Jakarta -- Maraknya konten luar yang tidak sejalan dan bertentangan dengan etika dan nilai-nilai kebangsaan dikhawatirkan menghilangkan rasa nasionalisme dan kecintaan generasi muda (milenial) pada tanah air. Perlu strategi untuk meminimalisir dampak buruk tersebut diantaranya dengan memperbanyak konten dalam negeri yang berisikan pesan tentang cinta tanah air dan wawasan kebangsaan.

Deputi VII Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Aris Mustofa mengatakan, strategi bersama dengan seluruh stakeholder dapat membendung dampak negatif dari banjirnya informasi maupun konten dari luar. 

“Strategi ini dengan menyajikan konten berisikan pesan tentang kecintaan terhadap bangsa dan wawasan kebangsaan di seluruh aspek siaran. Kita harus mengimbangi masuknya konten yang melemahkan itu dengan konten wawasan dan kecintaan tanah air. Dalam bentuk apapun kontennya,” katanya saat menerima kunjungan Ketua KPI Pusat, Agung Suprio dan Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia, 

Menurut Aris, harus ada upaya konkrit untuk membiasakan dan membudayakan hal-hal baik dan positif kepada masyarakat khususnya anak milenial dalam kehidupan keseharian.  

Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia menyatakan, keberadaan media penyiaran di tengah maraknya informasi hoax dan fake yang berasal dari media baru, sangat dibutuhkan. Media penyiaran merupakan media verifikator karena memiliki mekanisme kerja dan organisasi yang benar serta  di awasi oleh payung hukum. “Kami sangat konsern dengan infromasi yang ada di media penyiaran,” katanya. 

Dalam kesempatan itu, Irsal menyampaikan rencana pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI tahun 2021. Agenda yang melibatkan 33 KPID ini akan membahas dinamika penyiaran menghadapi era digitalisasi pada 2021 mendatang. Selain itu, rapat ini akan membahas perkembangan revisi UU Penyiaran yang hingga sekarang masih dalam pembahasan di DPR. 

“Karena ada isu penting dalam rakornas ini yakni mendorong UU penyiaran untuk direvisi segera. Karena dunia penyiaran ini berubah sangat cepat terutama teknologi internet. Sekarang kita lihat kompetisinya tidak adil. Ada yang bayar pajak tetapi yang satunya tidak. Padahal kerja di media baru ini hampir sama dengan media penyiaran atau konvensional. Ini tidak seimbang ketika penggunaan basis internet begitu massif. Kita mendorong revisi UU Penyiaran dapat mencakup penggunaan internet. Supaya berita dan informasi yang menyesatkan di media baru tidak makin liar,” tandasnya. ***/Foto: AR/Editor:MR

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.