Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta RTV (PT Metropolitan Televisindo) untuk melaksanakan sistem stasiun jaringan (SSJ) secara maksimal dengan memenuhi porsi konten lokal sebanyak 10% dalam siaran jaringannya. Ketersediaan siaran lokal 10% dalam setiap induk dan anak jaringan merupakan amanah yang harus dijalankan setiap lembaga penyiaran ketika ingin bersiaran secara jaringan di seluruh wilayah tanah air. 

Berdasarkan data di KPI Pusat dan hasil pengawasan SSJ oleh KPID, siaran lokal RTV di 33 Provinsi belum mencapai angka 10% dari yang diminta UU Penyiaran. Tercatat dari bulan Januari hingga Agustus 2020, hampir di seluruh wilayah jaringan RTV porsi konten lokalnya kurang dari 10 persen.

"Data ini kami jadikan catatan untuk RTV agar segera memenuhi porsi tersebut,” kata Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, pada saat proses Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) permohonan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) PT Metropolitan Televisindo atau yang biasa dikenal dengan sebutan RTV, yang diselenggarakan secara daring dan tatap muka di Kantor KPI Pusat, Sabtu (19/9/2020).

Pada saat kunjungan ke RTV Gorontalo, beberapa waktu lalu, Echa, begitu dia biasa disapa, menemukan siaran RTV sangat minim program lokalnya. Jika dihitung, tidak sampai 10% dari batas yang diatur dalam UU Penyiaran atau di bawah 1 jam setengah.  

“Selain itu, banyak program lokal yang tidak up date. Hal ini harus menjadi catatan RTV pusat untuk memberi perhatian pada jaringan TV nya di daerah supaya dapat memaksimalkan potensi lokalnya. Siaran lokal ini penting karenanya saya meminta komimen dari RTV untuk perbaikan,” pintanya kepada pimpinan dan direksi RTV yang hadir dalam EDP tersebut. 

Hal yang sama juga ditemukan Komisioner KPI Pusat, Aswar Hasan, dalam siaran jaringan RTV di Sulawesi Selatan. Berdasarkan hasil koordinasinya dengan KPID Sulsel, dilaporkan bahwa siaran konten lokal RTV belum begitu maksimal. Karenanya, ia meminta RTV untuk segera memperbaikinya karena porsi siaran lokal sebanyak 10% merupakan amanah dari UU Penyiaran.

Menanggapi permintaan tersebut , perwakilan RTV, Ananto,  berjanji akan meningkatkan porsi konten lokalnya. “Kami akan coba ke depan untuk ditingkatkan. Ini PR kami berikutnya,” jawabnya yang disampaikan secara daring.

Sementara itu, Odi Solahudin, panelis EDP dari Pegiat Anak Indonesia, meminta RTV agar dapat melibatkan komunitas-komunitas untuk membuat konten lokal. Menurut dia, ikut sertanya komunitas akan menambah variasi dan juga kreatifitas. 

“Sebagai telegvisi anak tentu tantangannya cukup besar, bagaimana membuat program yang aman, baik, dan ramah anak. Oleh karena itu, perlu juga memperhatikan aturan-aturan yang orientasinya perlindungan kepada anak-anak,” katanya.

Selain itu, RTV dapat menjalin kerjasama dengan instansi yang bisa mengembangkan informasi untuk meningkatkan kualitas program yang ramah anak. Salah satunya dengan membuat program talkshow tentang anak, tetapi yang ditonjolkan adalah sisi potensi anak bukan dari sisi permasalahannya. “Contoh kasus bullying, bukan adegannya yang dibahas tetapi lebih kepada edukasi bahwa bullying tidak boleh dilakukan,” tandasnya. *** 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.