Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi teguran tertulis untuk program siaran jurnalistik “Breaking News” di TVOne dan program siaran jurnalistik “Metro Malam” di Metro TV. Kedua program siaran ini kedapatan menayangkan tayangan yang melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Adapun pelanggaran dalam program siaran “Breaking News” tvOne ditemukan pada tanggal 18 Oktober 2021 pukul 20.14 WIB yakni menampilkan pemberitaan terkait “Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal” yang memuat visual gambar ketelanjangan yang diperlihatkan dalam layar monitor komputer. Sedangkan pelanggaran pada siaran “Metro Malam” Metro TV ditemukan pada tanggal 18 Oktober 2021 pukul 23.35 WIB yang juga menampilkan pemberitaan “Lagi, Perusahaan Pinjol Ilegal Digerebek”dengan memuat visual gambar ketelanjangan yang sama dalam layar monitor komputer di kantor pinjol tersebut.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan keputusan memberi sanksi teguran tertulis untuk dua program jurnalistik di dua stasiun TV ini telah melalui proses klarifikasi dan rapat pleno penjatuhan sanksi. Menurutnya, visual tidak etis yang ada dalam program siaran tersebut telah mencederai nilai-nilai yang berlaku di masyarakat serta aturan penyiaran.
“Kami sangat menyayangkan tayangan tersebut dapat lolos. Meskipun hal tersebut adalah fakta lapangan, semestinya hal itu bisa dicegah oleh sistem sensor internal yang ada di kedua TV, misalnya dengan bluring atau ditutupi. Kami memahami gambar itu tidak disengaja, tapi penekanan kami adalah kehati-hatian dalam menayangkan dengan terlebih dahulu melakukan cek dan ricek terhadap isi berita menjadi hal yang paling utama. Sebagai sebuah berita, fakta ini penting diketahui masyarakat agar tidak gegabah menggunakan jasa pinjol yang mulai meresahkan masyarakat. Bentuk-bentuk tindakan penagihan dengan cara-cara yang tidak benar bisa disampaikan melalui deskripsi reporter atau news anchor. Hal ini untuk meminimalisir hal-hal yang tidak terduga muncul seperti tayangan tersebut,” jelas Mulyo.
Mulyo mengatakan, tayangan ketelanjangan tersebut telah melanggar pasal-pasal terkait penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan yang ada di masyarakat dan agama dalam P3SPS. Selain itu, melanggar pasal yang mewajibkan setiap lembaga penyiaran memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik dengan tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
“Meskipun ini tayangan jurnalistik atau berita, bukan berarti ada pengecualian atau dispensasi terhadap gambar atau isi yang sampaikan. Semuanya harus sesuai dengan aturan yang berlaku karena aturan jurnalistik di P3SPS KPI mengadopsi prinsip-prinsip jurnalistik yang berlaku diantaranya tidak boleh ada gambar cabul,” kata Mulyo.
Sebelumnya, KPI telah meminta kedua stasiun TV untuk memberikan klarifikasi atas tampilan ketelanjangan dalam program siaran jurnalistik di masing-masing TV. Dari jawaban yang diperoleh, terdapat unsur ketidaksengajaan. Atas tampilan tayangan tidak etis tersebut, kedua stasiun TV telah menyampaikan permintaan maaf.
“Keduanya telah kami minta klarifikasi. Atas pertimbangan klarifikasi tersebut kami memberikan sanksi teguran kepada keduanya. Kami berharap kejadian ini tidak terulang kembali. Karenanya, kami meminta kepada seluruh perangkat redaksi dan juga produksi di lembaga penyiaran untuk senantiasa memperhatikan ketentuan atau pedoman penyiaran yang berlaku. Ini salah satunya untuk menghindari dampak buruk akibat tayangan. Kami berharapnya isi siaran kita aman, nyaman, baik, sehat dan penuh manfaat bagi masyarakat,” tandasnya. ***