Jakarta -- Gara-gara adegan ciuman bibir, program siaran “Konser Popstar” yang tayang di Indosiar harus mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Surat teguran tersebut telah disampaikan KPI Pusat ke Indosiar pada Rabu (23/7/2019) lalu.
Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis, adegan ciuman tersebut ditemukan KPI Pusat pada program siaran “Konser Popstar” yang ditayangkan Indosiar pada 29 Juni 2019 pukul 22.08 WIB.
Menurut Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, jenis pelanggaran itu dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, pelarangan adegan ciuman bibir, serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas.
“Karena itu KPI memutuskan memberikan sanksi administratif berupa teguran untuk program ‘Konser Popstar’ Indosiar,” tegas Mayong.
Berdasarkan aturan P3SPS, tayangan tersebut telah melanggar Pasal 9, Pasal 16 dan Pasal 21 Ayat (1) P3 dan Pasal 9 Ayat (2), Pasal 18 huruf g dan Pasal 37 Ayat (4) huruf f SPS KPI.
“Kami meminta Indosiar menjadikan P3 dan SPS KPI sebagai acuan utama dalam penayangan program siaran termasuk tayangan ini. Kami juga minta Indosiar segera melakukan perbaikan internal,” tandas Mayong. ***