Gorontalo – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ditantang untuk segera menyelesaikan proses revisi atau perubahan terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Jika mampu menyelesaikan proses revisi dan menetapkannya menjadi aturan baru, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan sepenuhnya mendukung penguatan terhadap kelembagaan dan kewenangan KPI dalam RUU Penyiaran.

Hal itu disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Elnino M. Husein Mohi, saat membuka kegiatan seminar bertajuk “Masukan Publik Terhadap RUU Penyiaran” yang digelar KPI Pusat di Universitas Negeri Gorontalo, pekan lalu. 

Politisi dari Partai Gerindra ini menyatakan pihaknya memiliki alasan kuat untuk menguatkan KPI jika revisi P3SPS telah dituntaskan. “Kita ingin menguatkan KPI, tetapi P3SPS KPI nggak kelar-kelar sampai sekarang. Mestinya, kalau itu kelar, kita punya alasan untuk membuat KPI lebih kuat lagi. Ya gimana kita mendorong dia punya kewenangan sementara yang itu belum kelar. Kalau kelar, KPI top tuh,” kata Elnino.

Dia berharap kepada pengurus KPI Pusat periode sekarang dapat menunaikan revisi P3SPS tersebut. “Saya berharap semua teman-teman dapat menyelesaikan hal ini dengan baik,” pinta Elnino.

Menanggapi permintaan itu, Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, menyatakan pihaknya akan mendiskusikan bersama KPI Pusat dan KPID dalam forum Rakornas KPI 2023 di Provinsi Kepualauan Riau (Kepri).

“Karena rekomendasi Rakornas 2022 meminta kelanjutan revisi P3SPS setelah disahkan UU Penyiaran yang baru. Banyak hal memang yang harus disesuaikan, termasuk beberapa peraturan yang muncul pasca UU Cipta Kerja. P3SPS harus terus diupdate mengikuti ketentuan perundangan-undangan,” kata Mohamad Reza. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.