Tarakan -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat diwakili Komisioner KPI Pusat, I Made Sunarsa, Aliyah dan Muhammad Hasrul Hasan, melakukan pertemuan dengan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A Paliwang di Tarakan, Selasa (5/3/2024). Agenda utama pertemuan merencanakan pembentukan KPID Kaltara. 

Sejak berdiri sebagai provinsi ke 34, Kaltara belum memiliki KPID seperti yang sudah dibentuk di 33 Provinsi pendahulunya. Padahal, keberadaan KPID yang ada di wilayah perbatasan ini sangat penting. Salah satunya sebagai garda terdepan penangkal pengaruh buruk dari banjirnya siaran dari negara lain.

Anggota KPI Pusat, Aliyah mengatakan, kepentingan hadirnya KPID di setiap provinsi selain karena amanah dari UU Penyiaran 2002 adalah memberi perlindungan pada masyarakat di daerah dari dampak dan pengaruh buruk penyiaran utamanya dari siaran asing. 

“KPID bertanggungjawab memberi perlindungan tersebut dengan mengawasi semua bantuk siaran yang ada di wilayahnya. Apalagi Kaltara ini ada di wilayah perbatasan. Serambi budayanya Indonesia. Artinya, adanya KPID di sini memegang salah satu peran tersebut,” katanya kepada kpi.go.id usai pertemuan.

Sementara itu, Kordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat I Made Sunarsa mengatakan, pihaknya telah menyamakan persepsi dengan pemerintah daerah tentang pentingnya pembentukan KPID di Kaltara. Hal ini berkaitan dengan jumlah lembaga penyiaran yang ada sehingga dibutuhkan adanya pengawasan. 

“Lembaga ini kan menggunakan frekuensi publik. Harus memberikan pencerahan, pencerdasan ke masyarakat serta harus mampu membangun demokratsisasi, yang baik,” jelasnya.

Selain itu, tambah Muhammad Hasrul Hasan, kehadiran KPID penting untuk menjamin semua lembaga penyiaran menjalankan fungsinya dengan baik. Mulai dari fungsi media informasi, pendidikan, kontrol sosial, hiburan sehat serta yang lain. 

“Apalagi mengingat Kaltara merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Kehadiran KPID juga memberikan dampak positif di daerah, karena siaran berjaringan sebagai stasiun berjalan wajib menyiarkan 10 persen konten lokal,” tambah Koordinator bidang PKPS (Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran).

Terkait harapan tersebut, Gubernur Kalimantan Utara, H. Zainal A. Paliwang, menyambut baik dan mendukung adanya KPID di Kaltara. Dia menegaskan pentingnya memiliki KPID di tingkat daerah untuk mengawasi dan mengatur penyiaran yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat setempat. 

Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung upaya peningkatan kualitas penyiaran di Kalimantan Utara. “Para komisioner KPI Pusat memberikan masukan dan pandangan konstruktif terkait langkah-langkah dalam proses pembentukan KPID. Saya berharap adanya KPID dapat mendorong pertumbuhan positif dalam industri penyiaran di wilayah tersebut, menciptakan lingkungan yang sehat dan beretika,” ujar Gubernur dikutip dari website pemprov.

Dalam audensi tersebut, diputuskan bahwa sebagai tahap awal pembentukan KPID di Kaltara akan dibentuk Tim Seleksi (Timsel) yang bertugas merancang proses seleksi. Proses seleksi dijadwalkan akan dimulai pada bulan Maret mendatang. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.