Jakarta – Usai dilantik Pejabat (Pj) Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sebagai PAW (pengganti antar waktu) Anggota KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Babel periode 2022-2025, Gutunubai dan Handayani Fitri melakukan kunjungan koordinasi ke KPI Pusat, Rabu (27/12/2023). Kunjungan dua PAW Anggota KPID bidang PKSP (Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran) yang didampingi Anggota KPID Babel Bagong Susanto, diterima langsung Anggota KPI Pusat Tulus Santoso dan Muhammad Hasrul Hasan.

Di awal pertemuan, Bagong Susanto menyampaikan maksud kunjungannya, selain mengenalkan PAW Anggota KPID Babel yang baru dilantik, pihaknya ingin berkonsultasi terkait mekanisme pengawasan siaran iklan dan kampanye di lembaga penyiaran di daerah. Menurutnya, hal ini sangat berkaitan dengan jajaran penyelenggara dan pengawasan Pemilu di daerah.

“Di Babel belum ada pedoman untuk gugus tugas kepemiluan. Padahal, KPID terlibat dalam pemilu ke depan. Kami butuh pecerahan soal ini dari KPI Pusat,” katanya.

Menanggapi hal itu, Komisioner sekaligus Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso menjawab bahwa forum gugus kepemiluan sudah dibentuk untuk level pusat berikut surat keputusan bersama-nya (SKB). Adapun substansi dari gugus tugas yang termuat dalam SKB tersebut mengenai iklan politik yang diperbolehkan. 

Secara rinci, Tulus mengatakan, dalam SKB itu juga memuat poin pembatasan jumlah iklan politik setiap peserta Pemilu 2024. Kendati demikian, lanjutnya, hingga saat ini belum dibolehkan untuk kampanye di lembaga penyiaran. Adapun untuk iklan politik boleh. “Selama pada batas-batas yang berlaku,” ujarnya. 

Terkait dengan isu pemilu, Tulus  memandang pentingnya tertib aturan oleh lembaga penyiaran meskipun tidak sederhana. “Kami sudah ada PKPI tentang pengawasan siaran iklan dan kampanye di lembaga penyiaran,” tambahnya.  

Sementara itu, Koordinator bidang PKSP KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan mengatakan, juknis pengawasan pemilu telah dibahas sejak awal 2023. Pada periode KPI Pusat sebelumnya, pembentukan gugus tugas juga sudah disepakati. 

“Sebelumnya KPI hanya mengeluarkan surat edaran mengenai pemilu, namun saat ini kita sudah ada PKPI agar tugas pengawasan dapat dijalankan dengan baik dan memiliki sinergitas kerja yang maksimal di antara lembaga negara yang berkaitan dengan kampanye pemilu,” tambah Hasrul. 

 

Dalam kesempatan itu, disampaikan juga bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pembahasan pembentukan peraturan sanksi denda pelanggaran siaran. PKPI ini, lanjut Hasrul, merupakan amanah dari negara guna memaksimalkan kewenangan KPI. “Sanksi denda ini agar ada efek jera untuk tidak melakukan kesalahan yang berulang. Jadi bukan dalam rangka negara mencari uang. Sanksi denda ini perlu dibentuk agar lembaga penyiaran semakin tertib dan taat aturan. Sehingga akan memperbaiki kualitas isi siaran,” tukas Hasrul.

Usai pertemuan itu, rombongan KPID Babel didampingi tim ahli pengawasan isi siaran KPI Pusat mengunjungi ruangan pengawasan isi siaran KPI Pusat di lantai 3 Gedung kantor KPI Pusat. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.