Jakarta -- Perlindungan terhadap hak anak dan perempuan harus disuarakan melalui berbagai media. Tersebarnya pesan tersebut harus mampu menyentuh akar rumput. Hal ini semestinya menjadi perhatian serius mengingat banyaknya regulasi mengenai anak dan perempuan. Namun faktanya justru masih terdapat banyak pekerjaan rumah menyangkut persoalan itu.
Pandangan itu disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, saat ditemui dalam audiensi bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Dalam audiensi tersebut hadir Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, Mohammad Reza (Wakil Ketua), I Made Sunarsa (Koordinator Bidang Kelembagaan), Evri Rizqi Monarshi dan Mimah Susanti (Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan).
Saat menyampaikan pengantarnya, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyatakan bahwa pernyiaran menjadi aspek strategis yang dapat menyebarkan pesan perlindungan anak dan perempuan. Sehingga KPI dan KemenPPPA secara ideal mampu melahirkan terobosan terkait pesan tersebut.
“KPI sangat fokus pada anak dan perempuan, maka kami memerlukan juga support dari Kementerian PPPA dengan berbagai program yang bisa dikerjasamakan,” ujar Ubaidillah.
Kerja sama lintas instansi sebagai bentuk kebijakan KPI dalam melaksanakan kinerja salah satunya dengan menjalin kerja sama dengan KemenPPPA. Anggota KPI Pusat sekaligus Koordinator Bidang Kelembagaan, I Made Sunarsa, menyampaikan pentingnya relasi antarlembaga dalam isu-isu terkait.
“Meskipun kami memiliki kewenangan mengawasi dan menyanksi program siaran, namun perlu diingat kami memiliki kewenangan untuk bekerja sama dengan berbagai elemen untuk mewujudkan visi misi yang baik, seperti isu perlindungan anak dan perempuan. Kami akan support segala bentuk perlindungan terhadap anak dan perempuan melalui jalur penyiaran,” ujar Made.
Salah satu wujud penyebaran pesan perlindungan anak dan perempuan adalah dengan kegiatan Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa (GLSP) yang menjadi ikon kegiatan KPI untuk menjangkau masyarakat secara langsung. GLSP adalah wujud tanggung jawab moril KPI untuk memastikan siaran sehat dan masyarakat semakin cerdas.
“Sebagai wujud tanggungjawab terhadap masyarakat, kami akan menumbuhkan kelompok kritis masyarakat dengan GLSP. Kami perlu menyentuh langsung masyarakat supaya memahami secara langsung kondisi yang ada,” tambah Anggota KPI Pusat, Evri Rizqi Monarshi.
Reza selaku Wakil Ketua KPI Pusat menambahkan perlunya menjangkau lembaga penyiaran di daerah dalam kampanye perlindungan anak dan perempuan. Tantangannya lembaga penyiaran di daerah memiliki perbedaan kemampuan di masing-masing daerah. Selain itu, kemampuan akses tiap masyarakat berbeda. Maka program anak juga mengalami tantangan dalam pembuatannya.
“Program anak bukan hanya sekedar film kartun, program ramah anak harus mampu menempatkan anak sesuai dengan porsinya,” ujar Reza.
Anggota KPI Pusat lain, Mimah Susanti, menegaskan bahwa pesan perlindungan anak dan perempuan tidak bisa dipisahkan dari tugas fungsi KPI. Dengan kegiatan yang dirasa perlu lebih digiatkan, harapannya pesan perlindungan anak dan perempuan mampu dirasakan dampaknya secara menyeluruh.
“Jadi program literasi harapannya mampu menjangkau desa hingga mengepung kota dan mampu menggema di seluruh wilayah,” tutup Santi. Abidatu Lintang/Foto: Agung R