Serpong – Siaran di lembaga penyiaran terkait kontestasi politik jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan ikut menentukan dinamika Pemilu tersebut. Pemilu yang damai, sejuk dan demokratis tentunya menjadi harapan semua pihak. Karenanya, siaran politik yang berkualitas, proporsional dan adil harus diwujudkan melalui kolaborasi bersama antar lembaga serta stakeholder terkait. 

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio mengatakan, pada puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2023, KPI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Pers telah sepakat untuk mengawal Pemilu dengan membentuk gugus tugas dengan salah satu poinnya yakni melakukan pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye penyelenggaraan Pemilu 2024 sesuai tingkatannya. 

Terkait hal itu, Agung meminta seluruh lembaga penyiaran untuk mematuhi seluruh aturan yang tertuang dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). 

“KPI hadir dengan prinsip keseimbangan dengan melakukan pemantauan kepada setiap konten penyiaran di media konvensional,” kata Agung saat memberi sambutan pada acara Seminar Penyiaran dengan Tema “Kualitas Penyiaran Pemilu Dalam Menjaga Demokrasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Indeks Kualitas Program Siaran Televisi Tahun 2023” di ICED BSD, Serpong (20/3/2023)

Pada kesempatan yang sama, Anggota KPI Pusat, Yuliandre Darwis menyatakan, informasi yang berkualitas serta peran media sangat penting bagi publik sebagai panduan kebenaran informasi termasuk informasi tentang Pemilu. Dia meyakini isi siaran akan mempengaruhi perbincangan publik yang dapat mempengaruhi pikiran dan sikap masyarakat Indonesia. 

“Kita mengharapkan informasi dan edukasi serta pendidikan informasi yang berkualitas akan membawa masyarakat Indonesia menjadi manusia yang beradab di tengah perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang kini memasuki era digitalisasi,” kata Yuliandre.

Guna mewujudkan isi siaran yang bermutu perlu kerja kolaborasi dan sinergi seluruh elemen bangsa. Yuliandre menilai kersama antara KPI dengan universitas, lembaga penyiaran, masyarakat sipil, dan juga partai politik begitu strategis akan menyukseskan Pemilu yang sejuk dan berkualitas. 

“Untuk itulah kita berkumpul disini untuk menjaga dan merawat kualitas siaran di Indonesia termasuk kualitas penyiaran pemilu dalam menjaga demokrasi di Indonesia. Mengingat tahun 2024 merupakan tahun politik yang penuh dinamika,” ujar Yuliandre. 

Sebagai informasi, merujuk Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Kabupaten/Kota Tahun 2024 Nomor 518 Tahun 2022 KPU telah menetapkan tujuh belas partai politik nasional dan enam partai politik lokal Aceh menjadi peserta pemilu 2024 dan Partai Ummat menempati nomor urut 24 melalui Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022. Syahrullah

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.