Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, menjadi narasumber Seminar "Pemberdayaan Masyarakat dalam Menghadapi Perkembangan Teknologi Penyiaran" di Hotel Merlynn Park, Senin (21/10/2019).
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia Pusat mendukung kegiatan yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah termasuk dalam menerapkan permohonan penyelenggaran perizinan melalui OSS (Online Single Submission). Hal itu disampaikan Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, di Seminar Pemberdayaan Masyarakat dalam Menghadapi Perkembangan Teknologi Penyiaran yang diselenggarakan KPID DKI Jakarta, Senin (21/10/2019).
“Di dalam era Presiden Joko Widodo, izin dilakukan sangat sederhana. Melalui Kemenkominfo, dikeluarkan Permen Nomor 18 untuk mempersingkat proses perizinan. Ketika rekomendasi didapatkan dari KPI, maka izin prinsip akan didapatkan dari Kemenkominfo,” jelas Agung.
Ia menjelaskan, hadirnya sistem OSS membuat semua proses perizinan penyiaran menjadi sangat cepat. Jika seluruh syarat sudah dipenuhi lembaga penyiaran, izin sudah bisa didapatkan sesegera mungkin. Sistem ini dikenal dengan sebutan sameday service. “Dan, setiap pemohon usaha masuk ke dalam OSS mendapatkan NIB. Ini sudah terintegrasi sehingga mudah dalam proses pajak,” kata Agung.
Agung juga menyampaikan KPI telah menerbitkan Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2019 untuk merespon kebijakan-kebijakan regulatif dari Kemkominfo terkait OSS. Peran KPI adalah melakukan pemantauan terhadap lembaga penyiaran yang sebelumnya menandatangani komitmen.
“Komitmen tersebut adalah bagian atau point dalam PKPI 1 Tahun 2019. Semoga dengan adanya aplikasi ini, ranking izin usaha Indonesia meningkat di taraf dunia. OSS ini ditujukan untuk efisiensi dan efektivitas perizinan,” papar Agung.
KPID Jakarta, Kawiyan, mengatakan pihaknya mempunyai kepentingan terhadap proses perizinan melalui OSS terlebih beberapa lembaga penyiaran akan perpanjangan izin. “Sistem sekarang lebih efisien dan cepat, kendati perlu penerapan teknis yang lebih detil,” ujarnya. ***