Tangerang - Percepatan digitalisasi penyiaran harus didorong dan dilanjutkan realisasinya meski Indonesia masih menghadapi wabah virus Corona Virus Disease-19 (Covid-19). Mengingat Indonesia sudah sangat tertinggal dari negara lain yang sudah lebih dahulu melakukan migrasi sistem penyiaran dari analog ke digital. Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran, Aswar Hasan, menilai perlu ada dorongan kuat dari pemerintah agar digitalisasi ini benar-benar dapat terwujud. Hal tersebut dikatakan Aswar saat memberikan sambutan pada Sosialisasi dan Publikasi Menjaga Indonesia dan Perbatasan Melalui Penyiaran Televisi Digital yang digelar secara virtual untuk masyarakat di wilayah Kepulauan Riau, (16/11).
Aswar mengatakan, masih ada waktu dua tahun ke depan hingga tahun 2022 untuk mempersiapkan realisasi penyiaran digital, baik itu dari sisi infrastruktur dan sumber daya manusia. “Ägar saat Analog Switch Off 2022 benar-benar kita sudah siap dari segala lini baik infrastruktur dan juga sumber daya manusia,“ujar Aswar. Digitalisasi penyiaran diyakini dapat menghasilkan kualitas penyiaran yang lebih efisien dan optimal untuk kepentingan masyarakat. Selain itu, penyiaran digital juga akan memberikan lebih banyak peluang usaha, yang tak hanya untuk pelaku industri penyiaran, tetapi juga untuk masyarakat di perbatasan seperti Batam, yang saat ini kerap kali menerima luberan atau spill over siaran dari negara tetangga.
Pada kesempatan itu anggota Komisi I DPR RI Mayjend (Purn) Sturman Panjaitan turut hadir menyampaikan arahan sekaligus membuka acara. Menurut Sturman, siaran televisi digital di Indonesia sudah tidak dapat terelakkan lagi keberadaannya. Hal ini dikarenakan melalui digitalisasi terdapat peningkatan kapasitas layanan dengan efisiensi pemanfaatan spektrum frekuensi radio. Dengan penyiaran digital ini, televisi tidak hanya menyalurkan data gambar dan suara, tapi juga layanan multimedia seperti layanan interaktif dan informasi peringatan dini bencana.
Sturman menilai, pemerintah dan DPR perlu mengeluarkan effort dalam rangka percepatan digitalisasi penyiaran di Indonesia yang belum merata terutama di daerah perbatasan antar negara. Dia mencontohkan seperti di provinsi Kepulauan Riau yang merupakan gerbang terdepan Indonesia yang berbatasan dengan negara-negara tetangga, seperti Malaysia, Brunei, Vietnam, Kamboja dan Singapura.
Secara regulasi, ujar Sturman, digitalisasi sudah diatur melalui undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Keberadaan regulasi ini, tambahnya, dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama pelaku usaha untuk mendapatkan perizinan berusaha dan mengatur ekosistem penyiaran digital di Indonesia. Harapannya dapat memberikan output terbukanya lapangan kerja baru di daerah-daerah serta tumbuhnya pelaku-pelaku usaha penyiaran lokal yang berbasis kearifan lokal.
Sosialisasi ini diselenggarakan KPI Pusat bekerja sama dengan Badan Aksesibilitas dan Telekomunikasi Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Hadir pula secara virtual, anggota Komisi I DPR RI Jazuli Juwaini, yang menjadi narasumber bersama Komisioner KPI PUsat Yuliandre Darwis, Komisioner KPID Kepulauan Riau Muhammad Rofiq, dan Direktur Utama Nusantara TV Randy Tampubolon.
Dalam kesempatan itu, Yuliandre memaparkan tema penyiaran digital sebagai strategi menghentikan luberan siaran asing. Menurutnya, tidak meratanya sinyal siaran di Indonesia, khususnya di beberapa daerah perbatasan antar negara, memiliki pengaruh terhadap budaya dan juga kearifan lokal di daerah tersebut. Di wilayah kabupaten Meranti misalnya, ujar Andre, masyarakat lebih mudah mengakses siaran luar negeri daripada siaran dalam negeri lantaran ketiadaan infrastruktur yang dapat memancarkan siaran televisi lokal. Kondisi ini, ujar Andre, kerap ditemui di beberapa daerah perbatasan.
Senada dengan Andre, Komisioner KPID Kepulauan Riau Muhammad Rofiq juga memaparkan realitas penyiaran di provinsi yang lebih dari sembilan puluh persen wilayahnya, lautan. Setidaknya ada enam puluh radio yang dapat diakses di daerah Batam dan Bintan, ujar Rofiq. Namun dari enam puluh radio itu, terbagi tiga antara radio Indonesia, radio Singapura dan radio Malaysia. Sebagai provinsi yang paling bersebelahan dengan negara tetangga, Rofiq mengungkap sudah ada tuntutan dari regulator telekomunikasi di Singapura yang saat ini tengah bersemangat untuk dengan teknologi 5G. “Singapura menuntut agar Indonesia segera bersiaran digital, karena pihaknya terganggu kalau Indonesia masih bersiaran analog,” terangnya. Selain itu Rofiq juga menyampaikan harapannya agar pemerintah memberikan effort yang lebih besar dalam penyediaan infrastruktur di daerah Anambas, Natuna dan Lingga, agar masyarakat di tiga wilayah itu mendapat layanan siaran dan informasi dalam negeri.
Sedangkan narasumber lainnya, Randy Tampubolon berkesempatan menyampaikan kiprah Nusantara TV dalam bersiaran digital, sejak peluang usaha digital dibuka pada masa pemerintahan yang lalu. Nusantara TV sendiri merupakan salah satu pengelola televisi pertama yang mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) TV digital. Saat ini Nusantara TV juga sudah dapat dinikmati siarannya di wilayah perbatasan seperti di Kepulauan Riau.