Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk lebih memaksimalkan pelaksanaan metode kampanye di ruang penyiaran dan on line (internet) guna meminimalisir pertemuan tatap muka yang berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19. Permintaan ini memperhatian asumsi opini yang tengah berkembang terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang rencananya tetap berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang.
“Pemanfaatan lembaga penyiaran dan jaringan internet untuk berkampanye di masa pandemi sekarang menjadi salah satu opsi paling aman ketimbang harus mengizinkan kampanye secara tatap muka atau bertemu. Kita harus mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat di atas segala-galanya apabila Pilkada harus tetap dilaksanakan akhir tahun nanti,” kata Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, di Kantor KPI Pusat, Selasa (22/9/2020).
Selain aman, lanjut Reza, kampanye melalui dua jaringan media ini dinilai efektif, efisien serta menghindari kerumunan masal. Namun begitu, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan KPU jika kampanye Pilkada sepenuhnya melalui lembaga penyiaran dan internet.
Menurut Reza, KPU harus memperhatikan keterjangkauan wilayah layanan siaran Free To Air (FTA), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) dan Lembaga Penyiaran Publik/Lokal (LPPL) di daerah atau saluran siaran di Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB), di daerah yang melaksanakan Pilkada. Selain itu, KPU mesti melihat peta jangkauan atau ketersediaan jaringan internet di daerah tersebut.
“Untuk Informasi tentang data ini, KPU bisa melakukan koordinasi dengan KPI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ungkap Koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPI Pusat ini.
Dalam kesempatan itu, Reza mengungkapkan fakta di beberapa daerah yang ada Lembaga Penyiaran masih terdapat daerah blankspot yang tidak terjangkau oleh siaran dan internet. Kondisi ini, kata dia, membutuhkan strategi lebih lanjut agar informasi pemilihan kepala daerah tersebut dapat sampai ke masyarakat. ***