Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh lembaga penyiaran terkait pemberitaan/liputan kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J, Jumat (26/8/2022).
Imbauan berisi permintaan agar lembaga penyiaran memperhatikan dampak psikologis dan sosiologis dengan tidak membuat liputan/pemberitaan/informasi yang menampakkan atau mengekspos anak pada terduga pelaku demi menjaga tumbuh kembang anak. Pertimbangan ini merujuk Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Dalam imbauan juga disampaikan agar lembaga penyiaran tetap menayangkan pemberitaan dan informasi sesuai dengan asas perlindungan kepada anak dan prinsip-prinsip jurnalistik dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. ***