut Nugroho, belum ada satu negara pun yang bisa secara efektif mengatur tentang sosial media.
Sebelumnya, di awal seminar, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyampaikan perlunya RUU Penyiaran memasukan penjelasan tentang definisi media baru. Hal ini untuk meminimalisir ketidakjelasan definisi dari media tersebu.
"Ini media sosial, media digital, media baru, atau apa? Agar definisinya jelas. Jangan sampai nanti ketika itu disahkan, siapa pun lembaga, baik KPI ataupun yang lain yang diamanahi pengawasan dan mengaturnya, tidak melampaui kewenangannya," tuturnya. ***/Foto: Teddy Brai