Mataram – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB) temukan pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran dalam penanyangan dan pemuatan iklan kampanye peserta pemilu 2019.
Berdasarkan hasil pemantauan terhadap lembaga penyiaran khususnya di wilayah pulau Lombok, ada tiga temuan atau pelanggaran sesuai dengan yang telah diatur dalam UU pemilu.
Ketua KPID NTB, Yusron Saudi mengatakan berdasarkan hasil temuan dari tim pemantau ada di temukan pelanggaran mulai iklan diluar jadwal kampanye hingga durasi yang lebih.
“Hasil pemantauan teman-teman ada temuan pelanggaran yaitu bentuknya adalah memulai iklan itu di luar jadwal, artinya memulai dahulu sebelum tanggal 24 Maret itu kita temukan iklannya 22 Maret,” ucap Yusron ketika ditemui setelah acara rapat koordinasi lembaga penyiaran menyongsong pemilu dan pilpres 2019, Rabu (10/4/2019).
Menurutnya iklan tersebut dilakukan oleh lembaga penyiaran radio yang ada di wilayah Lombok Timur. Kemudian temuan kedua adalah terkait durasi dimana sudah jelas diaturan bahwa untuk radio itu 60 detik dan TV tiga puluh detik dalam temuan di temukan format iklan ada back sound kemudian ada jati diri semuanya sudah mencukupi unsur iklan akan tetapi durasinya 120 detik.
“Kemudian yang ketiga unsur pemberitaan yang tidak berimbang yang dilakukan oleh sistem stasiun jaringan atau TV nasional, hasil pemantauan temen-temen di sini ya hanya satu pihak yang diberitakan,” ungkapnya.
Terkait dengan hal tersebut pihak KPID telah melayangkan surat ke Bawaslu NTB tiga hari yang lalu untuk langkah apa yang akan dilakukan.
Karena terkait dengan sanksi terhadap lembaga penyiaran baik dari pihak Bawaslu maupun KPU dan KPID sudah sangat jelas mulai teguran tertulis dan hingga penghentian tayangan iklan. Red dari mataramnews.co.id