Jakarta -- Rencana Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Tahun 2012, ditindaklanjuti dengan penyelenggaraan diskusi kelompok terpumpun atau FGD bertajuk “Program Siaran Anak dan Perempuan”. KPI berupaya menemukan formulasi yang pas dan tegas mengenai aturan siaran anak dan perempuan.
Saat membuka diskusi, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan revisi P3SPS menjadi salah satu program prioritas lembaganya yang tertuang dalam rekomendasi Rapat Pimpinan KPI 2019, beberapa waktu lalu. Karenanya, lanjut dia, KPI mengawali proses revisi tersebut melalui media diskusi dengan berbagai kalangan dan stakeholder.
“Kami berupaya mencari banyak bahan masukan dari manapun dan yang sekarang kami bahas tentang aturan siaran anak dan perempuan,” kata Mulyo, Jumat (13/12/2019).
Hal senada turut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti. Menurutnya, masukan yang disampikan akan sangat berguna demi tujuan bersama yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kehidupan masyarakat, dan kembali pada tujuan penyiaran. “Karena KPI ini bekerja berdasarkan UU Penyiaran,” katanya.
Terkait pokok bahasan diskusi, Perwakilan Komisi Perempuan Indonesia, Masruchah, salah satu narasumber diskusi, menilai isu perempuan, anak dan disablitas, perlu penegasan dalam aturan siaran dengan mengedepankan perspektif keadilan yang substantif. Menurutnya, aturan siaran harus memberi ruang perlindungan bagi anak dan perempuan karena merupakan hak asasi mereka.
“Siaran itu sebaiknya tidak mengungkap identitas korban dan pelaku anak. Tidak menstigma korban sebagai pemicu kekerasan. Tidak menggunakan diksi yang bias. Tidak mengukuhkan stereotype korban, janda, lesbian, disabilitas. Tidak menggunakan nara sumber yang bias dan tidak mereplikasi kekerasan,” kata Masruchah di dalam materi presentasi berjudul “Sudahkah Siaran TV Ramah Anak dan Perempuan”.
Dalam kesempatan itu, Masruchah meminta KPI dengan kewenangannya mendorong mekanisme integrasi isu keberagaman dengan menjunjung tinggi prinsip non diskriminasi dan kesetaraan substantif di kelembagaan media TV.
Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Leny Rosalin, menegaskan komitmen lembaganya untuk melindungi anak dari pengaruh buruk siaran. “Saya komit karena memang ini menjadi kepedulian kami. Jangan sampai anak kita menjadi korban dari produk yang tidak baik,” katanya.
KPPA, lanjut Leny, siap bekerjasama dengan KPI untuk perlindungan anak dan perempuan. Dia berharap kerjasama yang sudah terjalin lama dapat mewujudkan siaran berkualitas. Selain itu, pihaknya akan ikut memberi masukan untuk revisi P3SPS KPI. “Kita harus lebih banyak berdiskusi dan mari bergandengan tangan untuk melindungi anak Indonesia,” tandas dia. ***