Bengkulu – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta masyarakat untuk melaporkan lembaga penyiaran yang kontennya merugikan seperti tindakan kekerasan, asusila, dan hoaks. Upaya ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menghindari penyebaran informasi yang tidak benar.
Anggota KPI Pusat, Mimah Susanti, mengatakan bahwa masyarakat dapat melaporkan ke KPI jika menemukan penyiaran yang merugikan. “Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada KPI jika menemukan lembaga penyiaran publik yang menyajikan informasi yang merugikan seperti tindakan kekerasan, asusila, dan hoaks,” ujarnya saat mengisi acara Sekolah P3SPS yang diselenggarakan KPID Bengkulu di Bengkulu, Kamis (4/5/2023) lalu.
KPI berharap lembaga penyiaran publik, khususnya penyiar, dapat lebih cakap dalam menyampaikan informasi dan siaran kepada masyarakat. Sehingga tidak merugikan dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Kami meminta agar lembaga penyiaran publik, khususnya penyiar, untuk lebih cakap dalam menyampaikan informasi dan siaran kepada masyarakat, sehingga tidak merugikan dan menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat,” jelas Mimah.
Menurut Mimah, tindakan kekerasan dan asusila yang disiarkan dapat merusak moral dan budaya bangsa. “Kami juga ingin mengingatkan bahwa siaran tindakan kekerasan dan asusila dapat merusak moral dan budaya bangsa, sehingga harus dihindari,” tambahnya.
Mimah juga menekankan pentingnya pencegahan penyebaran hoaks melalui siaran televisi dan radio. “Kami meminta lembaga penyiaran publik untuk memeriksa kembali kebenaran informasi sebelum disiarkan, sehingga hoaks dapat dihindari dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” katanya.
Ketua KPID Bengkulu, Albert Rolando menambahkan bahwa KPI akan memproses laporan dari masyarakat dengan serius dan melakukan tindakan tegas terhadap lembaga penyiaran publik yang melanggar aturan. Bahkan pihaknya telah menyiapkan 11 orang untuk memantau pelanggaran terkait penyiaran di Bengkulu.
“Kami akan memproses laporan dari masyarakat dengan serius dan akan memberikan sanksi tegas kepada lembaga penyiaran publik yang melanggar aturan dan sejauh ini belum ditemukan,” tutupnya. Red dari berbagai sumber