Warning: Illegal string offset 'c1194ff3cee63342411b9b42f61b71c4' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404

Warning: Illegal string offset '832e6242847a0f92cc85a4162239fc4f' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404

Warning: Illegal string offset 'e71a0784a3eaeecf25669a467c36f4e2' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404

Warning: Illegal string offset 'd894d490035ec7976d11cc80cd8a45bb' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404

Warning: Illegal string offset 'dd563604ac0eed69d183e802297a63af' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404
KPI : Samarkan Identitas Anak Terkait Kejahatan Akan Lindungi Masa Depan Mereka


Jakarta - Prinsip perlindungan anak dan remaja harus senantiasa dikedepankan oleh lembaga penyiaran dalam setiap program siaran yang dihadirkan ke tengah publik. Dalam program sinetron misalnya, jangan menjadikan perundungan anak sebagai sebuah materi cerita.  Untuk program talkshow, lembaga penyiaran baik televisi atau pun radio jangan menjadikan anak sebagai narasumber untuk masalah yang di luar kapasitasnya. Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah menyampaikan hal tersebut, usai dialog bersama Swara Milenial , di kawasan Raden Saleh Jakarta Pusat, (4/5). 

Terkait sinetron, secara khusus Nuning mengingatkan bahwa program ini memiliki rating share yang sangat tinggi di antara program lain di televisi. “Artinya, sinetron ditonton lebih banyak dibanding program lain,” ujarnya. Jika muncul materi perundungan anak dalam jalan cerita di sebuah sinetron, apalagi yang tayang  masih di jam anak dan remaja, dapat memberikan inspirasi bagi anak-anak untuk melakukan perundungan. “jangan sampai anak-anak belajar membully teman-temannya, dari adegan sinetron di televisi,”tegasnya. 

Dalam catatan di KPI Pusat, sanksi yang dilayangkan KPI Pusat pada televisi dan radio untuk program jurnalistik, didominasi pelanggaran P3 &SPS atas ketentuan perlindungan anak dan remaja. Diantaranya yang menampilkan identitas anak yang terlibat perkara kejahatan, secara tidak langsung. Nuning mengingatkan, dalam ketentuan di P3 & SPS ada kewajiban menyamarkan identitas anak yang merupakan korban atau pelaku kejahatan seksual. “Harus dapat dipastikan tidak ada ekspos atas identitas anak, baik itu data pribadinya secara langsung, data keluarga, sekolah atau pun hal terkait lain yang dapat mengungkap jati dirinya,” ujar Nuning. 

Komisioner bidang kelembagaan ini merasa perlu kembali mengingatkan catatan ini kepada lembaga penyiaran, karena P3 &SPS KPI tahun 2012 memang memiliki semangat perlindungan terhadap kepentingan anak dan remaja. Banyaknya batasan yang dibuat memang merupakan upaya kita melindungi masa depan anak-anak, baik yang menjadi pelaku atau pun korban kejahatan. Kita tentu berharap bagi anak-anak tersebut, pelaku sekali pun, masih punya kesempatan memiliki masa depan yang lebih baik. Karenanya, jangan bunuh masa depan mereka dengan mengekspos identitasnya di ruang publik, pungkasnya.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.