Sydney - Delegasi Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) Bidang Pengawasan Isi Siaran melakukan kunjungan ke Sydney, Australia, untuk belajar soal isi siaran. Delegasi itu terdiri dari Komisioner Hardly Stefano Fenelon Pariela, Komisioner Nuning Rodiyah, dan Komisioner Dewi Setyarini didampingi Konsul Hermanus Dimara dari KJRI Sydney.
Mereka melakukan pertemuan dengan Otoritas Komunikasi dan Media Australia (ACMA) pada Rabu (19/6/2019). Kedua pihak sepakat melakukan kerja sama pertukaran informasi soal regulasi isi siaran.
Kunjungan tiga Komisioner itu diterima sejumlah pejabat ACMA. Antara lain Fiona Cameron sebagai anggota maupun Manajer Eksekutif Rochelle Zurnamer. Turut bergabung adalah Chair and Agency Head Nerida O'Loughlin dan Chief Engineer, Broadcast Spectrum Planning Alastair Gellatly melalui konferensi video.
Hardly Stefano selaku ketua delegasi mengungkapkan, kunjungan mereka adalah untuk belajar dan mengetahui dinamika penyiaran di Negeri "Kanguru" itu.
"Sekaligus juga belajar dari Australia mengenai pengaturan isi siaran televisi. Termasuk di dalamnya layanan streaming," tutur Hardly dalam pertemuan.
Hardly mengatakan, salah satu tantangan dalam konteks pengaturan isi siaran adalah layanan streaming. Jadi, mereka pun ingin belajar apa saja yang dilakukan ACMA.
Seperti KPI, ACMA merupakan otoritas di Australia yang melakukan pengawasan terhadap isi siaran tak hanya televisi. Namun juga pengaturan frekuensi radio dan isu terkait telekomunikasi.
Sebagaimana tantangan yang dialami oleh KPI, ACMA juga mengungkapkan mereka tidak mempunyai wewenang atas pengaturan terhadap isi siaran media TV daring.
"ACMA ingin melindungi konten lokal dan berusaha untuk melindungi penonton seperti anak-anak," kata salah satu perwakilan ACMA kepada komisioner KPI.
Karena kesamaan tantangan yang dihadapi, KPI dan ACMA pun sepakat untuk melakukan kerja sama pertukaran informasi di bidang regulasi siaran.
Melalui kerja sama tersebut, keduanya dapat belajar mengenai pengalaman dan praktik terbaik dalam upaya meregulasi isi siaran, termasuk layanan streaming yang belum ada aturannya. Red dari kompas.com