Jakarta -- Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan, untuk meningkatkan kualitas siaran, KPI bersama 12 Perguruan Tinggi Negeri melakukan Riset Indeks Kualitas Program Siaran Televisi. 

“Riset ini adalah semangat dan tujuan KPI dengan konsep kualitas. Kita mau tahu apakah tiap program yang ada itu layak untuk disiarkan,” ujar Yuliandre Darwis saat menjadi pemateri dalam diskusi berbasis daring yang diselenggarakan UIN Syarif Hidayatullah dengan tema “Berdakwah di Layar Kaca: Televisi dan Narasi Keagamaan di Indonesia” di Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Lebih lanjut, pria yang ramah disapa Andre ini mengatakan, dengan beragamnya konten siaran, pihaknya merasa perlu melibatkan beberapa elemen para pakar terutama akademisi untuk memberikan kontribusinya dalam meningkatkan kualitas program siaran di Indonesia. Dalam konteks konten siaran keagamaan, konten di beberapa lembaga penyiaran sudah mencapai standart riset yang di tetapkan oleh KPI.  

Ada pun penilaian kualitas program siaran keagamaan berdasarkan indikator dengan relevansi alur perjalanan cerita. Kemudian dalam hal toleransi menjadi aspek utama yang menjadi tolak ukur dalam penilaian. Landasan kegiatan prioritas ini mencakup Pancasila dan menggambarkan kebhinekaan serta menghormati keragaman.

“Kami selalu melakukan evaluasi terhadat tayangan terjemahannya KPI merujuk fakta data kemudian ditabulasikan dengan para ahli dan kita transfer ke publik bahwa ada konteks keagamaan yang sehat di lembaga penyiaran,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Cholil Nafis menyampaikan, para tokoh agama yang nantinya akan tampil di lembaga penyiaran diharapkan memiliki kriteria dalam mengukur kompetensi dai yang ada. Konsepnya, MUI menginginkan adanya kemampuan mengkondisikan objek dakwah di Lembaga Penyiaran. 

“Kemampuan berkomunikasi dua arah dan memahami serta menyelesaikan masalah yang dialami oleh objek dakwah dan kemampuan membedakan karakter objek dakwah,” kata Cholil.

Cholil mengatakan standarisasi ini dibuat agar setiap dai memiliki paradigma yang sama. Menurut dia, standarisasi ini bukan bermaksud untuk membatasi dai berdakwah di lembaga penyiaran, tapi untuk dijadikan ambang kualitas para dai. "Tapi di saat bersamaan, kami juga tidak ingin lembaga atau publik disuguhi dengan ustadz yang tidak layak untuk menyampaikan dakwah di layar," ujar Cholil. Man/*

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.