Ketua KPI Pusat, Agung Suprio di acara Bimtek OSS, Jumat (6/9/2019).

Jakarta - Pelaksanaan Online Single Submission (OSS) dalam proses pelayanan perijinan merupakan implementasi dari arahan Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang kemudian terbit Peraturan Menteri No 7 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio pada acara Bimbingan Teknis Pelaksanaan Perizinan Melalui Online Single Submission (OSS), di Pecenongan (6/9/2019).  

Dalam sambutannya Agung menyatakan KPI sudah mengeluarkan Peraturan KPI No 1 tahun 2019 tentang  Pemenuhan Komitmen Berkenaan Persyaratan Program Siaran Evaluasi Dengar Pendapat dalam Online Single Submission Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran.  “Dengan peraturan tersebut, proses perizinan dilakukan secara online,” ujarnya.

Peran KPI Daerah dalam sistem perizinan yang baru ini, menurut Agung adalah ikut melakukan post audit. “KPI melakukan pengecekan kesesuaian data yang diajukan oleh pemohon,” ujarnya. Jika ada ketidaksesuaian, KPID bisa tidak memberikan izin siaran, atau izin tetap gagal didapatkan. Dengan pola OSS ini, ujar Agung, pola perizinan yang awalnya 20 hari menjadi sameday service.

Agung berpendapat, OSS adalah sebuah terobosan yang bagus dalam memberikan pelayanan perizinan penyiaran pada publik. Dalam sebuah pengukuran peringkat pelayanan publik yang dilakukan lembaga semacam Ombudsman Internasional, pada tahun 2014 Indonesia berada di peringkat 109. Sudah ada kecenderungan peringkat pelayanan publik negeri ini semakin meningkat. Agung berharap, dengan adanya OSS ini, peringkat Indonesia dapat mendekati Thailand atau Singapura. “Biasanya investasi internasional melihat indeks ini,” ujar Agung. Bila peringkatnya di atas 100, maka investor tidak mau menanam modal.

Agung berharap, dengan adanya Diskusi dan Bimbingan Teknis implementasi OSS dalam pelayanan penyelenggaraan perijinan, diperoleh kesamaan pemahaman antar semua unsur yang terlibat, baik itu KPI Pusat, KPI Daerah serta pihak KemKominfo. “Sehingga pelayanan pada publik yang mengajukan izin siaran baik itu izin baru ataupun perpanjangan, dapat dilakukan secara optimal,” pungkasnya.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.