Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terus mendorong adanya pengaturan serta pengawasan terhadap media baru di tanah air. Pengaturan ini dinilai bukan sebagai bentuk pengekangan terhadap kebebasan berekpresi, tapi lebih kepada mengedukasi masyarakat agar menghormati etika dan norma yang telah ada di negara ini.

Hal itu disampaikan Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, saat menjadi narasumber kegiatan webinar yang diselenggarakan Inter Study dengan tema “Transformasi Digital dan Menembus Batas Era Podcast”, Rabu (10/3/2021).

“Perkembangan teknologi memunculkan banyak platform. Platform Itu sendiri netral. Ada yang digunakan untuk sebarkan konten positif, namun banyak juga yang sebarkan konten negatif. Nah, oleh sebab Itu perlu perhatian kita bersama untuk mengatasi konten negatif dan dampaknya. KPI sendiri belum mempunyai kewenangan untuk mengatur media baru ataupun platform yang diisi oleh konten negatif. Sementara itu, UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran tidak ada kewenangan mengatur media ini. Jadi ada kekosongan mengenai media baru ini. Padahal, media baru memerlukan pengaturan. Namun perlu ditekankan pengaturannya harus proporsional dalam pengertian jangan sampai mengekang kebebasan berekspresi,” jelasnya.

Lebih lanjut Agung menjelaskan, pengaturan ini lebih diarahkan untuk memberikan perlindungan terhadap karakter bangsa. Menurutnya, tanpa regulasi yang memayungi, keberadaan media baru dikhawatirkan akan berdampak negatif khususnya terhadap generasi bangsa. “Jika media baru tidak diatur kita akan berpotensi kehilangan jati diri bangsa karena tidak adanya regulasi yang jelas dalam hal ini,” ujarnya.

Agung mengatakan salah satu hal yang membuat pihaknya sepakat agar media baru ini diatur karena banyak ditemukan hal-hal yang tidak sesuai seperti perkataan tak pantas. Konten seperti ini mestinya tidak layak karena anak-anak ada yang menonton. 

“Di tiktok misalnya, banyak ditemukan kata-kata yang tidak pantas sehingga tidak bisa dipungkiri akan mengubah perkembangan khususnya anak-anak dan ini jadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan,” tutur Agung. 

KPI pernah mengeluarkan wacana pengawasan media baru dan membuat banyak menerima respon pro dan kontra publik. Namun saat ini, dukungan publik agar media baru diatur makin banyak. “Kita masih menunggu RUU Penyiaran yang diharapkan akan ada tentang media baru. Banyak negara maju yang memiliki regulasi media baru dan ini harus menajdi acuan bangsa Indonesia untuk concern juga di media baru,” tandasnya. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.