Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, saat membuka FGD Panel Ahli Riset Indeks Kualitas Program Siaran TV KPI tahun 2019 Periode II di Jakarta, Sabtu (26/10/2019). FGD ini menandai dilaksanakannya program riset indeks program siaran TV tahap II 2019 yang dilakukan KPI di 12 kota bersama 12 perguruan tinggi.

Jakarta – Program Riset Indeks Kualitas Program Siaran Televisi Komisi Penyiaran Indonesia Periode II tahun 2019 kembali digelar. DKI Jakarta menjadi kota pertama yang melaksanakan program riset ini dari 12 kota yang ditetapkan KPI. Program riset yang sebelumnya bernama survei indeks dan bekerjasama dengan 12 Perguruan Tinggi akan berlangsung mulai Oktober hingga November 2019.

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, saat membuka diskusi kelompok terpumpun atau FGD Panel Ahli Riset di Jakata, Sabtu (26/10/2019), mengatakan riset indeks ini untuk mendapatkan nilai kualitas dari sebuah program acara di televisi. Hasil dari riset dapat menjadi acuan bagi lembaga penyiaran dan stakeholder terkait untuk menentukan arah selanjutnya apakah perlu perbaikan dan mempertahankan kualitas acara yang menjadi kajian riset.

“Sisi kualitatif yang menjadi metode riset kami merupakan aspek penting untuk menentukan kedalaman riset. Metode ini menjadi kelebihan dari riset yang kami jalankan. Jika dikaitkan dengan big data, sangat selaras karena sebuah data harus mampu mencapai informasi pada tahap yang lebih detail,” kata Agung.

Agung menjanjikan peningkatan berkelanjutan terhadap program riset indeks program TV, baik dari sisi metode maupun kualitas. “Kami akan berusaha membuat riset ini menjadi lebih baik. Dan, saya berharap riset ini bisa berguna bagi kami, lembaga penyiaran dan industri periklanan. Kami juga meminta agar tim ahli berpikir out of the box dan tidak berpikir linear,” pintanya. 

Dekan Fakultas Imu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Pembangunan Nasional Jakarta, Dudy Heryadi, menilai riset yang dilakukan KPI dapat menjadi ukuran lain dalam menilai sebuah program berkualitas dan sebaliknya. Riset ini termasuk upaya menjaga masyarakat mendapatkan informasi yang baik, benar dan berkualitas.

Sementara itu, Ketua KPID DKI Jakarta, Kawiyan, menyatakan pihaknya sangat berkepentingan dengan hasil penelitian dari riset ini. Riset ini, lanjut dia, menjadi panduan dan pedoman KPID selain UU Penyiaran dan P3PSS, menilai sebuah program. “Kita mengawasi hampir sama dengan KPI Pusat. Kami melakukan pemantauan semaksimal mungkin. Jadi kami sangat penting terhadap hasil riset sekarang,” katanya. 

Dalam kesempatan itu, Dia mengusulkan agar program iklan masuk dalam obyek penelitian dalam riset indeks kualitas program TV. Menurutnya, siaran iklan merupakan bagian dari tak terpisahkan dari sebuah program acara. “Di Undang-Undang Penyiaran dan P3SPS KPI ada pembahasan soal iklan dan porsi siaran iklan cukup banyak,” papar Kawiyan. 

Adapun 12 kota tempat berlangsungnya riset indeks kualitas yakni Medan, Padang, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Pontianak, Banjarmasin, Denpasar, Makassar, dan Ambon. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.