Jakarta -- Perkembangan teknologi berdampak besar pada perubahan perilaku masyarakat dalam mengakses informasi. Pada tahun 2002, saat Undang-Undang Penyiaran ditetapkan, konsumsi informasi masyarakat sangat tinggi melalui radio dan televisi. Bahkan, televisi saat itu menjadi keluarga baru yang tidak disadari kehadirannya.

“Radio dan Televisi waktu itu ada di dalam ruangan rumah kita. Ia seperti keluarga baru yang tidak disadari kehadirannya. Kadang, komunikasi antar keluarga tampak lebih kecil daripada menghabiskan nonton televisi,” ucap Agung Suprio saat menjadi Narasumber Webinar Pekan Komunikasi 2021 Institut Bisnis dan Informatika Kasogoro, Sabtu (10/4/2021).

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat ini juga menyampaikan, bahwa era revolusi 4.0, medium informasi kian beragam, bahkan lebih canggih daripada sebelumnya. “Ia tidak hanya menjadikan khalayak sebagai konsumen, tetapi juga produsen konten, lalu menstribusikannya sendiri,” lanjutnya.

Dengan kemudahan ini, Agung mengajak kaum millenial dapat mengambil peran menjadi konten kreator yang menyampaikan pesan-pesan positif serta berkolaborasi untuk menyebarkannya. 

“Kita perlu kolaborasi, saling follow atau reshare pesan-pesan bekualitas, tidak kaleng-kaleng dan edukatif. Hindari pesan-pesan yang memicu sentiment SARA dan  hoaks,” tutupnya.*/Met/Foto: Tedy

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.