Tangerang - Digitalisasi penyiaran adalah sebuah konsekuensi logis dari berkembangnya teknologi internet saat ini, sehingga hal itu menjadi sebuah kemestian yang tidak dapat dihindari lagi. Selain itu, dengan digitalisasi ini memberikan kesempatan semua pihak mendapatkan informasi secara benar dan berkualitas. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diharapkan dapat terus melakukan sosialisasi yang massif kepada seluruh masyarakat Indonesia tentang migrasi sistem penyiaran yang akan kita songsong dua tahun ke depan. Sejalan dengan itu, pemerintah pun melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) seta BAKTI (Badan Aksesibilitas dan Telekomunikasi Informasi) harus melakukan percepatan infrastruktur digital, agar akses informasi dapat merata dan setara untuk semua masyarakat di seluruh Indonesia. Anggota Komisi I DPR RI Jazuli Juwaini menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber Sosialisasi dan Publikasi Menjaga Indonesia dan Perbatasan Melalui Penyiaran Televisi Digital yang digelar secara virtual untuk masyarakat di wilayah Kepulauan Riau, (16/11).
Regulasi untuk pelaksanaan penyiaran digital saat ini sudah tercantum dalam undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun harus diakui bahwa aturan tersebut baru dari sisi bisnis dan usaha saja. Jazuli menilai regulasi yang ada masih belum cukup untuk mendukung tujuan asasi dari penyelenggaran penyiaran secara digital. “Harus ada penyempurnaan regulasi lewat revisi undang-undang penyiaran,”ujarnya. Dibutuhkan regulasi yang lebih komprehensif dan juga lebih baik supaya dapat mengokohkan peran KPI dan KPI Daerah dalam melakukan pengawasan konten siaran saat terselenggaranya penyiaran digital.
Jazuli menerangkan, diantara tujuan digitalisasi adalah hadirnya keberagaman konten dan kepemilikan. Selain itu, melalui digitalisasi ini diharapkan tumbuh konten kreatif untuk bangkitnya industri ekonomi kreatif lokal. “Ïnilah multiplier effect yang diharapkan dari migrasi sistem penyiaran ke digital,” ujarnya
Senada dengan Jazuli, Komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan Yuliandre Darwis, juga menyuarakan penguatan KPI dan KPID melalui revisi undang-undang penyiaran. Saat penyiaran digital ke depan, akan muncul lebih banyak saluran televisi sebagai akibat dari efisiensi penggunaan frekuensi. KPI sendiri tentu sudah siap sebagai lembaga yang dipercaya undang-undang dalam mengawasi konten siaran. “Kalau bicara sistem pengawasan, kami yakin dengan kapasitas KPI mengawasi isi siaran,”ujar Yuliandre. Tentunya KPI juga sudah mulai menyiapkan sumber daya manusia (SDM) dan juga infrastruktur dalam pengawasan siaran digital ke depan.
Yuliandre menilai, sebenarnya kita sudah siap melaksanakan penyiaran digital. Baik dari sisi masyarakat maupun dari segi infrastruktur yang telah diupayakan BAKTI Kominfo di berbagai wilayah terluas, terdepan dan tertinggal, termasuk di daerah perbatasan antar negara yang sudah terbangun tower pemancar untuk siaran digital. “Harus tidak ada alasan tentang ketidaksiapan,”tegasnya.
Andre berharap di tahun 2021 mendatang, ekosistem untuk penyiaran digital sudah terbangun rapi. Masyarakat juga pasti lebih senang dengan kualitas audio visual di televisi yang lebih tajam, lebih jernih dan selaras dengan perkembangan teknlogi di dunia yang sudah menggunakan 4K. Di sisi lain, Andre juga berharap realiasi atas penguatan kelembagaan KPI melalui regulasi, agar dapat menghasilkan kebijakan strategis dalam mengawal transformasi sistem penyiaran ini. Sehingga mampu menciptakan ekosistem digital yang sehat dan berkualitas terhadap konten siaran di Indonesia, pungkasnya.
Sosialisasi dan publikasi yang merupakan kerja sama antara KPI Pusat dengan BAKTI Kominfo juga menghadirkan anggota Komisi I DPR RI dari daerah pemilihan Kepulauan Riau, Mayjend (Purn) Sturman Panjaitan, yang menyampaikan arahan dan membuka acara. Adapun sambutan acara disampaikan Komisioner KPI Pusat bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran, Aswar Hasan. Narasumber lain dalam kegiatan ini adalah Komisioner KPID Kepulauan Riau, Mohammad Rofik dan Direktur Utama Nusantara TV, Randhy Rampubolon.