Ambon - Pemenuhan konten lokal dalam siaran harus dijadikan sebuah kesadaran dan tanggungjawab lembaga penyiaran televisi induk jaringan. Sayangnya, kecenderungan yang dilakukan oleh stasiun TV induk berjaringan sekedar memenuhi kuota siaran lokal sebesar 10%. Padahal, tujuan utama pemenuhan kota ini menyangkut pengoptimalan aspek-aspek yang ada di daerah seperti sumber daya alam dan manusia. 

Mempertimbangkan hal itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan KPI Daerah mendorong seluruh lembaga penyiaran induk jaringan, TV dan radio, untuk memberi ruang 10% guna menyiarkan konten lokal sesuai aturan dan ketentuan. 

Dorong dan harapan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, ketika menghadiri kegiatan Lokakarya dan Diskusi Terbatas yang diselenggarakan KPID Provinsi Maluku, Selasa (23/5/2023), di kota Ambon.

Beberapa hal yang dianggap KPI belum optimal dalam pelaksanaan SSJ menyangkut penempatan jam tayang konten lokal, penggunaan bahasa lokal, rumah produksi lokal serta pemanfaatan sumber daya alam dan manusia. 

“Harapan kami adalah konten lokal tidak hanya sekedar untuk memenuhi syarat kuota siaran lokal 10 persen per hari, tetapi juga dapat mengembangkan aspek-aspek yang ada di daerah tersebut,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Reza menyemangati dan memompa kesadaran lembaga penyiaran berjaringan agar memenuhi porsi siaran lokal sesuai harapan. “Sehingga konten lokal yang ditayangkan bisa bermanfaat dan sesuai dengan keinginan masyarakat di daerah,” tandasnya. 

Ketua KPID Maluku, Mutiara Dara, menyampaikan hasil pemantauan pelaksanaan SSJ TV berjaringan  (alokasi 10% konten lokal) di wilayah Maluku belum seluruhnya dijalankan. Hanya satu stasiun TV berjaringan yang menjalankan penuh yakni Kompas TV. Adapun stasiun TV lain masih di bawah 5%. 

“Hanya Kompas TV yang sudah optimal. Sisanya masih di bawah 5%. Ini menjadi catatan untuk KPI Pusat agar bisa tegas ke stasiun TV yang belum menjalankannya,” tandasnya. ***

Bersama Ketua DPRD Provinsi Maluku, pimpinan Komisi A DPRD, KPID Maluku dan Lembaga Penyiara TV se-Provinsi Maluku, mendiskusikan pelaksanaan ASO dan Siaran Lokal. 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.