Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terus membangun sistem pemantauan atau pengawasan isi siaran yang sejalan dengan kemanjuan teknologi. Pengawasan yang baik dan terukur disertai dengan kombinasi teknologi yang berkembang akan memberikan kepercayaan masyarakat terhadap hasil dari pengawasan tersebut.

Hal itu disampaikan Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis, pada saat menjadi narasumber kegiatan diskusi yang diselenggarakan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI), beberapa waktu lalu. 

Menurut Andre, panggilan akrabnya, KPI telah melakukan berbagai upaya dalam mengembangkan skema pengawasannya dari waktu ke waktu. “Pada 2011, pemantauan KPI sudah masuk dalam pengawasan berdurasi 24 jam dengan jumlah tenaga pemantau sebanyak 114 orang yang dibagi menjadi 4 shift setiap harinya. Kemudian hal it uterus kami tingkatkan untuk menutup adanya kekurangan, mulai dari teknologi yang masih kurang memadai hingga lainnya," katanya.

Saat ini, teknologi telah mengalami transformasi sehingga cara pengawasan lama dengan mencatat seperti yang terjadi pada 2011 sudah tidak ada. “Saat ini, memantau dan mencatat potensi pelanggaran via digital. Hal ini menjadi kekuatan kami untuk mengawasi konten penyiaran. KPI dengan sistem alur pemantauan, dan diarahkan ke visual data untuk mengidentifikasi adanya sebuah pelanggaran," ujar Andre.

Dia juga menjelaskan mekanisme penjatuhan sanksi atas adanya potensi pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran. "Setelah memperoleh data pelanggaran, Komisioner KPI akan melaksanakan rapat pleno yang juga dihadiri tim dari bagian isi siaran dan bagian hukum KPI untuk melihat sejauh mana pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran berdasarkan P3SPS," katanya.

Dalam kesempatan itu, Andre mengatakan pihaknya (KPI) tidak semata- mata hanya mencari kesalahan saja. Namun, KPI juga memiliki program yang bekerja sama dengan Bappenas untuk mengapresiasi isi konten penyiaran Indonesia dengan Riset Indeks Kualitas Program Siaran Televisi. Riset ini bekerja sama dengan 12 perguruan tinggi negeri di Indonesia. 

"Artinya bukan KPI yang berbicara, melainkan 12 perguruan tinggi negeri di Indonesia yang melakukan riset berdasarkan sample tayangan yang KPI berikan," tutup Andre. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.