Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, saat menyampaikan presentasi dalam Bimtek Pelaksanaan Perizinan melalui OSS di Jakarta, Jumat (6/9/2019).

Jakarta - Adanya perubahan mekanisme pelayanan perijinan dalam penyelenggaraan penyiaran menyesuaikan arahan Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam peraturan tentang pelayanan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Mohamad Reza selaku Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPI Pusat melihat setidaknya ada tantangan yang dihadapi KPI dalam pelayanan perizinan secara elektronik, atau yang lebih dikenal dengan Online Single Submission (OSS).

“Dengan sistem yang saat ini, sangat wajar jika masih banyak lembaga penyiaran salah melakukan input data untuk mendapatkan izin penyiaran, makanya kami akan terus melakukan sosialisasi terkait perizinan melalui OSS. ”tuturnya dalam Bimbingan Teknis Pelaksanaan Perizinan Melalui OSS yang diselenggarakan KPI Pusat (6/9). 

Pada kesempatan itu, Reza juga memaparkan lokasi jarak pada setiap wilayah layanan terutama di daerah 3T tentunya masih menjadi masalah. 

“Sementara hasil post audit dari KPID akan menjadi pertimbangan utama pada saat dilakukannya Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) masih dilakukan manual, belum ada fiturnya di OSS, kami akan berkomunikasi dengan Kominfo, agar kita dapat bersinergi untuk pelayanan lebih baik” ujarnya.  

KPI sendiri sudah memiliki aturan turunan tentang OSS melalui Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor: 1 tahun 2019 tentang Pemenuhan Komitmen Persyaratan Program Siaran Evaluasi Dengar Pendapat dalam OSS. Aturan tentang post audit bagi pemohon baru atau pun pemohon perpanjangan izin sudah dirinci di sana. Termasuk juga aturan untuk pemohon izin bagi lembaga penyiaran untuk keperluan khusus dengan format siaran pendidikan, kesehatan dan kebencanaan.

Tantangan lain yang juga harus diperhatikan menurutnya, soal luberan siaran dari lembaga penyiaran asing di wilayah yang berbatasan dengan negara tetangga. Selain itu,  Minat Kepentingan dan Kenyamanan Publik (MKK). yang seharusnya menjadi acuan dibukanya peluang usaha penyiaran oleh pihak kementerian, harus dilakukan secara serius. “Dibukanya peluang usaha harus sesuai dengan kenyamanan dan kepentingan publik di wilayah tersebut, agar persaingan bisnis penyiaran dapat berjalan secara sehat,” tutur Reza.

Namun demikian, dengan banyak catatan yang harus disempurnakan, KPI tetap mendukung program pelayanan perizinan penyelenggaraan penyiaran dengan sistem OSS. Dirinya berharap, dengan sistem OSS ini kesempatan daerah untuk mendapatkan layanan penyiaran berkualitas, terbuka lebih lebar.

Dalam diskusi terpumpun (FGD) Pelaksanaan Proses Perizinan melalui OSS, selain dihadiri oleh jajaran regulator penyiaran, hadir pula perwakilan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang diwakili Kepala Seksi Dukung Teknis Sistem, Fitriana Aghita Pratama. Pada kesempatan itu, Fitriana menuturkan bahwa konsep perizinan dengan sistem OSS adalah menggunakan satu portal nasional, satu identitas perizinan berusaha (NIB), dan satu format izin berusaha (Izin Usaha dan Izin Operasional/ Komersial). Selain itu, ujar Fitriana, OSS itu sudah terintegrasi di dinas kependudukan dan pencatatan sipil. BKPM sendiri sudah mulai melakukan sosialisasi terhadap sistem baru OSS 1.1 yang lebih disempurnakan ketimbang OSS 1.0. “BKPM terus berupaya untuk terus memperbaiki sistem perizinan melalui OSS dengan sederhana/simple,” ujarnya.  Sehingga proses perizinan di negara ini dapat sama baiknya dengan yang ada di luar negeri. *

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.