Jakarta -- Persiapan Anugerah Syiar Ramadan (ASR) 2023 kerjasama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memasuki tahapan akhir. Senin (22/5/2023) kemarin, Dewan Juri yang terdiri atas unsur Kementerian Agama, KPI, MUI, Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta Organisasi Kemasyarakatan melakukan penilaian untuk menentukan nomine dan pemenang ASR 2023.
Sebanyak 147 program siaran Ramadan dari 17 lembaga penyiaran televisi dan 156 program siaran Ramadan dari 102 lembaga penyiaran radio mengikuti seleksi untuk memperebutkan 15 kategori program yang diperlombakan dalam ASR 2023.
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, saat membuka rapat Dewan Juri mengatakan, penilaian Tim Juri ikut mendorong upaya peningkatan kualitas siaran khususnya pada program siaran Ramadan di lembaga penyiaran. Hal ini akan memicu kreatifitas lembaga penyiaran dalam membuat program siaran Ramadan.
“Dengan adanya masukan dan penilaian dari dewan juri, bisa mendorong lembaga penyiaran agar lebih baik lagi kualitasnya. Bisa juga menjadi teladan bagi siaran-siaran lainnya,” kata Ubaidillah.
Hal senada turut disampaikan Anggota KPI Pusat sekaligus PIC Kegiatan ASR 2023, Aliyah. Menurutnya, penyelenggaraan ASR bagian dari upaya KPI dan MUI untuk mendorong lahirnya program-program siaran Ramadan, baik secara kualitas maupun kuantitas.
“Kami berusaha membangun dan membentuk kesadaran di kalangan industri untuk menyuguhkan tayangan yang sehat dan berkualitas di mulai dari anugerah ini. Tapi tidak hanya pada saat bulan Ramadan saja, tapi juga di luar bulan tersebut,” kata Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran ini.
Dalam rapat tersebut hadir Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, Anggota KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, Evri Rizqi Monarshi, Tulus Santoso, Mimah Susanti, I Made Sunarsa, dan Amin Shabana. Adapun Dewan Juri dari MUI yakni Asrori S. Karni, Gun Gun Heryanto dan M Chalil Nafis. Hadir pula Ketua Umum Fatayat NU, Margaret Aliyatul Maimunnah dan Ketua Nasyiatul Aisyiyah, Ariati Dina Puspitasari, serta Dewan Juri dari Kemenag dan Kemenpora. ***