Jakarta – Siaran konten lokal di Sumatera Utara masih menjadi catatan terkait kebaruan berita yang dihadirkan di televisi. Dari sejumlah lembaga penyiaran swasta (LPS) televisi yang bersiaran jaringan di Sumatera Utara, konten lokal hanya dapat dinikmati pada dua televisi berita saja. Namun liputan berita yang ditampilkan sering diulang-ulang, seolah-olah tidak ada berita baru di Sumatera Utara.
Bahasan konten lokal mengemuka dalam pertemuan antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara dan KPI Daerah Riau yang berlangsung di kantor KPI Pusat, (10/12).
Kunjungan Komisi A DPRD Sumatera Utara ke KPI Pusat, selain berkoordinasi terkait proses seleksi KPID Sumatera Utara, juga membahas dinamika penyiaran dan kelembagaan KPI di masa mendatang. Pada kesempatan ini, Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo yang menerima kunjungan kedua lembaga tersebut.
Hendro Susanto, selaku Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara menyampaikan, proses seleksi KPID Sumatera Utara hampir selesai. Tim seleksi yang dibentuk DPRD telah mengirimkan 21 nama calon anggota KPID periode 2021-2024 untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPRD. Kedua puluh satu nama tersebut dua di antaranya merupakan petahana yang masih menjalankan tugas sebagai anggota KPID.
Lebih jauh Hendro mengatakan, revisi undang-undang penyiaran harus segera terrealisasi. Salah satunya untuk penguatan KPI secara kelembagaan sehingga KPI menjelma sebagai superbody dalam pengawasan konten penyiaran. Selanjutnya Hendro menilai, penganggaran KPID ke depan dapat masuk dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) sehingga tidak lagi berupa dana hibah dan sejenisnya dalam APBD.
Menanggapi Ketua Komisi A, Mulyo mengapresiasi proses seleksi KPID Sumatera Utara yang sudah berlangsung. Dirinya berharap, anggota KPID Sumatera Utara yang terpilih nanti adalah sosok-sosok yang memang punya kapabilitas dalam pengawasan penyiaran. Mulyo memahami, sebagai sebuah lembaga kuasi negara, KPID tentu tidak lepas dari beragam kepentingan. Namun dirinya percaya, Komisi A dapat memilih anggota KPID yang punya track record baik dan mampu mengawal kepentingan masyarakat Sumatera Utara, terutama dalam menghadapi digitalisasi penyiaran.
Terkait konten lokal yang dikeluhkan banyak pihak, Mulyo berharap dapat diselesaikan oleh KPID yang masih bertugas saat ini. “KPID harus mengingatkan lembaga penyiaran yang siaran jaringan terkait implementasi aturan siaran lokal,” ujarnya.
Cerita tentang realisasi konten lokal untuk televisi swasta yang bersiaran jaringan memang tak kunjung selesai. Sebenarnya ada keinginan dari sebagian besar lembaga penyiaran tersebut untuk menayangkan siaran lokal secara serentak, pada jam yang sama. “Hal ini terkait perhitungan iklan yang mempengaruhi pendapatan televisi,” ujar Mulyo. Namun ada ketidaksetujuan dari beberapa televisi swasta, sehingga realisasi siaran konten lokal memang belum optimal. Memang secara konten, harapannya, siaran lokal dapat mengangkat beragam potensi dari masing-masing daerah. “Mudah-mudahan kalau Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yang sedang direvisi KPI sudah disahkan, implementasi siaran konten lokal dapat dilaksanakan lebih baik,” terangnya.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua KPID Riau Fazlan Surahman yang mengajak segenap pihak untuk membantu mendorong proses revisi undang-undang penyiaran di DPR. Salah satunya dengan mengajak kalangan kampus dan akademisi, untuk memberikan pertimbangan tentang pengawasan konten di media baru. Harapannya, revisi undang-undang penyiaran yang akan datang memberi kewenangan pada KPI untuk melakukan pengawasan di media-media baru. Selain Fazlan, turut hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua KPID Riau Hisyam Setiawan.
Adapun dari DPRD Sumatera Utara, hadir pula dalam pertemuan ini Sekretaris Komisi A DPRD Sumatera Utara Jonius Hutabarat, dan anggota lainnya Muhammad Subandi, Rusdi Lubis, Abdul Rahim Siregar, Meryl Rouli Saragih, dan Pdt Berkat K Laoly.