Jakarta - Pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) dalam rangka migrasi sistem penyiaran dari analog ke digital, masih harus terus dikawal untuk memastikan hak-hak publik menerima informasi dapat terpenuhi. Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza mengatakan, lembaga penyiaran penyelenggara multiplekser harus menuntaskan tanggung jawabnya atas distribusi set top box kepada warga tidak mampu sesuai komitmen yang disampaikan  kepada pemerintah saat dilakukan seleksi atas penyelenggara multiplekser. Hal ini disampaikan Reza dalam Evaluasi Tahunan 2022 untuk PT Media Televisi Indonesia atau yang dikenal dengan sebutan udara Metro TV, di kantor KPI Pusat (15/5). 

Hingga saat ini, ujar Reza, masih ditemukan daerah-daerah yang  belum menerima set top box sehingga akses siaran televisi terhambat. “Kita bisa merencanakan ASO, tapi STB lah yang menentukan,” ungkap Reza. Untuk itu, KPI terus mendorong agar ASO berjalan secara keseluruhan, termasuk di wilayah Nielsen yang tersisa.

Pada kesempatan evaluasi ini, KPI memaparkan kinerja Metro TV sepanjang tahun 2022 terkait sanksi, penghargaan dan penayangan program siaran lokal. Untuk sanksi, di tahun ini Metro mendapat dua sanksi yang terdiri atas satu teguran tertulis dan satu teguran tertulis kedua. Kedua sanksi ini dijatuhkan KPI atas pelanggaran terhadap prinsip jurnalistik. Sedangkan untuk penghargaan, Metro TV menerima dua penghargaan yang terdiri atas Anugerah Syiar Ramadhan dan Anugerah KPI. Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso mengatakan, “ada penurunan jumlah penghargaan yang terima Metro TV tahun ini, karena tahun lalu Metro TV berhasil meraih enam penghargaan.”

Secara khusus Tulus mengingatkan agar Metro TV tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan netralitas dalam Siaran Pemilu 2024. “Meskipun saat ini belum memasuki tahapan pemilu, tapi sesungguhnya tahun Pemilu sudah kita jalani,” ujarnya. Metro diharapkan meningkatan Siaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024 dengan memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik, asas adil dan proporsional, tidak memihak salah satu peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejalan dengan yang disampaikan Tulus, anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Amin Shabana juga memberi catatan atas kualitas program siaran di Metro TV. “Hasil riset di tahun 2019 harus dijadikan pertimbangan bagi Metro TV, agar siaran kepemiluan yang akan datang memberikan kualitas siaran yang baik dan mengedepankan netralitas,” ujarnya.

Sedangkan untuk catatan atas penyelenggaraan konten siaran lokal di Metro TV secara umum sudah sesuai ketentuan. Namun demikian, menurut M Hasrul Hasan selaku Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P), untuk penggunaan bahasa daerah belum terealisasi sama sekali pada program siaran lokal Metro TV. Hasrum meminta, Metro TV dapat melakukan perbaikan kualitas konten lokal, terutama pada aspek bahasa. 

Hadir dalam pertemuan tersebut, jajaran pimpinan Metro TV yang terdiri atas, Meniek Andini (Program & Development Director Metro TV), Nunung Setiyani (Head of Convergence Metro TV), Aries Fadhilah (Deputy Editor in Chief Metro TV), dan Fifi Aleyda Yahya (Head of Corporate Communications Metro TV). 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.