Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten tengah menyiapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyiaran. Perda ini diharapkan akan memperkuat posisi Banten baik dari sisi penataan penyiaran maupun ekonomi. 

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi I DPRR Banten Jazuli Abdillah, saat kunjungan kerja dalam rangka konsultasi ke KPI Pusat, Senin (25/9/2023). Dalam kunjungan itu, Ia didampingi Anggota KPID Banten. 

“Perda ini produk bersama. Kita sudah diskusi di Banten sejak 2022 lalu. Perda ini menjadi fokus di Komisi I DPRD Banten. Kita pun sudah identifikasi kebutuhannya dengan bantuan dari mitra kerja kami yakni KPID. Konsultasi juga dalam rangka menguatkan argumentasi kami,” kata Jazuli.

Ungkapan senada turut disampaikan Ketua KPID Banten Haris H Witharja. Menurutnya, posisi Banten harus diperkuat agar tidak melulu menjadi daerah paparan dari siaran yang berasal dari Jakarta. 

“Kalau kita tidak perkuat, posisi Banten tetap saja sama seperti sekarang hanya sebagai market saja. Bagaimana tidak, wilayah kota Serang yang merupakan wilayah siaran sendiri justru menerima siaran dari wilayah Jakarta. Ini merugikan daerah karena UU penyiaran menyatakan siaran harus jaringan. Daerah punya hak 10% untuk konten lokal dan hak ini harus didesak,” jelas Haris.

 

Bahkan, lanjut Haris, dalam perda ini akan memuat sanksi bagi yang tidak mengikuti aturan. “langkah ini akan memacu sektor ekonomi di daerah, baik itu di sektor kreatifitasnya ataupun sektor ekonomi lainnya. Perda ini diharapkan akan memberikan kemanfaatan besar bagi masyarakat dan pembangunan di Banten,” tuturnya.

Menanggapi rencana ini, Anggota KPI Pusat I Made Sunarsa menyatakan dukungan dan apresiasinya. Menurut Koordinator bidang Kelembagaan KPI Pusat ini, terbitnya perda dapat mendorong pengembangan penyiaran di daerah dalam menghadapi era digitalisasi. 

“Baru ada dua provinsi yang memiliki perda penyiaran antara lain Yogyakarta dan Lampung. Saya yakin perda ini akan berjalan dengan baik di bawah KPID,” katanya yang diamini Anggota KPI Pusat lainnya Tulus Santoso.

Dalam kesempatan itu, I Made Sunarsa meminta agar ketika perda ini sudah terbit untuk disosialisasikan secara massif ke masyarakat. “Mudah-mudahan perda ini memberi kemanfaatan yang besar untuk masyarakat Banten,” tutupnya. ***/Foto: Agung R

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.